.

Selasa, 02 Agustus 2016

PENCEMARAN LINGKUNGAN




Polusi atau  pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan    P
ENGERTIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Peristiwa pencemaran lingkungan disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila 
kebeadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
Satu zat dapat disebut polutan apabila :
1.      Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2.      Berada pada waktu yang tidak tepat
3.      Berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah :
1.      Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat
lingkungan tidak merusak lagi
2.      Merusak dalam jangka waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi
dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh
sampai tingkat yang merusak.

 MACAM-MACAM PENCEMARAN
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga, 
          yaitu pencemaran udara, air, dan tanah. 
1.      Pencemaran udara

Pencemar udara dapat berupa gas dan partikel. Contohnya sebagai berikut:
Gas HzS. Gas ini bersifat racun, terdapat di kawasan gunung berapi, bisa juga dihasilkan dari pembakaran minyak bumi dan batu bara. 
2.      Pencemaran air

Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
1.      Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan  sampah domestik, misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
2.      Sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan 02 di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air
3.      Fosfat hasil pembusukan bersama h03 dan pupuk pertanian  terakumulasi dan menyebabkan eutrofikasi, yaitu penimbunan mineral yang menyebabkan pertumbuhan yang cepat pada alga (Blooming alga). Akibatnya, tanaman di dalam air tidak dapat berfotosintesis karena sinar matahari terhalang.
3.      Pencemaran tanah


1.      Pencemaran tanah disebabkan oleh beberapa jenis pencemaran berikut ini :

A.    Sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol,
 karet sintesis, pecahan kaca dan kaleng.
Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan)
C.     Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.
4. Pencemaran suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.
Menurut WHO, tingkat pencemaran didasarkan pada kadar zat pencemar dan
waktu (lamanya) kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Pencemaran yang mulai mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan pada
panca indra dan tubuh serta telah menimbulkan kerusakan pada
ekosistem lain. Misalnya gas buangan kendaraan bermotor yang menyebabkan mata pedih.
2.      Pencemaran yang sudah mengakibatkan reaksi pada faal tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis. Misalnya pencemaran Hg (air raksa) di Minamata Jepang yang menyebabkan kanker dan lahirnya bayi cacat.
3.      Pencemaran yang kadar zat-zat pencemarnya demikian besarnya sehingga menimbulkan gangguan dan sakit atau kematian dalam lingkungan. Misalnya pencemaran nuklir.

PENANGGULANGAN PENCEMARAN
 Penanggulangan secara administrative
Penanggulangan secara administratif terhadap pencemaran lingkungan merupakan tugas pemerintah, yaitu dengan membuat peraturan-peraturan atau undang-undang. Beberapa peraturan yang telah dikeluarkan, antara lain sebagai berikut :
a)     Pabrik tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat mencemari lingkungan. Misalnya, pabrik pembuat lemari es, AC dan sprayer tidak boleh menghasilkan produk yang menggunakan gas CFC sehingga dapat menyebabkan penipisan dan berlubangnya lapisan ozon di stratofer.
b)    Industri harus memiliki unit-unit pengolahan limbah (padat, cair, dan gas) sehingga limbah yang dibuang ke lingkungansudah terbebas dari zat-zat yang membahayakan lingkungan.
c)     Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke tempat-tempat tertentu yang jauh dari pemukiman.
d)    Sebelum dilakukan pembangunan pabrik atau proyek-proyek industri harus dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AM-DAL).
e)     Pemerintah mengeluarkan buku mutu lingkungan, artinya standar untuk menentukan mutu suatu lingkungan. Untuk lingkungan air ditentukan baku mutu air , sedangkan untuk lingkungan udara ditentukan baku mutu udara. Dalam buku mutua air, antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar logam berat, misalnya fosfor dan merkuri. Didalam buku mutu udara, antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar, misalnya gas CO2 dan CO. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pabrik yang menghasilkan limbah dengan bahan pencemar yang melebihi standar baku mutu.`

  Daftar Pustaka :
    Pandadelapandua.2012.Pencemaran Lingkungan.

Bidabi, Amoye.2013.Pengertian dan makalah pencemaran lingkungan hidup.

    http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-dan-makalah-pencemaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.