.

Selasa, 18 Desember 2018

Penerapan Industri hijau

"Tuntutan industri berwawasan lingkungan menjadi isu penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta mengasilkan produk ramah lingkungan," kata Kepala Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala dalam acara Launching Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa.

Menurut Menperin(2016), pelaku industri memiliki tanggung jawab besar terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam segala aspek operasional perusahaan, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Oleh karenanya, aspek sosial bisnis perusahaan tidak bisa lepas dari pembangunan yang berkelanjutan. Jadi, tidak semata berdasarkan dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungannya baik untuk jangka pendek maupun panjang,” paparnya.

Airlangga optimistis, penerapan prinsip industri hijau melalui efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam, akan meningkatkan kinerja dan pertumbuhan sektor industri.

"Ada industri yang dilaporkan kembali tidak ramah lingkungan ketika penghargaan industri hijau selesai diberikan, ini perlu menjadi pertimbangan auditor di lapangan," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, Arryanto Sagala di Jakarta, Selasa (18/3).
Oleh karena itu, kata Arryanto, kelak pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk menerapkan pola industri hijau."Pada tahapan itu nantinya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar industri hijau dan reward bagi yang bisa memenuhinya," kata Arryanto.


"Dengan penerapan industri hijau, maka terjadi efisiensi bahan baku dan industri serta meningkatkan daya saing," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Jakarta

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan industri hijau merupakan bagian penerapan teknologi ekonomi dalam rangka efisiensi produksi. "Penghematan pemakaian energi dan air membantu Indonesia berkomitmen dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atas usaha sendiri atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (12/112).


DAFTAR PUSTAKA:
Pratiwi,fitri.2018. Penerapan industri hijau minimalisir dampak negatif pembangunan industri. Dalam: http://www.kemenperin.go.id/artikel/8803/Penerapan-industri-hijau-minimalisir-dampaknegatif-pembangunan-industri
Redaksi.2016. Perlunya inovasi industri hijau. Dalam: http://www.jurnalindonesia.net/perlunya-inovasi-industri-hijau/
Suryanto.2014. Penerapan industri hijau jangan sesaat. Dalam: https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/n2mfyx
Admin.2017. Pemerintah Dorong Industri Hijau. Dalam: http://kemenperin.go.id/artikel/6231/Pemerintah-Dorong-Industri-Hijau
Reily,Michael.2018. Penerapan industri hijau hasilkan penghematan energi 1,8 Triliun. Dalam: https://www.google.com/amp/s/amp.katadata.co.id/berita/2018/12/13/penerapan-industri-hijau-catat-penghematan-energi-rp-18-triliun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.