.

Selasa, 14 November 2017

bahan industri dan bahan berbahaya


Untuk mengetahui suatu limbah merupakan limbah B3 atau bukan dapat dengan melakukan uji kualitatif dan kuantitatif. Dalam uji kuantitatif dapat menggunakan parameter pH, reaktifitas air, pengoksidasian, mudah terbakar, kandungan amonia, kandungan sianida dan kandungan sulfida.
Limbah B3 hasil buangan industri, kesehatan, maupun kegiatan rumah tangga yang dibuang ke lingkungan sangat berbahaya dan dapat merusak lingkungan. Maka dari hal tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, untuk mencegah dampak negatif dari limbah B3, yang salah satu caranya yaitu dengan pengelolaan limbah B3 yang baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah : PP No.18 Pasal 1 dan 85 Tahun 1999. Dan penanganan limbah B3 harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum, guna mencegah peredaran limbah B3 yang berbahaya in
Pengertian B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Jenis dan Penggolongan Bahan Berbahaya dan Beracun

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.
Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam PP ini, B3 diklasifikasikan menjadi :
1.       Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
2.      Pengoksidasi (oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
3.      Mangat mudah sekali menyala (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan  cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
4.      Sangat mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
5.      Mudah menyala (flammable).

Jenis limbah B3
1.       Limbah b3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
2.       Limbah B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industry atau kegiatan tertentu.
3.       Limbah B3 dari sumber lain
Kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
·         mudah meledak;
·         mudah terbakar;
·         bersifat reaktif;
·         beracun;
·         menyebabkan infeksi;
·         bersifat korosif.
Bahan kimia berbahaya diklasifikasikan di bagi menjadi berapa golongan :
1.     Bahan Kimia Beracun (Toxic)
2.     Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
3.     Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
4.     Bahan Kimia Peledak (Explosive)
5.     Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
6.     Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air(Water Sensitive Substances)
7.     Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
8.     Gas Bertekanan (Compressed Gases)
9.     Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)

Daftar pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.