Industri nasional perlu
mengantisipasi gencarnya isu lingkungan dalam perdagangan internasional, agar
dapat tetap bersaing dengan negara-negara lain.
Kementerian Perindustrian telah merespon hal tersebut dengan memasukkan Industri Hijau sebagai bagian penting dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035. Selain itu di tengah gencarnya isu lingkungan dalam perdagangan internasional, industri nasional dituntut untuk juga siap menghadapi persaingan dengan negara-negara lain. Dengan bertumbuhnya sektor manufaktur di kalangan negara berkembang, risiko yang berkaitan dengan penggunaan bahan-bahan berbahaya atau beracun juga meningkat. Proses manufaktur juga bertanggung jawab atas 17% gangguan kesehatan yang bersumber dari polusi udara.
Kementerian Perindustrian telah merespon hal tersebut dengan memasukkan Industri Hijau sebagai bagian penting dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035. Selain itu di tengah gencarnya isu lingkungan dalam perdagangan internasional, industri nasional dituntut untuk juga siap menghadapi persaingan dengan negara-negara lain. Dengan bertumbuhnya sektor manufaktur di kalangan negara berkembang, risiko yang berkaitan dengan penggunaan bahan-bahan berbahaya atau beracun juga meningkat. Proses manufaktur juga bertanggung jawab atas 17% gangguan kesehatan yang bersumber dari polusi udara.
Isi
Sektor manufaktur menghadapi
tantangan dan peluang guna meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya alam.
Hal ini diakibatkan karena keterbatasan sumber daya alam dan sumber energi yang
ada.
Pemahaman dan pengertian industri
hijau bagi industri dalam negeri saat ini masih belum seragam. Sebagian
mengartikan industri hijau adalah melakukan penghijauan dengan menanam pohon
dan kebersihan dilokasi pabrik sehingga asri dipandang, sementara sebagian lain
mengartikan industri hijau adalah bila telah melakukan penanganan limbah pabrik dan polusi yang
dihasilkan akibat kegiatan industri dan akhirnya mendapatkan sertifikat PROPER
yang diprogramkan, dikembangkan dan disosialisasikan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH).
Program industri hijau yang
sedang digalakan dan disosialisasikan oleh Kementerian Perindustrian, salah
satunya berupa pemberian penghargaan. Program ini belum banyak diketahui oleh
perusahaan industri dibandingkan dengan program industri bersih lingkungan yang
dikembangkan oleh KLH. Oleh karena itu timbul pertanyaan dikalangan pelaku
industri tentang perbedaan program industri hijau dengan industri yang ramah
lingkungan (PROPER). Sebenarnya makna industri hijau jauh lebih luas dari
masalah limbah/lingkungan, atau lingkungan merupakan bagian dari industri
hijau.
Program industri hijau
berdasarkan pengertian yang dimaksud dalam RUU Perindustrian, adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat. Dalam
RUU Perindustrian terdapat unsur-unsur :
1 . proses
produksi
2 . efisiensi
dan efektifitas
3 . penggunaan
sumberdaya berkelanjutan
4 . penyelarasan
pembangunan industri
5 . kelestarian
fungsi lingkungan hidup
6 . manfaat
bagi masyarakat
Adapun manfaat dari penerapan
industri hijau adalah sebagai berikut :
·
Meningkatkan image perusahaan
·
Meningkatkan kinerja perusahaan
·
Mempermudah akses pendanaan
·
Flexsibelitas dalam regulasi
·
Terbukanya peluang pasar baru
·
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
· Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui
peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan
biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping.
Sebagian dari industri secara tidak
sadar pada dasarnya telah menerapkan konsep industri hijau di perusahaannya,
namun industri tersebut kurang memahami bahwa yang telah dilakukan itu adalah
bagian dari program industri hijau. Hal ini disebabkan karena pihak industri
belum mengetahui batasan atau karakteristik serta pengertian industri hijau.
Daftar Pustaka
Atmawinata, Achdiat. 2012.
Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta. Dalam http://www.kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau
(diakses pada tanggal 26 Agustus 2018)
Christiani, Agustina, dkk. 2017.
Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia Berdasarkan Standar
Industri Hijau. Dalam https://media.neliti.com/media/publications/127966-ID-pengukuran-kinerja-lingkungan-industri-d.pdf
(diakses pada tanggal 26 Agustus 2018)
Hidayat, Atep Afia, Kholil,
Muhammad. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta. Pantona Media
Kemenperin. 2012. Kebijakan
Pengembangan Industri Hijau. Workshop Efisiensi Energi di IKM. Jakarta. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
(diakses pada tanggal 30 Agustus 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.