Konsekuensi dari bertambahnya jumlah penduduk suatu
kota adalah meningkatnya kebutuhan sarana prasarana kota dan infrastruktur
lainnya, termasuk kebutuhan perumahan sebagai salah satu kebutuhan pokok
manusia. Rumah tidak hanya sebagai tempat berlindung, tetapi juga mempunyai
arti penting dalam
pengembangan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia. Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan ini pemerintah mengambil kebijakan pembangunan rumah sederhana sebagai salah satu solusinya.
pengembangan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia. Untuk pemenuhan kebutuhan perumahan ini pemerintah mengambil kebijakan pembangunan rumah sederhana sebagai salah satu solusinya.
Menurut Sugandhy (2005), pemerintah dalam
penyelenggaraan perumahan dan pemukiman mengarahkan agar setiap orang atau
keluarga di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan
terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam
upaya terbentuknya masyarakat yang berjati diri, mandiri dan produktif. Untuk
mewujudkan kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan rumah ditempuh melalui
pembangunan baru dan peningkatan kualitas lingkungan, sehingga tercipta
pembangunan perkotaan yang secara ekologis berkelanjutan (livable,
habitable, and sustainable city).
Salah satu persoalan yang akan timbul di perumahan
adalah pemenuhan kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga. Pemanfaatan
air tanah sebagai sumber air bersih merupakan cara yang paling banyak dilakukan
di Indonesia. Kondisi demikian jika tidak terkendali akan berdampak buruk
terhadap penurunan muka air tanah dan ancaman pencemaran air tanah darilimbah
industri dan limbah domestik terutama limbah tinja buangan manusia. Untuk
mewujudkan rumah yang layak dan sanitasi lingkungan yang sehat diperlukan kebijakan
yang jelas dan konsekuen dari pemerintah, terutama dalam menjaga kualitas air
bersih bagi kebutuhan sehari-hari. Hal ini menjadi penting mengingat perumahan
sederhana memiliki luas lahan yang sangat terbatas, dan dengan keterbatasan
tersebut, sangat mungkin jarak antara septic tank dengan sumur akan
berdekatan dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Menurut Junaidi
(2008), akibat pembangunan septic tank rumah tangga yang tidak memenuhi
syarat seringkali mengalami kebocoran dan mencemari air tanah, sehingga 70% air
tanah di perkotaan tercemar tinja, sedangkan separuh penduduk kota menggunakan
air tanah untuk kebutuhan hariannya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
kelayakan air bersih yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,
yaitu:
1. Pemahaman hak sebagai konsumen
Pada dasarnya setiap konsumen wajib mengetahui hak, kewajiban serta
tanggungjawab tentang rumah yang akan ditempati termasuk keadaan sanitasi air
bersih yang akan digunakan. Pada kasus ini, konsumen tidak begitu
mempermasalahkan tentang keadaan septic
tank yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah dibangun pada
rumah tersebut. Kemungkinan besar hal ini disebabkan karena konsumen
menyesuaikan dengan keadaan ekonomi sehingga cenderung bersifat menerima apa
adanya. Menurut Hermawan (2008) keputusan terakhir yang diambil oleh seorang
responden dalam menentukan pilihan berawal dari persepsi responden sendiri,
yaitu tergantung pada responden dalam proses pemberian arti terhadap
lingkungan. Kurangnya pengetahuan juga dapat menyebabkan para konsumen tidak
begitu menuntut akan hak yang seharusnya diterima.
2.
Kondisi Lingkungan Fisik Perumahan
Dari
pengendalian pencemaran sumber air, apabila merujuk kepada pasal (1) PP Nomor
82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
pada dasarnya meliputi tiga bentuk tindakan yaitu pencegahan, penanggulangan
dan pemulihan kualitas air.
3.
Sumber Air Bersih
Sebagian besar sumber air berasal dari air
tanah, apabila ada saluran air limbah yang tidak bekerja dengan baik dan akan
terserap secara langsung ke dalam tanah, maka hal tersebut dapat mencemari air
bersih yang menjadi sumber air dan dapat menimbulkan penyakit. Sumber air yang
sudah tercemar dapat diketahui dari fisik air tersebut, misalnya dari tingkat
kebauan atau warna air.
4.
Fasilitas Sanitasi Lingkungan
Beberapa fasilitas yang harus diperhatikan
dalam tersedianya air bersih di suatu perumahan adalah sebagai berikut:
a.
Jarak septic tank dengan sumber air
Peraturan
Menteri Kesehatan No.416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan
Pengawasan Air Minum dan Petunjuk Teknis Menteri Perumahan Rakyat tentang
Pembangunan PSU di Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun
(kasiba/lisiba) menyaratkan jarak antara septic tank dengan sumber air tanah
minimal 11 meter.
b. Kondisi
bangunan septic tank
Apabila bangunan septic
tank benar-benar telah kedap air, maka letak bidang bidang resapan perlu
diperhitungkan, semakin besar daya resap tanah, maka semakin kecil daerah
peresapan yang diperlukan, sebaliknya semakin kecil daya resap tanah semakin
luas bidang resapan diperlukan (Sugiharto, 1987).
c. Kondisi
parit buangan air limbah di lokasi perumahan
Salah satu unsur
sanitasi lingkungan yang penting adalah berfungsinya saluran air dalam lokasi
perumahan secara baik, yang ditandai dengan lancarnya jalan air di lokasi
perumahan, tidak ditemukan genangan air menetap, karena itu akan menjadi wadah
bagi nyamuk untuk berkembang biak.
d. Kondisi
ketersediaan air keperluan sehari-hari
Sebagai kebutuhan
pokok sehari-hari, air diperlukan dalam jumlah relatif banyak. Menurut
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) standar
kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga minimal adalah 60 liter/orang/hari,
sementara Perpamsi memberikan standar 100 liter /orang/hari.
