.

Selasa, 12 Desember 2017

WUJUD ZAT

@D04-Rizky, @D07-ALDY



Pabrik semen dan Industri Hijau

@D10-Khalil, @ProyekB09
Oleh Khalil Gibran Setiaman









Definisi Industri Hijau
Industri hijau adalah industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penganugerahan penghargaan Industri Hijau dilaksanakan setelah melalui berbagai tahap seleksi dan verifikasi oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan sistem yang dievaluasi secara berkala, termasuk kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan proses industri hijau tidak hanya memperbaiki efisiensi dan efektivitas industri dalam penggunaan sumber daya. Pengakuan atas proses industri hijau juga bisa menjadi faktor penguat daya saing industri di pasar domestik maupun ekspor.
Pabrik Semen makin Ekspansif
Produsen semen terus berekspansi untuk mengantisipasi permintaan domestic yang terus meningkat dipacu oleh sector infrastruktur dan property. Hampir semua perusahaan semen, baik BUMN mau pun swasta, menambah kapasitas produksi dalam beberapa tahun terakhir guna mengejar kekurangan pasokan semen di pasar domestik. Asosiasi Industri Semen (ASI) memproyeksikan kon sumsi semen domestik mencapai 54 juta ton pada tahun ini, tumbuh minimal 12% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu 48 juta ton. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementrerian Perindustrian, menuturkan permintaan semen selalu meningkat setiap tahun karena didorong pembangunan infrastruktur,baik jalan, perumahan, apartemen, dan proyek lainnya. Menurutnya, pelaksanaan program masterplan percepatan dan perluasan pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dirancang pemerintah untuk periode 2011-2025 akan menggeser permintaan semen yang cukup besar keluar Jawa.
Kegiatan Industri Semen
Industri semen merupakan pengolahan bahan baku semen yang berasal dari batu kapur dan diolah dan menghasilkan hasil akhir semen. Semen merupakan hasil industri dari paduan bahan baku: batu kapur/gamping sebagai bahan utama dan lempung/tanah liat atau bahan pengganti lainnya dengan hasil akhir berupa padatan berbentuk bubuk/bulk, tanpa memandang proses pembuatannya, yang mengeras atau membatu pada pencampuran dengan air. Bila semen dicampurkan dengan air, maka terbentuklah beton (Soja Siti 2008). Dalam kegiatan industri semen, prosesproses yang ada meliputi, penambangan bahan baku, penyiapan bahan baku, penggilingan awal, proses pembakaran, penggilingan akhir dan pengemasan maka menggunakan alat-alat yang sebagian besar bertenaga listrik seperti crusher, raw mill, kiln, cement mill dan packer.
Daftar Pustaka
Fatimah,Soja Siti dan Kurnia.2008. Perangkat Pekuliahan Kimia Industri. Jurusan pendidikan Kimia. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia
Demis,Rizky.2016. Standar Industri Hijau diterapkan bertahap. Dalam http://industri.bisnis.com/read/20161220/257/613783/standar-industri-hijau-diterapkan-bertahap
Anonim.2016. Semen Batu Raja mendapatkan penghargaan industry hijau tahun 2016. Dalam http://semenbaturaja.co.id/semen-baturaja-getting-green-industry-award-2016/
Monica,Cindy.2016. Analisis potensi bahaya kebisingan di area produksi PT.Semen Bosowa Maros.Universitas Hasanudin.Makassar.

Rully,Bunga.2016.Wujud nyata pengelolaan Industri Hijau dalam semen Indonesia Green Industry trail run 2016. Dalam https://business.idntimes.com/economy/rully-bunga/wujud-nyata-pengelolaan-industri-hijau-dalam-semen-indonesia-green-industry-trail-run/full#

METHOD AND GREEN MANUFACTURING



Green manufacturing adalah suatu proses produksi yang menggunakan input dengan dampak lingkungan yang relatif rendah, sangat efisien dan menghasilkan sedikit bahkan tidak ada limbah atau polusi ( Soedarmadji et.al, 2015 ).

Green manufacturing juga mengarahkan untuk mendesain sistem manufaktur yang ramah lingkungan dengan cara mengubah pengelolaan bahan baku, penggunaan energy, proses produksi dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan ( Deif, 2011 ).

Menurut soedarmadji et.al (2015), penerapan konsep green manufacturing pada botol minuman kemasan plastik harus melewati 4 tahap sebagai berikut :
1.      Pewarnaan
2.      Persiapan pembersihan
3.      Perbaikan ramah lingkungan
4.      Kondisi ramah lingkungan

Pada kasus lain Astuti et.al (2004), mengevaluasi produk lampu dengan menggunakan metode green quality function deployment . Quality Function Deployment (QFD) adalah suatu alat untuk mendesain dan mengembangkan produk baru yang mampu mengintegrasikan kualitas ke dalam desain, memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen yang diterjemahkan ke dalam technical responses. Green QFD pada produk lampu memikirkan atribut yang bersangkutan dengan dampak terhadap kesehatan manusia, dampak terhadap kelangsungan hidup ekosistem, dan dampak terhadap lingkungan fisik.

