LIMBAH RADIOAKTIF
A. Definisi limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang
mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas
yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan
Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan di dalam peraturan
perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan
sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan
serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah
tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena
atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau
instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
B. Jenis limbah radioaktif
- Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
- Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
- Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
C. Sumber-sumber limbah radioaktif
Limbah
radioaktif umumnya berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik
pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun
pemanfaatan nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari pengoperasian reaktor
dapat berbentuk padat, cair dan gas. Limbah padat dikelompokkan menjadi limbah
yang dapat terbakar dan tidak terbakar, limbah cair dikelompokkan menjadi
limbah organik dan non-organik. Berdasarkan tingkat radioaktivitasnya, limbah dapat dikelompokkan menjadi tingkat rendah,
sedang, dan tinggi.
Limbah radioaktif (LRA) yang dihasilkan dari penggunaan
tenaga nuklir, berdasarkan konsentrasi dan asalnya dikelompokkan menjadi HLW (High
Level Waste) dan LLW (Low Level Waste).
1. HLW (High Level Waste)
HLW dihasilkan dari pemisahan uranium dan plutonium dari bahan
bakar bekas pada fasilitas olah ulang. Sebagian besar radionuklida HLW berasal
dari unsur hasil belahan yang diperoleh dari proses ekstraksi uranium dan
plutonium hasil penguraian bahan bakar bekas. Limbah ini disebut limbah
radioaktif cair tingkat tinggi yang akan distabilkan dengan cara vitrifikasi
(blok gelas) sebagai LRA tingkat tinggi (HLW). Pilihan "one through"
pada proses olah ulang tidak dilakukan pada bahan bakar bekas.
2. LLW (Low Level Waste)
2.1. Limbah PLTN
Limbah PLTN adalah limbah yang dihasilkan dari proses dismantling
dan pengoperasian PLTN, terutama nuklida yang memancarkan beta dan gamma dengan
waktu paro pendek. Limbah jenis ini akan disimpan pada fasiltas penyimpanan
tanah dangkal seperti yang ada di Rokkashomura-Jepang. Pada limbah hasil dismantling
terdapat rentang tingkat radioaktivitas yang
lebar, dan dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu tinggi (pemancar beta-gamma),
sedang, dan rendah.
2.2. Limbah uranium
Limbah uranium dihasilkan dari proses konversi dan fabrikasi
bahan bakar serta dari mesin sentrifugal pada saat proses pengayaan. Jenis limbah ini
mempunyai waktu paro yang sangat panjang walaupun aktivitas radiasinya rendah
dan tidak dapat disimpan pada fasilitas penyimpanan tanah dangkal.
2.3. Limbah yang berasal dari fasilitas radioisotop dan
laboratorium
Aplikasi radioisotop mencakup bidang yang sangat luas,
misalnya dalam bidang kedokteran (diagnostik dan terapi), farmasi (sebagai
perunut), serta industri. Dari kegiatan tersebut dihasilkan limbah radioaktif.
Sedangkan limbah yang berasal dari laboratorium (pusat riset, universitas,
swasta) yang berhubungan dengan penelitian seperti penggunaan sumber radiasi,
bahan bakar reaktor, fasilitas pengolahan bahan bakar, disebut sebagai limbah
laboratorium. Limbah tersebut akan disimpan dalam sistem penyimpanan sederhana
pada fasilitas tanah dangkal.
D. Pengolahan limbah radioaktif
Di Indonesia zat radioaktif dimanfaatkan khususnya oleh
industri dan rumah sakit, pemanfaatan di rumah sakit antara lain untuk
diagnosis dan radiotherapy. Pengelolaan limbah radioaktif didefinisikan sebagai
kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan sementara serta
penyimpanan secara permanen. Apabila badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan
pengelolaan tersebut sebagian boleh dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah
radioaktif, yaitu dari pengumpulan sampai penyimpanan sementara.
Tujuan utama pengolahan limbah ini adalah mereduksi volume
dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi,
anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan
kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah
teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi pemekatan
(evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi)
dan teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi).
Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam
matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat
radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi
dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut
disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini
bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure),
hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke
lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya
minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat. Limbah
radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat,
pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu
wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan
sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.Apabila
dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume,
misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah
padat maupun cair yang dapat bakar, ataupun pemampatan untuk limbah padat yang
dapat dimampatkan. Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah
dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu
paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh
meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang. Sebenarnya perdefinisi, limbah
radioaktif adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun
ada kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis limbah tersebut. Menurut
pandangan terakhir ini, terdapat istilah 'mixed waste' (limbah campuran), yaitu
limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif sekaligus B3. Sebagai contoh,
dalam proses pembuatan bahan bakar uranium, terdapat limbah yang mengandung
asam (B3) dan radionuklida sekaligus. Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat
bahaya tersebut(B3 dan radioaktif) harus selalu dipertimbangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.