Pengertian
Wudhu
Kata wudhu
berasal dari bahasa Arab وُضُوْء yang artinya menurut bahasa ialah bersih atau
indah. Wudhu menurut pengertian istilah syariat Islam adalah membersihkan
anggota wudhu dengan air yang suci menyucikan berdasarkan syarat dan rukun
tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Allah swt. berfirman:
يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلَوةَ
فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوْسِكُمْ وَ اَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ ـ المائدة
Artinya: "Hai
orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki." (al-Maidah: 6).
Nabi
Muhammad saw. juga bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ ص.م. قَالَ:
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءِ ـ رواه
الشيخان و ابو داود و الترمذى
Artinya: "Dari
Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: Allah tidak menerima sholat salah
seorang di antaramu, jika ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu."
(H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmudzi).
Air wudhu
yang dihabiskan oleh masyarakat DKI jakarta
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²),
dengan penduduk berjumlah 10.065.30 jiwa (2011).[10]
Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek)
yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa,[8]
merupakan metropolitan terbesar di Asia
Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Kita hitung saja angka abstraknya, jika penduduk rata-rata
DKI Jakarta yang melaksankan sholat 70% , dan membutuhkan waktu untuk wudhu
sekitar +/- 60 Detik, jika arus air rata rata 5liter/m , maka :
Warga :
10.187.595 x 70 % = 7.129.216 Warga
Air :
5 liter x 5 Waktu =
25L/orang
7.129.216 x 25 L = 178,230,412 L/ Hari = 178,230.412m3
Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tamiang menaikkan
harga tarif air bersih dari Rp 350 menjadi Rp 1.250 per meter kubik (M3).
Kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian seiring naiknya harga Bahan Bakar
Minyak (BBM), sehingga berdampak terhadap naiknya biaya operasional PDAM
178,230.412 m3 x 1250 = Rp. 227,788,015
Kita menghabiskan air sebanyak 178,230.412m3
dan biaya Rp. 227,788,015
(wowwwww ) :D
Penanggulangannyaa ? bagaimana
Pak Bu?
Sebelum Saya menjelaskan
bagaimana cara menanggulangi, saya jelaskan Sifat Limbah Air wudhu.
Sifat Limbah Air wudhu :
-
Tidak Berwarna
-
Tidak Berbau
-
Tidak Terlalu Kotor (menurut saya)
Cara menanggulangi secara
sederhana adalah????
-
Ganti Sistem tempat wudhu ( Bak Air seperti yang
berada di kampung kampung )
- 1. Perkecil arus yang
keluar di air wudhu dari rata rata 5 liter menjadi 2/3 liter, selama ini kita
jauh dari sunah nabi, kenapa? Berikut contoh gambarnya
- 2.
Daur ulang air wudhu , bisa diputer ulang dan difilter secara
sederhana dan hanya untuk menyiram tanaman atau dijual ke PDAM, kenapa ? tanpa
kalian sadari PDAM mengambil dari air kali yang sangat kotor,berwarna, berbau,
laluuuuuu, kalau air wudhu yang tidak terlalu kotor kemungkinan besar PDAM
tertarik, selain mengurangi bahan produksi, yang karena asalnya air tidak
terlalu kotor. (Let’s Tryyyyy !!! )
- 3.
Irigasi, Air limbah dialirkan ke dalam
parit-parit terbuka yang digali dan air akan merembes masuk ke dalam tanah
melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu air
buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan
sekaligus berfungsi untuk pemupukan.
Jika kita mensave saja minimal 30 %
maka : 30 % x Rp. 227,788,015 = Rp . 68.336.404/ Hari,
belum lagi dari yang ditampung untuk dijuall, woww woww woww :D Sorry lebay
awkkwkw
Okee , Saya sudah mencoba menjalankan project ini tapee gagalllll, ga ada suport dari sekolah ( karena ide ini sebenernya dari jaman sekolah)
ehehe
jika ingin mengobrol lebih lanjut untuk menjalankan project ini , bisa langsung menghubungi admin Blog Ini :D
http://software-comput.blogspot.co.id/2013/04/makalah-pengelolaan-limbah-rumahtangga_8.html
https://docs.google.com/document/d/1G4i8dRyAh9lNuTx-rPkbZk6ILurcUOYxyOYR6D4XeOo/edit
http://hikmah-kata.blogspot.co.id/2012/09/pengertian-wudhu-dan-dalil-hukumnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.