Dalam perspektif yang lebih luas di negara indonesia, diharapkan akan adanya kesadaran akan pola pikir menuju green growth untuk beralih pada pola pikir grow first, clean up later.

Green growth mengacu pada pola pikir yang mengusahakan keseimbangan yang harmonis antara pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. Sehingga, pola pikir grow first, clean up later yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, namun mengabaikan pada kepedulian pada lingkungan,. Hal tersebut didasari pada pola pikir dan tindakan yang nyata, untuk mencapai tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tapi pada lingkungan yang berkelanjutan, terutama untuk menjamin kemampuan lingkungan untuk kepentingan generasi mendatang ( Chung & Quah, 2010 ).

Contoh green industri yang harus dimiliki setiap perusahaan manufaktur yang ada di Indonesia harus memiliki pengolahan limbahnya sendiri agar dapat dibuang kepada saluran pembuangan limbah. Pada perusahaan otomotif di bilangan jakarta sudah menerapkan cara tersebut. Limbah cair yang dihasilkan diproses agar tidak mencemari lingkungan untuk indikator apakah limbah cair tersebut sudah aman atau belum dapat dibuktikan dengan limbah yang sudah diproses ditampung didalam kolam yang berisikan ikan untuk indikator kesehatan kadar air.


DAFTAR PUSTAKA :


Astuti, S.P., Ciptomulyono, U., Suef, M., 2004. Evaluasi Konsep Produk dengan Pendekatan Green Quality Function Deployment II, Jurnal Teknik Industri, Vol. 6 No. 2.
Chung, R.K., & Quah, E., 2010. Pursuing green growth in Asia and the Pacific. Singapore : Cengage Learning Asia.
Deif, A.M., 2011. A System Model for Green Maufacturing, Journal Advances in Production Engineering & Management. ISSN 1854-6250.
Soebandrija, K.E.N., 2011. Persepsi Green Industry di Indonesia: Kondisi Sekarang, Tantangan dan Pola Pikir Baru, Jurnal Teknik Industri Universitas BINUS, Vol. 12 No. 1.

Soedarmadji, W., Surachman., Siswanto, E., 2015. Penerapan Konsep Green Manufacturing pada Botol Minuman Kemasan Plastik,  Jurnal Fakultas Teknik Mesin Universitas Brawijaya, Vol. 3 No.2.

INDUSTRI HIJAU

Oleh : Lestarii Febriina Tanjung

Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
·         penerapan produksi bersih
·         konsenrvasi energi
·         efisiensi sumber daya
·         eco-design
·         proses daur ulang
·         low carbon technology.
Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri.
Pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional.Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan adaptasi, termasuk sektor Industri
Kementerian Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Standar industri hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Hal ini berdasarkan best practice yang akan menjadi benchmark di dalam maupun luar negeri.Bisa juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah lingkungan dan penghematan cost perusahaan karena efisien.
Menurut Menperin, sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH untuk 17 jenis industri, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Airlangga menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya telah siap.
Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara sukarela. Namun nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi.
Bagi perusahaan yang telah menerapkan SIH, Airlangga mengungkapkan, mereka berhak mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang logo industri hijau.Apabila industri hijau sudah menjadi tujuan dan motivasi industri secara umum, itu bisa menjadi katalis dan akselerator dalam pengembangan industri yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, standar industri hijau diperlukan karena sebagai alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan. “Standar ini telah disepakati bersama oleh stakeholders.


Menurut Haris, standar industri hijau juga merupakan sarana yang andal sebagai acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung terjadinya pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatnya penguasaan teknologitermasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil litbang nasional.
Haris menambahkan, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi, yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Upaya ini relevan dengan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK.
Kementerian Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Tujuan penyelenggaraan program ini adalah untuk mendorong motivasi perusahaan industri dalam mewujudkan industri hijau.
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran:
  1. Dokumen legalitas usaha (fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO)
  2. NPWP dan SPT Pajak Penghasilan tahun terakhir
  3. Lembar pengesahan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL atau SPPL
  4. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
  5. Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir
  6. Neraca massa/bahan, neraca energi dan neraca air
  7. Matriks self assessment perusahaan industri terhadap kriteria penilaian.
  8. Isian kuesioner
.Penghargaan Industri Hijau merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri menerapkan Prinsip Industri Hijau; mensosialisasikan program Industri Hijau; dan menyiapkan Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). Program Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil. 
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya. Mekanisme proses verifikasi dan penilaian akan dilakukan dengan 2 (dua) metode :
  1. melakukan kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri
  2. mengundang Perusahaan Industri  untuk menyampaikan presentasi terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam penerapan prinsip Standar Industri Hijau.
Penentuaan metode verifikasi dan penilaian terhadap Perusahaan Industri akan ditentukan dan diumumkan setelah proses verifikasi dokumen selesai. Untuk itu, dalam upaya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau, Kementerian Perindustrian secara reguler memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya.

