Industri
hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan,
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan
industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi
bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi
sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon
technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian
bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan
menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat
meningkatkan daya saing produk industri nasional.
PENDAHULUAN
Pembangunan
sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (limapuluh) tahun
selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan
dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya
alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis
energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan
industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau
(green industry) telah menjadi isu penting.
Pembangunan
suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia
berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Dunia usaha juga berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomiyang
sehat dengan mempertimbangan faktor lingkungan hidup. Dunia usaha atau industry
tidak lagi hanya memperhatikan berapa keuntungan yang didapat, melainkan harus
juga memperhatikan aspek lingkungan.
PEMBAHASAN
Pembangunan
Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam
rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri
hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk
industri hijau.
Pengembangan
industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi
bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi
sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon
technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian
bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan
menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat
meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Penerapan
industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau
(SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan
dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan
melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan
pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh
auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor
industri hijau.
Untuk
mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun
non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1.
mengembangkan industri yang sudah ada menuju
industri hijau; dan
2.
membangun industri baru dengan menerapkan
prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran
Pengembangan Industri Hijau
1.
Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.
Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.
Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.
Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM
(unit)
5.
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau
(kegiatan)
Dalam rangka
mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan
standar industri hijau, meliputi antara lain:
·
Melakukan benchmarking standar industri hijau di
beberapa negara.
·
Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri
Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem
standar lain yang berlaku.
·
Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau
berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·
Menetapkan Standar Industri Hijau
·
Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib
yang dilakukan secara bertahap
·
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri
yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan
terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara
wajib.
·
Melakukan Mutual Recognition
Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri
hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan
dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta
peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
·
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga
Sertifikasi
·
Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·
Menyusun Standard Operating Procedure (SOP)
Sertifikasi Industri Hijau
·
Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang
terakreditasi
·
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau
·
Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian
fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
·
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
·
Fasilitas non-fiskal berupa :
1.
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
sumber daya manusia Industri;
2.
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya
manusia Perusahaan Industri;
3.
bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan
Industri kecil dan industri menengah; dan
4.
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi
Perusahaan Industri.
KESIMPULAN
Industri
hijau merupakan salah satu jawaban terwujudnya bumi yang sehat, karena industri
hijau merupakan suatu gerakan industri yang berwawasan lingkungan,
menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta
mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan.
Sedangkan,
untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip Industri Hijau
dalam proses produksinya seperti penggunaan bahan baku, energi, dan air yang
efisien. "Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah
menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia
(SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit
energi, air dan bahan baku.
Dengan penerapan industri
hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan
dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan
meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit.Admin.2015:Industri Hijau
http://www.bikasolusi.co.id/industri-hijau/
Hestanto.2016:Pembangunan Industri Hijau Di Indonesia
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Nonie.2017:Standar Industri Hijau Wajib Di Terapakan
https://petrominer.com/standar-industri-hijau-wajib-diterapkan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.