.

Minggu, 07 Agustus 2016

Kebijakan Pengendalian Pencemaran Sumber Air Bersih Dari Perumahan

Konsekuensi dari bertambahnya jumlah penduduk suatu kota adalah meningkatnya kebutuhan sarana prasarana kota dan infrastruktur lainnya, termasuk kebutuhan perumahan sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia. Rumah tidak hanya sebagai tempat berlindung, tetapi juga mempunyai arti penting dalam
pengembangan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia. Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan ini pemerintah mengambil kebijakan pembangunan rumah sederhana sebagai salah satu solusinya.
Menurut Sugandhy (2005), pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan pemukiman mengarahkan agar setiap orang atau keluarga di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam upaya terbentuknya masyarakat yang berjati diri, mandiri dan produktif. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan rumah ditempuh melalui pembangunan baru dan peningkatan kualitas lingkungan, sehingga tercipta pembangunan perkotaan yang secara ekologis berkelanjutan (livable, habitable, and sustainable city).
Salah satu persoalan yang akan timbul di perumahan adalah pemenuhan kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga. Pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih merupakan cara yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Kondisi demikian jika tidak terkendali akan berdampak buruk terhadap penurunan muka air tanah dan ancaman pencemaran air tanah darilimbah industri dan limbah domestik terutama limbah tinja buangan manusia. Untuk mewujudkan rumah yang layak dan sanitasi lingkungan yang sehat diperlukan kebijakan yang jelas dan konsekuen dari pemerintah, terutama dalam menjaga kualitas air bersih bagi kebutuhan sehari-hari. Hal ini menjadi penting mengingat perumahan sederhana memiliki luas lahan yang sangat terbatas, dan dengan keterbatasan tersebut, sangat mungkin jarak antara septic tank dengan sumur akan berdekatan dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Menurut Junaidi (2008), akibat pembangunan septic tank rumah tangga yang tidak memenuhi syarat seringkali mengalami kebocoran dan mencemari air tanah, sehingga 70% air tanah di perkotaan tercemar tinja, sedangkan separuh penduduk kota menggunakan air tanah untuk kebutuhan hariannya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kelayakan air bersih yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yaitu:
1.      Pemahaman hak sebagai konsumen
Pada dasarnya setiap konsumen wajib mengetahui hak, kewajiban serta tanggungjawab tentang rumah yang akan ditempati termasuk keadaan sanitasi air bersih yang akan digunakan. Pada kasus ini, konsumen tidak begitu mempermasalahkan tentang keadaan septic tank yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah dibangun pada rumah tersebut. Kemungkinan besar hal ini disebabkan karena konsumen menyesuaikan dengan keadaan ekonomi sehingga cenderung bersifat menerima apa adanya. Menurut Hermawan (2008) keputusan terakhir yang diambil oleh seorang responden dalam menentukan pilihan berawal dari persepsi responden sendiri, yaitu tergantung pada responden dalam proses pemberian arti terhadap lingkungan. Kurangnya pengetahuan juga dapat menyebabkan para konsumen tidak begitu menuntut akan hak yang seharusnya diterima.
2.      Kondisi Lingkungan Fisik Perumahan
Dari pengendalian pencemaran sumber air, apabila merujuk kepada pasal (1) PP Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, pada dasarnya meliputi tiga bentuk tindakan yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas air.
3.      Sumber Air Bersih
Sebagian besar sumber air berasal dari air tanah, apabila ada saluran air limbah yang tidak bekerja dengan baik dan akan terserap secara langsung ke dalam tanah, maka hal tersebut dapat mencemari air bersih yang menjadi sumber air dan dapat menimbulkan penyakit. Sumber air yang sudah tercemar dapat diketahui dari fisik air tersebut, misalnya dari tingkat kebauan atau warna air.
4.      Fasilitas Sanitasi Lingkungan
Beberapa fasilitas yang harus diperhatikan dalam tersedianya air bersih di suatu perumahan adalah sebagai berikut:
a.    Jarak septic tank dengan sumber air
Peraturan Menteri Kesehatan No.416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Air Minum dan Petunjuk Teknis Menteri Perumahan Rakyat tentang Pembangunan PSU di Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (kasiba/lisiba) menyaratkan jarak antara septic tank dengan sumber air tanah minimal 11 meter.
b.    Kondisi bangunan septic tank
Apabila bangunan septic tank benar-benar telah kedap air, maka letak bidang bidang resapan perlu diperhitungkan, semakin besar daya resap tanah, maka semakin kecil daerah peresapan yang diperlukan, sebaliknya semakin kecil daya resap tanah semakin luas bidang resapan diperlukan (Sugiharto, 1987).
c.     Kondisi parit buangan air limbah di lokasi perumahan
Salah satu unsur sanitasi lingkungan yang penting adalah berfungsinya saluran air dalam lokasi perumahan secara baik, yang ditandai dengan lancarnya jalan air di lokasi perumahan, tidak ditemukan genangan air menetap, karena itu akan menjadi wadah bagi nyamuk untuk berkembang biak.
d.    Kondisi ketersediaan air keperluan sehari-hari
Sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, air diperlukan dalam jumlah relatif banyak. Menurut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) standar kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga minimal adalah 60 liter/orang/hari, sementara Perpamsi memberikan standar 100 liter /orang/hari.
5.      Kebijakan perizinan pembangunan perumahan
Sebelum pembangunan perumahan dilaksanakan, ada beberapa bentuk perizinan yang harus dilengkapi oleh developer dari Pemerintah Kota Pekanbaru berdasarkan Perda No.14 tahun 2000, tentang Izin Bangunan dalam Daerah Kota Pekanbaru, yaitu :
1. Advis Planning dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan
2. Site Plan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan BPN
3. Kelayakan Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup
4. Peil Banjir dari Dinas PU
5. Kelayakan Air Minum dari Dinas Kesehatan
6. IMB dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,
mengatakan bahwa setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib: (1) mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, (2) melakukan pemantauan
lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan dan (3)
melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
Persoalannya adalah sejauh mana developer mentaati kebijakan yang sudah ada, untuk melihat ketaatan developer mengikuti aturan tersebut, khsususnya dalam bidang septic tank dapat kita lihat dengan membandingkan apa yang dibuat dengan apa yang seharusnya dibuat menurut petunjuk teknis Menteri Perumahan Rakyat. Sketsa gambar septic tank standar dapat dilihat pada Gambar 1 dan petunjuk tenik Meteri Perumahan Rakyat pada tabel 1.