DAFTAR PUSTAKA

Wujud Zat

Wujud Zat

@D28-Selvy, @D29-Daffa, @D30-Rafli
Oleh:Selvy, Daffa, Rafli






Soal
Besar ikatan antar partikel paling lemah terdapat pada ....
a)      raksa
b)      seng
c)      alkohol
d)      oksigen

Pembahasan
Jawab :C. Alkohol  Alasan karena ketika kita memanasi raksa, seng,alcohol dan oksigen. Alcohol akan lebih cepat menguap ini menandakan alcohol gaya ikat  partikelnya lemah sehingga partikel alcohol lebihmudah lepas ke udara.

Daftar Pustaka:
Chuby.Wannabee, Soal-Soal + Pembahasan Wujud Zat, Dalam https://www.scribd.com/doc/160177362/Soal-soal-Pembahasan-Wujud-Zat


Strategi membangun Industri hijau

Oleh Chrispendi.H.A @ProyekA09, @E04-Chrispendi 


Strategi Mewujudkan Industri Hijau
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Ada dua strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Demikian dikatakan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam acara "Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity" di Jakarta, Selasa (28/4).
Saleh menjelaskan, pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain rencana penerapan lima standar industri hijau, pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2, panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi konservasi energi dan pengurangan emisi CO2, panduan  pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3), panduan produksi bersih, serta pemberian penghargaan Industri Hijau.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya, seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien.
"Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku," kata Saleh, seperti dilansir www.kemenperin.go.id.
Saleh mengatakan, konsep industri hijau yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi  memiliki sejumlah karakteristik. Pertama, penggunaan material, energi, dan air dengan intensitas yang rendah. Kedua, penggunaan energi alternative. Ketiga, melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan. Keempat, menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.
"Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit," ujarnya. (Rika Kartika Sari)

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (creation of new green industries). Hal tersebut disampaikan Menperin dalam paparannya pada acara Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity di Jakarta, Selasa (28/4).
Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau,dilakukanmelalui berbagai upaya antara lain: (1) Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas; (2)Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan; (3) Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2; (4) Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2; (5) Panduan  pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
Selanjutnya, (6) Panduan produksi bersih; (7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun 2007;serta (8) Pemberian penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkanprinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien. “Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku,” tegas Menperin.
Lebih lanjut Menperin menjelaskan mengenai konsep industri hijau, yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi dengan karakteristik sebagai berikut: penggunaan material, energi, dan air denganintensitas yang rendah; penggunaan energi alternatif; melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.
“Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit,” papar Menperin.
Dapat disampaikan, pada tahun 2050, diperkirakan dunia akan membutuhkan 55 persen air lebih banyak, 60 persen tambahan makanan, 70 persen lebih energi dan 100 persen tambahan energi listrik. Hal ini diperkuat dengan laporan dari United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2014 yang menyatakan bahwa: (a) akan dihasilkan lebih dari 36 miliar metrik ton karbondioksida yang dapat menyebabkan peningkatan temperatur sebesar 3 derajat celcius atau lebih pada akhir abad ini; (b) terjadi defisit kebutuhan air bersih, mengingat kebutuhan air bersih akan mencapai 2 miliar kilometer kubik, sementara ketersedian jumlah air bersih yang ada di bumi sekitar 1,4 miliar kilometer kubik; (c) kebutuhan energi diperkirakan menjadi 3 kali lipat dari jumlah energi yang digunakan saat ini; (d) populasi diperkirakan akan melampaui 9 miliar, dan (e) 60 persen dari ekosistem yang ada akan rusak dan tidak dapat diperbaharui.
“Saat ini sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau adalah salah satu solusi yang diharapkan,” tegas Menperin.
Pemerintah indonesia telah memiliki tekad yang kuat dalam pembangunan yang berkelanjutan melalui program industri hijau. Menperin mengharapkan, pengembangan industri hijau mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk investasi yang diperuntukkan dalam modifikasi teknologi bahkan mengembangkan teknologi baru yang bisa memberikan efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
“Disinilah yang kami maksudkan investasi hijau bisa mengambil peran. Dengan langkah-langkah yang kami lakukan telah menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia selaras dengan arah kebijakan Green Investment yang saat ini menjadi kecenderungan dunia,” pungkas Menperin.
“Saat ini sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau salah satu solusi yang diharapkan,” katanya. (ender)
Daftar Pustaka

Sari,2015, Dua Strategi Mewujudkan Industri Hijau, http://www.zonalima.com/artikel/3042/Ini-Dia-Dua-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau/

Gareta, 2015, Strategi membangun industri hijau, https://www.antaranews.com/berita/493290/dua-strategi-pemerintah-untuk-wujudkan-industri-hijau

Ender, 2015, http://www.tubasmedia.com/dua-strategi-menuju-industri-hijau/#.Wi_t_zdsDIU

Hestanto, 2016, Pembangunan industri hijau di indonesi, http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/