Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku dan/ memanfaatkan sumber daya industri sehingga mengasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa
industri.
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang
memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang
berada di Indonesia maupun dunia.
Tampilkan postingan dengan label TB04. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TB04. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 04 Februari 2017
INDUSTRI KIMIA
Industri kimia merujuk pada suatu Industri yang terlibat dalam produksi zat kimia. Industri ini mencakup petrokimia, agrokimia, farmasi, polimer, cat, dan oleokimia.
Industri kimia terlibat dalam pemrosesan bahan mentah yang diperoleh melalui pertambangan, pertanian,dan sumber sumber lain menjadi material, zat kimia maupun senyawa kimia yang dapat berupa produk akhir atau produk antara yang akan digunakan di Industri lain. ( Wikipedia )
Definisi
lain dari industri proses kimia adalah suatu kesatuan aktivitas manusia yang
dimulai dari pengolahan sumber daya alam, lalu mengubahnya ke dalam berbagai
bahan, baik yang berupa bahan konsumsi maupun obyek untuk diolah kembali, dan
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan umat manusia (Arhidayat, 2008). Contoh peristiwa
kimia fisik antara lain :
Label:
@C01-Dwezka,
@C03-Hanung,
@C14-Nanda,
@tb04,
TB04
Langganan:
Postingan (Atom)

