Oleh: Marselina Umasugi
(@F13-Marselina)
Abstrak
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan
upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Kebutuhan akan pengembangan industri hijau ini merupakan kelanjutan dari
kesepakatan Kyoto pada tahun 2007 dan secara resmi dikenalkan pada kalangan
industri di Indonesia sejak dikeluarkannya Undang-unndang no 3 tahun 2014
tentang Perindustrian.
Kata
Kunci : Green Industry/Industri Hijau
Isi
Industri Hijau adalah
sebuah icon industry yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industry
yang dalam proses produksinya menerapkan
upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan (Munandar, 2015)
Definisi
Green Industry/Industri Hijau
Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan
industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat.
Industri hijau merupakan salah satu jawaban terwujudnya bumi
yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang
berwawasan lingkungan, menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan.
Dengan menerapkan prinsip Industri
Hijau perusahaan industri
akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan
berkelanjutan serta
pelestarian lingkungan. Ada beberapa ciri atau karakteristik dari industri
hijau sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
- Menggunakan teknologi rendah karbon dalam proses produksinya
- Menggunakan alternatif bahan baku material input
- Rendahnya penggunaan/insenitas air
- Minimisasi limbah yang dihasilkan
- Menggunakan sumber daya manusia yang kompeten
- Menggunakan sumber energi terbarukan/altenatif
- Menerapkan konsep 4R (reuse-recycle-refine-reduce)
- Rendahnya penggunaan/intensitas energy
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep
produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu yaitu Reduce
( pengurangan limbah pada
sumbernya) , Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (
daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau
energy dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan
produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal
operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu,
produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi.
Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat
lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat,
produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi
dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi
terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung
terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1.
Menyusun
rencana induk pengembangan industri hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia.
Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri
hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi energi dan pengurangan
emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ±
47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus
meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu,
harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat
terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen
pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana
diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah
berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila
dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41%
apabila dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi
permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula.
Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan
gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan
tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas,
Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi permesinan dengan
memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru.
Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan
terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan
baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
4. Menyiapkan standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan
untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta
meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan
ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau
untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar
ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar
industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi
seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga
diberlakukan secara wajib (mandatory).
5. Menyiapkan lembaga sertifikasi
industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri
hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah
terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan
mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara
nasional maupun internasional.
6. Menyiapkan insentif bagi industri
hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan
industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan
non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim
investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau
sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi
dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari
pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa
dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di
pasar dalam negeri.
7. Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai
sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian
Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih,
terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih.
Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis
produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis
kepada beberapa industri.
8. Penyusunan katalog material input
ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi
bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih
ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri
tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam
rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.
Kesimpulan
Sebetulnya prinsip dasar dari industri ramah lingkungan jika
disarikan dari hal diatas adalah suatu industri yang menerapkan konsep “zero
waste”; Industri yang melakukan strategi mencegah, mengurangi dan
menghilangkan terbentuknya limbah sebagai bahan pencemar lingkungan
; Industri yang dirancang mulai dari bahan baku, teknologi proses
sampai akhir kegiatan adalah ramah lingkungan; Industri yang
menerapkan Teknologi Ramah
Lingkungan.
Daftar Pustaka
Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau.
Indonesia: Kemenperin. Diakses tanggal 17 Februari 2018
Sugiharto. 2017. Industri Hijau dan Teknologi Ramah
Lingkungan. http://auditteknologi.blogspot.co.id/2017/04/industri-hijau-dan-teknologi-ramah.html diakses tanggal 17 Februari 2018
Anonim. 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green
Industry) Kementerian Perindustrian. http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html diakses tanggal 17 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.