KONSERVASI ENERGI
(Oleh : Nur Utami Setianingsih @G11-Nur)
ABSTRAK
Industri hijau merupakan industri yang efektif dan efisien menggunakan sumber daya secara berkelanjutan (sustain) yang dapat menyinergikan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup. Sumber daya berkelanjutan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, merupakan komponen utama yang dapat difungsikan sebagai bahan baku. konservasi / penghematan energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi atau penggunaan energi yang optimal sesuai dengan kebutuhan sehingga akan menurunkan biaya energi yang dikeluarkan. Dalam pelaksanaannyaya, Konservasi energy melibatkan seluruh aspek pengelolaan energy juga memlki perundang-undangan yang jelas di Indonesia.
KATA KUNCI : Industri hijau, Konservasi Energi
ISI
Kementerian Perindustrian fokus untuk mengembangkan program industri hijau, di mana setiap sektor manufaktur nasional perlu menerapkan prinsip yang ramah lingkungan. Upaya yang dilakukan melalui efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan bahan baku secara berkelanjutan pada proses produksi.
Menurut Putra dan Kumara (2015), progam efisiensi dan konservasi energi sangat penting diterapkan guna meningkatkan daya saing industri nasional. Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Strategi Industri Hijau :
1. Greening of Existing Industries (mengembangkan Industri yang sudah ada menuju Industri Hijau)
2. Creation of New Green Industries (membangun Industri baru dengan prinsip Industri Hijau)
Sumber : greenfreshday.wordpress.com /2013/01/14/teknologi-hijau |
Menurut Nasikin (2014), konservasi / penghematan energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi atau penggunaan energi yang optimal sesuai dengan kebutuhan sehingga akan menurunkan biaya energi yang dikeluarkan.
Tujuan konservasi energi adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam yang berupa sumber energi melalui kebijakan pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi secara efisien, dan rasional untuk mewujudkan kemampuan penyediaan energi.
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:
- Penyediaan Energi
- Pengusahaan Energi
- Pemanfaatan Energi
- Konservasi Sumber Daya Energi
Undang-Undang & Peraturan Terkait Konservasi dan Efisiensi Energi di Indonesia
- Instruksi Presiden No 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air
- Instruksi Presiden No. 2/2008 tentang Penghematan Energi dan Air
- Keputusan Presiden No. 43/1991 tentang Konservasi Energi
- Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
- Peraturan Menteri ESDM No 06 Tahun 2011 tentang Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast
- Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Manajer Energi di Bidang Industri
- Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri ESDM No. 7/2010 tentang Tarif Dasar Listrik
- Peraturan Pemerintah No. 70/2009 tentang Konservasi Energi
- Law No. 30/2007 on Energy
Indonesia termasuk negara yang boros penggunaan energi dan tidak produktif. Oleh karena itu saat ini diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan dan memantapkan kebijakan strategis energi yang ada. Salah satunya yang utama adalah onservasi energi. Kebijakan konservasi bertujuan memelihara kelestarian sumber daya yang ada melalui penggunaan sumber daya secara bijaksana bagi tercapainya keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pengembangan lingkungan hidup. Upaya konservasi energi diarahkan untuk meningkatkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Dalam hubungan dengan itu akan dikembangkan penggunaan teknologi produksi dan penggunaan energi yang lebih efisien dari segi teknis, ekonomis dan kesehatan lingkungan. Usaha konservasi energi harus didukung dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dari semua sektor. Untuk menunjang kebijakan ini perlu disusun pengaturan pelaksanaan secara praktis dan mudah agar tujuan konservasi dapat dicapai secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Nasikin, M. 2014. Riset untuk Mendukung Realisasi Industri Hijau Melalui Kepemilikan Teknologi Anak Bangsa. Prosiding Seminar Nasional Industri Hijau.
KEPPRES 43/1991, Konservasi Energi No 43 Tahun 1991. Jakarta : Presiden Republik Indonesia.
Putra, I Wayan Swi dan I Nyoman Satya Kumara. 2015. STUDI TERHADAP KONSERVASI ENERGI PADA GEDUNG SEWAKA DHARMA KOTA DENPASAR YANG MENERAPKAN KONSEP GREEN BUILDING. E- Journal SPEKTRUM Vol 2, No. 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.