.

Senin, 08 Januari 2018

TEKNOLOGI PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN


Oleh: Ridho Fatahillah Fadli

Teknologi Pengendalian Pencemaran Lingkungan untuk Industri Hijau 
 
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan (UU No.32 tahun 2009). Pencemaran terjadi pada tanah, tanaman, air tanah, badan air atau sungai, udara, terputusnya rantai dari tatanan lingkungan hidup atau penghancuran suatu jenis organisme yang pada akhirnya dapat menghancurkan ekosistem (Soemarwoto 1991; Gammon 2011). Lingkungan yang tercemar merupakan keadaan ekosistem yang tidak seimbang akibat masuknya zat tercemar ke dalam lingkungan tersebut. Sedangkan lingkungan alami memiliki ekosistem yang seimbang, seperti udara di pedesaan yang terasa segar karena banyak ditumbuhi pepohonan hijau. Yang menunjukkan di desa itu udaranya belum tercemar. Adapun di kota yang padat penduduknya, udara akan terasa panas dan pernapasan menjadi tidak nyaman.Yang mengindikasikan udara sudah tercemar. 
Iklim merupakan salah satu faktor terpenting yang menyebabkan variabilitas produksi tanaman dari tahun ke tahun, bahkan pada tingkat produksi tinggi dan lingkungan produksi yang optimal. Perubahan iklim global kini sedang terjadi dan telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Di sektor pertanian,dampak perubahan iklim dapat menurunkan produksi dan produktivitas komoditas pangan (Las et al. 2010). Oleh karena itu, upaya-upaya untuk mengurangi beban kerugian karena perubahan iklim (kekeringan, kebanjiran, dan kondisi iklim ekstrim) perlu diantisipasi dengan mengenal dan memahami perilaku iklim dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang tepat untuk memperoleh hasil yang optimal. Orientasi peningkatan produksi perlu diimbangi dengan ketersediaan fasilitas dan infrastruktur usaha tani pendukung. 
Pencemaran lingungan menyebabkan perubahan tatanan lingkungan alam atau ekosistem yang sebelumnya ada secara alami. pencemaran juga dapat mengurangi fungsi elemen-elemenlingkungan pada ekosistem karenakegiatan manusia yang mengakibatkan pencemaran tersebut. Bahkan pencemaran pada suatu lingkungan dapat menurunnya kualitas sumberdaya dan kemudian tidak bisa dimanfaatkan lagi. Dengan akibat-akibat seperti itu maka sudah tidak bisa ditunda lagi bahwa pencemaran haruslah, tidak sekedar dihindari, akan tetapi diperlukan juga tindakan-tindakan pencegahan. Pencegahan terhadap pencemaran merupakan upaya yang sangat besar bagi penyelamatan masa depan bumi, air dan udara di dunia ini. Sebelumnya, pencemaran memang sudah banyak sekali terjadi. Tidak hanya di negara maju di mana industrialisasi sudah mencapai puncaknya, namun juga di negara-negara yang sedang berkembang di mana proses dan praktek industrialisasi mulai diterapkan. Dengan demikian, industrialisasi yang tidak memenuhi standar kebijaksanaan lingkungan hidup adalah faktor utama mengapa pencemaran terjadi. 
 
Salah satu contoh pencemaran ialah pencemaran sungai. Pencemaran pada sungai sekerang ini banyak terjadi padahal kita mengetahui bahwa sungai merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi karena sungai adalah sumber air yang digunakan untuk makan dan minum bagi makhluk hidup. Di samping itu, sungai sebagai sumber air, sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana penunjang utama dalam pembangunan nasional. Karena itu pemerintah hendaknya memperhatikan pelestarian sungai. Pelestarian sungai dari pencemaran meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian atas kerusakan dari sifat aslinya. Misalnya dengan dikeluarkannya PP No. 35 tahun 1991 tentang sungai, sebagai pelaksanaan UU No 11/1974 tentang pengairan, maka peraturan itu bisa digunakan sebagai pedoman dalam rangka menjalankan aktifitas yang pada akhirnya mengancam bahaya kelestarian sungai. 
 
Pencemaran akibat industri misalnya, merupakan hal yang harus diminimalisir atau  kalau dapat dihindari karena baik polusi udara yang diakibatkannya maupun buangan limbah hasil proses pengelolahan barang mentahnya sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Jika industrialisasi merupakan proyek pembangunan yang tak bisa dihindari guna kemajuan manusia, maka setidaknya harus ada landasan bagaimana industriaisasi yang tak merugikan. 
Kerusakan lingkungan yang semakin menjadi ini dapat disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan makna penting lingkungan bagi generasi mendatang, kurangnya keberanian masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan hukum menghadapi para pencemar, kurangnya instrumen hukum dalam masyarakat untuk menangani kasus-kasus yang terjadi, serta adanya keterbatasan sarana dan prasarana dari pemerintah yang diperuntukkan masyarakat dan keterbatasan dalam diri masyarakat mengenai apa sebenarnya yang terjadi dalam lingkungan ini. 
 
