ABSTRAK
Dalam setiap proses produksi selalu dihasilkan
produk sisa atau limbah,hal itu berlaku untuk semua jenis industri. Dengan
demikian dituntut penanganan yang seksama.limbah industri tidak bisa dibiarkan
atau dibuang begitu saja.jika berbuat demikian,maka sang industriawan terkesan
tak bertanggung jawab , terlalu mengejar keuntungan bahkan kurang bermoral
Kata
Kunci : Industri Hijau
Menurut Hidayat dan Kholil (2017) Pesatnya
pertumbuhan sektor ekonomi dengan industri sebagai tulang punggung selalu
diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuhan
sektor industri hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan, kenapa
mesti demikian ? bukankah dalam mengembangkan industri apapun selalu disertai
studi kelayakan yang meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.lantas,sejauh
mana validasi dari amdal tersebut,sudah benar-benar direalisasikan atau baru
sekedar pelengkap evaluasi proyek?
Menurut Mangkunegara (2007:7) kinerja ialah sepadan
dengan prestasi kerja actual performance,yang merupakan hasil secara kualitas
dan kuantitas yang dicapai oelh seorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Menurut Young (Koentjarangningrat, 2005: 23)
definisi operasional ialah suatu definisi yang didasarkan pada karakteristik
yang dapat diobservasi dari apa yang sedang didefinisikan atau mengubah
konsep-konsep yang berupa konstruk dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku
atau gejala yang dapat diamati dan yang dapat diuji dan ditentukan kebenarannya
oleh orang lain. industri
Hijau adalah sebuah icon industri
yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi
dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
Menurut Sugiyono (2007: 90) populasi adalah wilayah
generalisasi yang terdiri dari objek atau subjek yang menjadi kuantitas dan
karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan
kemudian ditarik kesimpulannya.
Kegiatan penghargaan industri hijau dapat dijadikan
media dalam memperkenalkan kebijakan industri hijau kepada pelaku industri.
Selain itu, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi
kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju
penerapan Standar Industri Hijau melalui skema sertifikasi industri hijau.
Menurut Hestanto (2017) Pembangunan
Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam
rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri
hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk
industri hijau.Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran
Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka
mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penetapan
standar industri hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2.
Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang
terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi
antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian
fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar
Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan M. kholil 2017, Buku Kimia
Industri dan Teknologi Hijau, Pantona media, Jakarta
Dano Arif. Vol 2 Edisi 1 .2014. Jurnal Rekayasa Teknologi Industri Hijau.
Dalam https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwirx7-ayKnZAhUJgI8KHSaEAYwQFgh2MAk&url=https%3A%2F%2Fejournal.unugha.ac.id%2Findex.php%2Fratih%2Farticle%2Fdownload%2F50%2F28&usg=AOvVaw0lOVS8C5OKrBSQ96x6HnLW diunduh 16 feb 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.