Analisis Dampak Lingkungan (Bahasa Inggris: Environmental Impact Assessment) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
"Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999
tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL
ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam
undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan
dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya
yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL
adalah suatu
- PIL (Penyajian informasi lingkungan),
- KA (Kerangka Acuan),
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
- RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
Manfaat
AMDAL
Dilihat dari fungsi
atau kegunaan AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha atau juga kegiatan
usaha sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat AMDAL meliputi antara
lain:
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
- Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
- Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
Tujuan
AMDAL
Tujuan utama AMDAL
adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana
usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam
rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi
lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
- sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
- Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
- Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
- Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
- Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
- sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
- sebagai Izin Kelayakan Lingkungan
Prinsip-Prinsip AMDAL :
- AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
- AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
- AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
- Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
5 dokumen kajian AMDAL yaitu :
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL).
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman
kajian ANDAL.
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat
negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu
kegiatan.
4.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat
perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari
rencana kegiatan
5.
Dokumen Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas
hasil kajian ANDAL.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
pengumuman
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses
pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup
permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait
dengan rencana kegiatan. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
4. Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, lalu dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki ataumenyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang
telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah
75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.