.

Tampilkan postingan dengan label TB04. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TB04. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2017

UU No 3 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Perindustrian

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ memanfaatkan sumber daya industri sehingga mengasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri.
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia.

INDUSTRI KIMIA





     Industri kimia merujuk pada suatu Industri yang terlibat dalam produksi zat kimia. Industri ini mencakup petrokimia, agrokimia, farmasi, polimer, cat, dan oleokimia.
Industri kimia terlibat dalam pemrosesan bahan mentah yang diperoleh melalui pertambangan, pertanian,dan sumber sumber lain menjadi material, zat kimia maupun senyawa kimia yang dapat berupa produk akhir atau produk antara yang akan digunakan di Industri lain. ( Wikipedia )


Definisi lain dari industri proses kimia adalah suatu kesatuan aktivitas manusia yang dimulai dari pengolahan sumber daya alam, lalu mengubahnya ke dalam berbagai bahan, baik yang berupa bahan konsumsi maupun obyek untuk diolah kembali, dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan umat manusia (Arhidayat, 2008). Contoh peristiwa kimia fisik antara lain :