atau komponen lain ke dalam
lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 1982).
Peristiwa pencemaran lingkungan
disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan
pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat
suatu zat disebut polutan bila
kebeadaannya dapat menyebabkan kerugian
terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara
berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan
efek merusak.
Satu zat dapat disebut polutan
apabila :
1.
Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2.
Berada pada waktu yang tidak tepat
3.
Berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah :
1.
Merusak untuk sementara, tetapi bila
telah bereaksi dengan zat
lingkungan tidak merusak lagi
2.
Merusak dalam jangka waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi
dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh
sampai tingkat yang merusak.
MACAM-MACAM
PENCEMARAN
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga,
yaitu
pencemaran udara, air, dan tanah.
1.
Pencemaran
udara
Pencemar udara dapat berupa gas dan partikel. Contohnya sebagai berikut:
Gas HzS.
Gas ini bersifat racun, terdapat di kawasan gunung berapi, bisa juga dihasilkan
dari pembakaran minyak bumi dan batu bara.
2.
Pencemaran
air
Polusi air dapat disebabkan oleh
beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
1.
Pembuangan limbah industri, sisa
insektisida, dan pembuangan sampah domestik, misalnya, sisa detergen
mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi
dan bersifat racun.
2.
Sampah organik yang dibusukkan oleh
bakteri menyebabkan 02 di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan
organisme air
3.
Fosfat hasil pembusukan bersama h03
dan pupuk pertanian terakumulasi dan menyebabkan eutrofikasi, yaitu
penimbunan mineral yang menyebabkan pertumbuhan yang cepat pada alga (Blooming
alga). Akibatnya, tanaman di dalam air tidak dapat berfotosintesis karena sinar
matahari terhalang.
3.
Pencemaran
tanah
1.
Pencemaran tanah disebabkan oleh
beberapa jenis pencemaran berikut ini :
A.
Sampah-sampah plastik yang sukar
hancur, botol,
karet sintesis, pecahan kaca dan kaleng.
karet sintesis, pecahan kaca dan kaleng.
Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan)
C.
Zat kimia dari buangan pertanian,
misalnya insektisida.
4. Pencemaran suara
Polusi suara disebabkan oleh suara
bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape
recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.
Menurut WHO, tingkat pencemaran didasarkan pada kadar zat pencemar dan
waktu
(lamanya) kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut
:
1. Pencemaran yang mulai mengakibatkan
iritasi (gangguan) ringan pada
panca indra dan tubuh serta telah menimbulkan kerusakan pada
ekosistem lain. Misalnya gas buangan kendaraan bermotor yang menyebabkan mata pedih.
2.
Pencemaran yang sudah mengakibatkan
reaksi pada faal tubuh dan menyebabkan sakit yang kronis. Misalnya
pencemaran Hg (air raksa) di Minamata Jepang yang menyebabkan kanker dan
lahirnya bayi cacat.
3.
Pencemaran yang kadar zat-zat
pencemarnya demikian besarnya sehingga menimbulkan gangguan dan sakit atau
kematian dalam lingkungan. Misalnya pencemaran nuklir.
PENANGGULANGAN
PENCEMARAN
Penanggulangan secara administrative
Penanggulangan
secara administratif terhadap pencemaran lingkungan merupakan tugas pemerintah,
yaitu dengan membuat peraturan-peraturan atau undang-undang. Beberapa peraturan
yang telah dikeluarkan, antara lain sebagai berikut :
a) Pabrik
tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat mencemari lingkungan.
Misalnya, pabrik pembuat lemari es, AC dan sprayer tidak boleh menghasilkan produk
yang menggunakan gas CFC sehingga dapat menyebabkan penipisan dan berlubangnya
lapisan ozon di stratofer.
b) Industri harus
memiliki unit-unit pengolahan limbah (padat, cair, dan gas) sehingga limbah
yang dibuang ke lingkungansudah terbebas dari zat-zat yang membahayakan
lingkungan.
c)
Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke tempat-tempat tertentu yang
jauh dari pemukiman.
d) Sebelum
dilakukan pembangunan pabrik atau proyek-proyek industri harus dilakukan
analisis mengenai dampak lingkungan (AM-DAL).
e)
Pemerintah mengeluarkan buku mutu lingkungan, artinya standar untuk menentukan
mutu suatu lingkungan. Untuk lingkungan air ditentukan baku mutu air ,
sedangkan untuk lingkungan udara ditentukan baku mutu udara. Dalam buku mutua air,
antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar logam berat, misalnya fosfor
dan merkuri. Didalam buku mutu udara, antara lain tercantum batasan kadar bahan
pencemar, misalnya gas CO2 dan CO. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada
pabrik yang menghasilkan limbah dengan bahan pencemar yang melebihi standar
baku mutu.`
Daftar Pustaka :
Pandadelapandua.2012.Pencemaran
Lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.