Untuk
mengetahui suatu limbah merupakan limbah B3 atau bukan dapat dengan melakukan
uji kualitatif dan kuantitatif. Dalam uji kuantitatif dapat menggunakan
parameter pH, reaktifitas air, pengoksidasian, mudah terbakar, kandungan
amonia, kandungan sianida dan kandungan sulfida.
Limbah
B3 hasil buangan industri, kesehatan, maupun kegiatan rumah tangga yang dibuang
ke lingkungan sangat berbahaya dan dapat merusak lingkungan. Maka dari hal
tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga bagi
kesehatan manusia. Oleh karena itu, untuk mencegah dampak negatif dari limbah
B3, yang salah satu caranya yaitu dengan pengelolaan limbah B3 yang baik sesuai
dengan Peraturan Pemerintah : PP No.18 Pasal 1 dan 85 Tahun 1999. Dan
penanganan limbah B3 harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah maupun
masyarakat umum, guna mencegah peredaran limbah B3 yang berbahaya in
Pengertian B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United
State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun
kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia,
kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan
menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan
sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup,
dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Jenis dan Penggolongan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pemerintah
Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana
pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan
Berbahaya dan Beracun.
Salah
satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam PP ini, B3
diklasifikasikan menjadi :
1.
Mudah meledak (explosive),
yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia
dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang
dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
2.
Pengoksidasi (oxidizing),
yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu
pembakaran senyawa standar.
3.
Mangat mudah sekali menyala (extremely
flammable), yaitu B3 padatan dan cairan yang memiliki titik
nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
4.
Sangat mudah menyala (highly
flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
5.
Mudah menyala (flammable).
Jenis limbah B3
1.
Limbah
b3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari
kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak,
pengemasan, dll.
2.
Limbah
B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industry atau kegiatan tertentu.
3.
Limbah
B3 dari sumber lain
Kadaluarsa,
tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih
banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria,
yaitu:
· mudah
meledak;
· mudah
terbakar;
· bersifat
reaktif;
· beracun;
· menyebabkan
infeksi;
· bersifat
korosif.
Bahan kimia berbahaya
diklasifikasikan di bagi menjadi berapa golongan :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar
(Flammable)
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)
5. Bahan Kimia Oksidator
(Oxidation)
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap
Air(Water Sensitive Substances)
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap
Asam (Acid Sensitive Substances)
8. Gas Bertekanan (Compressed
Gases)
9. Bahan Kimia Radioaktif
(Radioactive Substances)
Daftar pustaka:
-
Handiyanto.
http://ohanhandiyantomatematika.blogspot.co.id/2013/01/makalah-plh-bahan-berbahaya-dan-beracun.html
-
Fergi
farihah, Sinta. http://sintafergy.blogspot.co.id/2013/05/bahan-kimia-berbahaya-danberacun-b3-a.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.