Setiap kegiatan  manusia pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, maka perlu dengan perkiraan pada perencanaan awal, sehingga dengan cara demikian dapat dipersiapkan langkah pencegahan maupun penanggulangan dampak negatifnya dan mengupayakan pengembangan dampak positif dari kegiatan tersebut. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai proses dalam pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan.( Subagyo :1999) 
Pada dasarnya telah banyak diterapkan sistem pengelolaan limbah oleh perusahaan-perusahaan yaitu dengan model end pipe tegnology. Namun pengolahan limbah sistem tersebut memerlukan biaya tambahan yang cukup besar, sehingga faktor biaya tersebut merupakan kendala bagi industri dalam melakukan pengelolaan limbah, khususnya bagi industri-industri skala kecil dan menengah. Permasalahan inilah yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan yang kondisinya akan semakin parah bila dibarengi dengan lemahnya penegakan hukum. 

Teknologi ini menitik beratkan pada pengolahan limbah yang didapatkan diakhir produksi sehingga teknik ini dirasa kurang karena baik usahanya setelah terbentuknya limbah, selain itu juga tidak efektif dalam memecahkan permasalahan lingkungan, karena pengolahan limbah cair, padat atau gas memiliki resiko pindahnya polutan dari satu media ke media lingkungan lainnya, dimana dapat menimbulkan masalah lingkungan yang sama gawatnya, atau berakhir sebagai sumber pencemar secara tidak langsung pada media yang sama. Lagipula biaya investasi dan operasi tinggi, karena pengolahan limbah memerlukan biaya tambahan pada proses produksi, sehingga biaya persatuan produk naik. 

Karena pemikiran tersebut maka kini munculah sistem yang menyempurnakan end pipe technology, yaitu sistem produksi bersih atau cleaner production technology.Produksi bersih merupakan suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu dan diterapkan secara kontinu pada proses produksi, produk, dan jasa untuk meningkatkan eko-efisiensi sehingga mengurangi resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. 
Produksi Bersih bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar lingkungan diseluruh tahapan proses produksi. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi diseluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup dan kedua adalah efisiensi dalam proses produksi, sehingga dapat mengurangi biaya produksi. 
Prinsip-prinsip dalam produksi bersih diaplikasikan dalam bentuk kegiatan 4R, meliputi: 
1.      Reuse, atau penggunaan kembali adalah suatu teknologi yang memungkinkan suatu limbah dapat digunakan kembali tanpa mengalami perlakukan fisika/kimia/biologi. 
2.      Reduction, atau pengurangan limbah pada sumbernya adalah teknologi yang dapat mengurangi atau mencegah timbulnya pencemaran di awal produksi misalnya substitusi bahan baku yang ber B3 dengan B9 segregasi tiada. 
3.      Recovery, adalah teknologi untuk memisahkan suatu bahan atau energi dari suatu limbah untuk kemudian dikembalikan ke dalam proses produksi dengan atau tanpa perlakuan fisika/kimia/biologi. 
4.      Recycling, atau daur ulang adalah teknologi yang berfungsi untuk memanfaatkan limbah dengan memprosesnya kembali ke proses semula yang dapat dicapai melalui perlakuan fisika/kimia/biologi. 

Saat ini para pelaku usaha sudah mulai menerapkan strategi produksi bersih di dalam pengembangan bisnisnya karena dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: 
1.      Meningkatkan daya saing dan kegiatan usahanya juga dapat berkelanjutan, mengingat semakin besarnya peranan lingkungan hidup dalam kebijakan perdagangan internasional. 
2.      Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan proses produksi secara berkesinambungan maka perusahaan memperoleh keuntungan ekonomis dengan adanya peningkatan efektifitas dan efisiensi di segala aspek. 
3.      Dengan menjalankan strategi produksi bersih perusahaan dapat menurunkan biaya produksi dan biaya pengolahan limbah serta sekaligus mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan. 
Strategi produksi bersih merupakan metode kunci untuk mengharmonisasikan kepentingan ekonomi dan pemeliharaan lingkungan. 
Pencemaran lingkungan memang tidak dapat dihindarkan karena merupakan bagian dari aktivitas manusia di alam, namun pencemaran dapat dikendalikan agar dampaknya tidak begitu bernahaya terhadap kelangsungan ekologis di lingkungan tersebut. Untuk mengelola lingkungan perlu adanya teknologi, teknologi yang sebelumbya telah di sempurnakan untuk pengelolaan limbah produksi dengan cara ecoevisiensi dengan menggunakan sistem produksi bersih yang mengendalikan pencemaran dari awal produksi, proses hingga outputnya 

Daftar Pustaka 

  • Anonim.__.Makalah Lingkungan Hidup: Hubungan Antara Kesadaran Masyarakat Terhadap Lingkungan Dan Mekanisme Penegakan Hukumnya dari www.simpuldemokrasi.com diakses tanggal 12 Mei 2011 pukul 19.43 WIB 
  • Kementrian Lingkungan Hidup.__. Kebijaksanaan Produksi Bersih Di Indonesiadariwww.menlh.go.id diakses tanggal 23 Mei 2011 pukul 21.02 WIB 
  • HardjasoemantriKoesnadi. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Edisi ke-7. Cetakan ke-15. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 
  • Subagyo, P. Joko, S.H. 1999. Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.