Septi Tank Standar




No.
Komponen
Petunjuk Teknis Menpera
1.
Bentuk/ukuran
Persegi panjang 2:1


Lebar
min. 0,75m


Panjang
min. 1,5 m


Tinggi
min. 1,2 m


Penutup tangki terbenam 40 cm ke dalam tanah
2.
Pipa Udara
Tinggi pipa
min. 2 m


Ujung pipa menghadap ke bawah ditutup kawat kasa
3.
Lubang Pemeriksaan
Harus ada 0,4 x 0,4 m


Min. 10 cm dari permukaan tanah
4.
Ruang septic tank
Dibagi dua atau kebih (ruang I 2/3 bagian, ruang II 1,3 bagian

5.
Jarak
Dengan bangunan
1,5 m


Dengan Sumur
10 m
6.
Bidang Resapan
Harus ada



Daftar Pustaka
Bapedalda Kota Pekanbaru, 2007. Laporan Pendataan Usaha/Kegiatan Indusri yang
Memanfaatkan Air Bawah Tanah di Kota Pekanbaru.Pekanbaru
Cheriatna, 2007. Mengatur Jarak Sumur dengan Septic Tank Rumah Tangga,
http://artesis.wordpress.com (5 Desember 2009).
Dirjen Cipta Karya Dep. Pekerjaan Umum (2008), Perkembangan Fisik Perkotaan Dorong Tumbuhnya Kawasan Kumuh, http://ciptakarya.pu.go.id/index (26 September 2009).
Djopari, J.R.G., 2009. Masalah dalam Implementasi Kebijakan http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php. (19 November 2009).
Hermawan, Y. 2008. Hubungan antara Tingkat Pendidikan dan Persepsi dengan Perilaku Ibu Rumah Tangga dalam Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan http://ejournal.unud.ac.id/ (26 November 2009)
Junaidi, D., 2008. Buang Tinja Urusan Pribadi Masalah Bersama. http://kriyamedia.blogspot.com/2008/04/, (23 Agustus 2009).
Singarimbun, 1995. Metode Penlitian Survey.
Sugandhi, A., 2005.Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia Abad 21, URDI dan Yayasan Sugijanto, Jakarta.
Sugiharto, 1987. Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah. UI Press, Jakarta.
Sulistiyo, B.H., 2009. Meninjau Sistem Drainase dan Sanitasi Perkotaan, http://groups.yahoo.com/ (20 November 2009).
Sutrisno, C.T. dan E. Suciastuti, 1987 Teknologi Penyediaan Air Bersih. Rineka Cipta, Jakarta.
Tim Pokja Sanitasi Kota Pekanbaru, 2007. Identifikasi Permasalahan Drainase Kota Pekanbaru. Royal Haskoning, Pekanbaru.
Nazar, H., Kasri, A., Saam, Z.2010. Jurnal Kebijakan Pengendalian Pencemaran Sumber Air Bersih Perumahan Sederhana Di Kota Pekanbaru (Kasus Di Kecamatan Tampan). Univeristas Riau, Pekanbaru: Pekanbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.