.

Kamis, 30 Agustus 2018

Mari Kenali Industri Hijau!




Abstrak

Industri nasional perlu mengantisipasi gencarnya isu lingkungan dalam perdagangan internasional, agar dapat tetap bersaing dengan negara-negara lain.
Kementerian Perindustrian telah merespon hal tersebut dengan memasukkan Industri Hijau sebagai bagian penting dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035. Selain itu di tengah gencarnya isu lingkungan dalam perdagangan internasional, industri nasional dituntut untuk juga siap menghadapi persaingan dengan negara-negara lain. Dengan bertumbuhnya sektor manufaktur di kalangan negara berkembang, risiko yang berkaitan dengan penggunaan bahan-bahan berbahaya atau beracun juga meningkat. Proses manufaktur juga bertanggung jawab atas 17% gangguan kesehatan yang bersumber dari polusi udara.

Isi

Sektor manufaktur menghadapi tantangan dan peluang guna meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya alam. Hal ini diakibatkan karena keterbatasan sumber daya alam dan sumber energi yang ada.
Pemahaman dan pengertian industri hijau bagi industri dalam negeri saat ini masih belum seragam. Sebagian mengartikan industri hijau adalah melakukan penghijauan dengan menanam pohon dan kebersihan dilokasi pabrik sehingga asri dipandang, sementara sebagian lain mengartikan industri hijau adalah bila telah melakukan  penanganan limbah pabrik dan polusi yang dihasilkan akibat kegiatan industri dan akhirnya mendapatkan sertifikat PROPER yang diprogramkan, dikembangkan dan disosialisasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Program industri hijau yang sedang digalakan dan disosialisasikan oleh Kementerian Perindustrian, salah satunya berupa pemberian penghargaan. Program ini belum banyak diketahui oleh perusahaan industri dibandingkan dengan program industri bersih lingkungan yang dikembangkan oleh KLH. Oleh karena itu timbul pertanyaan dikalangan pelaku industri tentang perbedaan program industri hijau dengan industri yang ramah lingkungan (PROPER). Sebenarnya makna industri hijau jauh lebih luas dari masalah limbah/lingkungan, atau lingkungan merupakan bagian dari industri hijau.

Program industri hijau berdasarkan pengertian yang dimaksud dalam RUU Perindustrian, adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.  Dalam RUU Perindustrian terdapat unsur-unsur : 
1     .       proses produksi
2     .       efisiensi dan efektifitas
3     .       penggunaan sumberdaya berkelanjutan
4     .       penyelarasan pembangunan industri
5     .       kelestarian fungsi lingkungan hidup
6     .       manfaat bagi masyarakat

      Adapun manfaat dari penerapan industri hijau adalah sebagai berikut :
   ·      Meningkatkan image perusahaan
   ·      Meningkatkan kinerja perusahaan
   ·      Mempermudah akses pendanaan
   ·      Flexsibelitas dalam regulasi
   ·      Terbukanya peluang pasar baru
   ·      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

 ·  Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping.

Sebagian dari industri secara tidak sadar pada dasarnya telah menerapkan konsep industri hijau di perusahaannya, namun industri tersebut kurang memahami bahwa yang telah dilakukan itu adalah bagian dari program industri hijau. Hal ini disebabkan karena pihak industri belum mengetahui batasan atau karakteristik serta pengertian industri hijau.

Daftar Pustaka

Atmawinata, Achdiat. 2012. Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta. Dalam http://www.kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau (diakses pada tanggal 26 Agustus 2018)

Christiani, Agustina, dkk. 2017. Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia Berdasarkan Standar Industri Hijau. Dalam https://media.neliti.com/media/publications/127966-ID-pengukuran-kinerja-lingkungan-industri-d.pdf (diakses pada tanggal 26 Agustus 2018)

Hidayat, Atep Afia, Kholil, Muhammad. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta. Pantona Media

Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. Workshop Efisiensi Energi di IKM. Jakarta. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (diakses pada tanggal 30 Agustus 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.