.

Sabtu, 04 Februari 2017

UU No 3 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Perindustrian

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ memanfaatkan sumber daya industri sehingga mengasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri.
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia.


Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.

Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, ini menjelaskan tentang industri adalah bagian penting bagi masyarakat karena dapat memajukan dan membentuk seluruh kegiatan ekonomi rakyat, industri juga bisa dikategorikan dari bebagai macam seperti industry hijau, industri perumahan, industri srategis dan lain sebagainya. Pada era sekarang perindustrian sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat Indonesia, karena dengan perindustrian ekonomi Indonesia bisa tertolong dan dapat berkembang dengan baik. ali ini saya akan membahas tentang UU
No 3 tahun 2014 tentang perindustraian dan saya akan memberikan berbagai contoh dari pasal 1 ayat 1 sampai dengan 21. Dalam Undang-Undang No 3 2014 Pasal 1, berikut ini ayat 1 hinggal 21 yaitu :
  1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: Industri elektronik PT panasonic di jakarta
  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya: Bahan baku industry, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
  1. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya: industri hijau ini seperti industri yang menggunakan mesin atau material yang ramah lingkungan, contohnya seperti industri otomotif, mereka menciptakan mobil yang eco system agar ramah lingkungan dan mengurangi polusi yang menipiskan ozon.

  1. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya: PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT Pindad, PT PAL, dan PT Dahana yang semuanya merupakan Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS).

  1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya: UD. Lestari memiliki bahan baku yaitu kayu, kayu tersebut dapat diolah menjadi sebuah meja belajar yang memiliki kegunaan dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

  1. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contohnya: Industri jasa yaitu yang mengelolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan misalnya industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan

  1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya: UKM (usaha kecil menengah), Bengkel, Toko pakaian, dll.

  1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contohnya: seperti organisasi diperindustrian yang meliputi direktur, manager, karyawan dan lainnya yang saling terkain untuk membangun industri.

  1. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contohnya: Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka.
  1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contohnya: Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.

  1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya: kawasan industri Krakatau steel yang dimana kawasan industri ini mengendalikan cabang industri lainnya agar perindustriannya memiliki produktifitas yang lebih baik.

  1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contohnya: Industri Alat Transportasi Darat diwakili oleh PT. INKA, industri Telekomunikasi dan Elektronika diwakili oleh PT. INTI dan LEN, Industri Alat Pembangkit Energi diwakili oleh PT. BBI. Industri LNG, minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain

  1. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contohnya: data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, peta instalasi proyek dll.

  1. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya: PT Petrokimia Gresik pernah membangun pabrik pupuk amonia di Malaysia dan Brunei serta aluminum florida di Hubai.

  1. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya: Data-data yang telah didapatkan dari survey lapangan tentang kerusakan mesin atau kualitas produksi yang telah diolah, dianalisin dan mendapatkan kesimpulan guna mengembangkan produktifitas dan kulitas

  1. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contohnya: Sistem informasi ayam potong sebagai upaya pemecahan masalah industri peternakan ayam di Indonesia.

  1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contohnya: Helm yang memiliki standar SNI yang harus digunakan berkendara dan berbagai barang yang memiliki sertifikat SNI dimana barang atau produk tersebut sudah aman jika digunakan

  1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contohnya: seperti menetapkan jam kerja karyawan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia stadarnya yaitu selama 8 jam.

  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contohnya: Presiden Jokowi yang mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport import bahan baku dan pembangunan perindustrian baru dan mengembangkan perindustrian yang ada, lalu yang memberikan berbagai peraturan.

  1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contohnya: Walikota bogor yang mengorganisir kota bogor hingga akhirnya menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan.
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contohnya: Mentri perindustrian yang mengadakan berbagai acara yang mengenalkan perindustrian kepada masyarakan.



https://mwariditariscom.wordpress.com/2016/04/05/undang-undang-tentang-perindustrian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.