.

Selasa, 12 September 2017

PENCEMARAN UDARA



PENCEMARAN UDARA
@D09-Huda
Oleh Muhammad Huda



 
 Pencemaran udara adalah peristiwa  masuknya,  atau  tercampurnya,  polutan (unsur-unsur berbahaya) ke  dalam  lapisan  udara  (atmosfer)  yang  dapat  mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan). Umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap.
Gas dan asap tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna, yang dihasilkan oleh mesin-mesin  pabrik, pembangkit  listrik  dan  kendaraan  bermotor.  Selain  itu,  gas  dan  asap tersebut merupakan  hasil oksidasi  dari  berbagai  unsur  penyusun  bahan  bakar,  yaitu:  CO2 (karbondioksida),  CO (karbonmonoksida),  SOx  (belerang  oksida)  dan  NOx  (nitrogen oksida).


Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali.

FAKTOR-FAKTOR PENCEMARAN UDARA

Pencemaran udara dapat disebabkan secara alamiah, seperti adanya debu yang beterbangan akibat tiupan angin ; abu dan gas vulkanik dari letusan gunung berapi; serta proses dekomposisi  bahan organik. Selain itu disebabkan dampak perbuatan manusian seperti; adanya aktivitas pembakaran bahan bakar fosil, berbagai polutan dari kegiatan industri, serta semakin maraknya penyemprotan bahan kimia ke atmosfer.

DAMPAK-DAMPAK PENCEMARAN UDARA
1.     GANGGUAN PADA PERNAFASAN
2.     MENGURANGI JARAK PANDANG
3.     GANGGUAN PADA PERTUMBUHAN ANAK
4.     HUJAN ASAM
5.     GANGGUAN PADA SISTEM REPRODUKSI
6.     MENGGANGU PERTUMBUHAN TANAMAN
7.     PENYEBAB UTAMA PEMANASAN GLOBAL

CARA PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA

1. Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.

2. Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.

3. Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.

4. Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.

5. Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.



Daftar Pustaka :
·        Sandri Linna Sengkey, Freddy Jansen dan Steenie Wallah. 2011. TINGKAT PENCEMARAN UDARA CO AKIBAT LALU LINTAS DENGAN MODEL PREDIKSI POLUSI UDARA SKALA MIKRO. Vol. 1, No. 2(2011).
·        Atep Afia Hidayat dan Muhammad Kholil.2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.