5.
Kebijakan perizinan pembangunan perumahan
Sebelum
pembangunan perumahan dilaksanakan, ada beberapa bentuk perizinan yang harus dilengkapi
oleh developer dari Pemerintah Kota Pekanbaru berdasarkan Perda No.14 tahun 2000,
tentang Izin Bangunan dalam Daerah Kota Pekanbaru, yaitu :
1. Advis Planning
dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan
2. Site Plan dari
Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan BPN
3. Kelayakan
Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup
4. Peil Banjir dari
Dinas PU
5. Kelayakan Air
Minum dari Dinas Kesehatan
6. IMB dari Dinas
Tata Ruang dan Bangunan
Pasal 7 ayat (1)
Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,
mengatakan bahwa setiap orang atau badan
yang membangun rumah atau perumahan wajib: (1) mengikuti persyaratan teknis,
ekologis, dan administratif, (2) melakukan pemantauan
lingkungan yang terkena dampak berdasarkan
rencana pemantauan lingkungan dan (3)
melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan
rencana pengelolaan lingkungan.
Persoalannya adalah
sejauh mana developer mentaati kebijakan yang sudah ada, untuk melihat ketaatan
developer mengikuti aturan tersebut, khsususnya dalam bidang septic tank dapat kita lihat dengan
membandingkan apa yang dibuat dengan apa yang seharusnya dibuat menurut petunjuk
teknis Menteri Perumahan Rakyat. Sketsa gambar septic tank standar dapat dilihat pada Gambar 1 dan petunjuk tenik
Meteri Perumahan Rakyat pada tabel 1.
Septi Tank Standar |
No.
|
Komponen
|
Petunjuk Teknis Menpera
|
|
1.
|
Bentuk/ukuran
|
Persegi panjang 2:1
|
|
Lebar
|
min. 0,75m
|
||
Panjang
|
min. 1,5 m
|
||
Tinggi
|
min. 1,2 m
|
||
Penutup tangki terbenam 40 cm ke dalam tanah
|
|||
2.
|
Pipa Udara
|
Tinggi pipa
|
min. 2 m
|
Ujung pipa menghadap ke bawah ditutup kawat kasa
|
|||
3.
|
Lubang Pemeriksaan
|
Harus ada 0,4 x 0,4 m
|
|
Min. 10 cm dari permukaan tanah
|
|||
4.
|
Ruang septic tank
|
Dibagi dua atau kebih (ruang I 2/3 bagian, ruang II 1,3 bagian
|
|
5.
|
Jarak
|
Dengan bangunan
|
1,5 m
|
Dengan Sumur
|
10 m
|
||
6.
|
Bidang Resapan
|
Harus ada
|
Daftar Pustaka
Bapedalda Kota Pekanbaru,
2007. Laporan Pendataan Usaha/Kegiatan Indusri yang
Memanfaatkan Air
Bawah Tanah di Kota Pekanbaru.Pekanbaru
Cheriatna, 2007. Mengatur Jarak Sumur dengan
Septic Tank Rumah Tangga,
http://artesis.wordpress.com
(5 Desember 2009).
Dirjen Cipta Karya Dep. Pekerjaan Umum
(2008), Perkembangan Fisik Perkotaan Dorong Tumbuhnya Kawasan Kumuh,
http://ciptakarya.pu.go.id/index (26 September 2009).
Djopari, J.R.G.,
2009. Masalah dalam Implementasi Kebijakan http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php.
(19 November 2009).
Hermawan, Y. 2008. Hubungan antara Tingkat Pendidikan
dan Persepsi dengan Perilaku Ibu Rumah Tangga dalam Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
http://ejournal.unud.ac.id/ (26 November 2009)
Junaidi, D., 2008. Buang Tinja Urusan
Pribadi Masalah Bersama. http://kriyamedia.blogspot.com/2008/04/, (23 Agustus
2009).
Singarimbun, 1995.
Metode Penlitian Survey.
Sugandhi, A., 2005.Bunga Rampai Pembangunan
Kota Indonesia Abad 21, URDI dan Yayasan Sugijanto, Jakarta.
Sugiharto, 1987.
Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah. UI Press, Jakarta.
Sulistiyo, B.H., 2009. Meninjau Sistem Drainase
dan Sanitasi Perkotaan, http://groups.yahoo.com/ (20 November 2009).
Sutrisno, C.T. dan
E. Suciastuti, 1987 Teknologi Penyediaan Air Bersih. Rineka Cipta, Jakarta.
Tim Pokja Sanitasi Kota Pekanbaru, 2007.
Identifikasi Permasalahan Drainase Kota Pekanbaru. Royal Haskoning, Pekanbaru.
Nazar, H., Kasri, A., Saam, Z.2010.
Jurnal Kebijakan Pengendalian Pencemaran Sumber Air Bersih Perumahan
Sederhana Di Kota Pekanbaru (Kasus Di Kecamatan Tampan). Univeristas Riau,
Pekanbaru: Pekanbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.