@D04-Rizky, @D07-ALDY
Selasa, 12 Desember 2017
Pabrik semen dan Industri Hijau
@D10-Khalil, @ProyekB09
Oleh Khalil Gibran Setiaman
Oleh Khalil Gibran Setiaman
Definisi
Industri Hijau
Industri hijau adalah industri berwawasan lingkungan yang
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penganugerahan
penghargaan Industri Hijau dilaksanakan setelah melalui berbagai tahap seleksi
dan verifikasi oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan sistem yang
dievaluasi secara berkala, termasuk kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto mengatakan proses industri hijau tidak hanya memperbaiki
efisiensi dan efektivitas industri dalam penggunaan sumber daya. Pengakuan atas
proses industri hijau juga bisa menjadi faktor penguat daya saing industri di pasar
domestik maupun ekspor.
Pabrik
Semen makin Ekspansif
Produsen semen terus
berekspansi untuk mengantisipasi permintaan domestic yang terus meningkat dipacu
oleh sector infrastruktur dan property. Hampir semua perusahaan semen, baik BUMN mau pun swasta, menambah
kapasitas produksi dalam beberapa tahun terakhir guna mengejar kekurangan
pasokan semen di pasar domestik. Asosiasi
Industri Semen (ASI) memproyeksikan kon sumsi semen domestik mencapai 54 juta
ton pada tahun ini, tumbuh minimal 12% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu
48 juta ton. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Basis Industri
Manufaktur Kementrerian Perindustrian, menuturkan permintaan semen selalu
meningkat setiap tahun karena didorong pembangunan infrastruktur,baik jalan,
perumahan, apartemen, dan proyek lainnya. Menurutnya, pelaksanaan program
masterplan percepatan dan perluasan pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang
dirancang pemerintah untuk periode 2011-2025 akan menggeser permintaan semen
yang cukup besar keluar Jawa.
Kegiatan
Industri Semen
Industri semen merupakan
pengolahan bahan baku semen yang berasal dari batu kapur dan diolah dan
menghasilkan hasil akhir semen. Semen merupakan hasil industri dari paduan
bahan baku: batu kapur/gamping sebagai bahan utama dan lempung/tanah liat atau
bahan pengganti lainnya dengan hasil akhir berupa padatan berbentuk bubuk/bulk,
tanpa memandang proses pembuatannya, yang mengeras atau membatu pada
pencampuran dengan air. Bila semen dicampurkan dengan air, maka terbentuklah
beton (Soja Siti 2008). Dalam kegiatan industri semen, prosesproses yang ada
meliputi, penambangan bahan baku, penyiapan bahan baku, penggilingan awal,
proses pembakaran, penggilingan akhir dan pengemasan maka menggunakan alat-alat
yang sebagian besar bertenaga listrik seperti crusher, raw mill, kiln, cement
mill dan packer.
Daftar Pustaka
Fatimah,Soja Siti dan
Kurnia.2008. Perangkat Pekuliahan Kimia Industri. Jurusan pendidikan Kimia.
Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia
Demis,Rizky.2016. Standar
Industri Hijau diterapkan bertahap. Dalam http://industri.bisnis.com/read/20161220/257/613783/standar-industri-hijau-diterapkan-bertahap
Anonim.2016. Semen Batu Raja
mendapatkan penghargaan industry hijau tahun 2016. Dalam http://semenbaturaja.co.id/semen-baturaja-getting-green-industry-award-2016/
Monica,Cindy.2016. Analisis
potensi bahaya kebisingan di area produksi PT.Semen Bosowa Maros.Universitas
Hasanudin.Makassar.
Rully,Bunga.2016.Wujud nyata
pengelolaan Industri Hijau dalam semen Indonesia Green Industry trail run 2016.
Dalam https://business.idntimes.com/economy/rully-bunga/wujud-nyata-pengelolaan-industri-hijau-dalam-semen-indonesia-green-industry-trail-run/full#
Label:
@D10-Khalil,
@ProyekB09
METHOD AND GREEN MANUFACTURING
Green manufacturing
adalah suatu proses produksi yang menggunakan input dengan dampak lingkungan yang relatif rendah, sangat efisien
dan menghasilkan sedikit bahkan tidak ada limbah atau polusi ( Soedarmadji
et.al, 2015 ).
Green manufacturing
juga mengarahkan untuk mendesain sistem manufaktur yang ramah lingkungan dengan
cara mengubah pengelolaan bahan baku, penggunaan energy, proses produksi dan
mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan ( Deif, 2011 ).
Menurut
soedarmadji et.al (2015), penerapan konsep green
manufacturing pada botol minuman kemasan plastik harus melewati 4 tahap
sebagai berikut :
1. Pewarnaan
2. Persiapan
pembersihan
3. Perbaikan
ramah lingkungan
4. Kondisi
ramah lingkungan
Pada
kasus lain Astuti et.al (2004), mengevaluasi produk lampu dengan menggunakan
metode green quality function deployment
. Quality Function Deployment (QFD)
adalah suatu alat untuk mendesain dan mengembangkan produk baru yang mampu
mengintegrasikan kualitas ke dalam desain, memenuhi keinginan dan kebutuhan
konsumen yang diterjemahkan ke dalam technical
responses. Green QFD pada produk
lampu memikirkan atribut yang bersangkutan dengan dampak terhadap kesehatan
manusia, dampak terhadap kelangsungan hidup ekosistem, dan dampak terhadap
lingkungan fisik.
Dalam
perspektif yang lebih luas di negara indonesia, diharapkan akan adanya
kesadaran akan pola pikir menuju green
growth untuk beralih pada pola pikir grow
first, clean up later.
Green growth
mengacu pada pola pikir yang mengusahakan keseimbangan yang harmonis antara pertumbuhan
ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. Sehingga, pola pikir grow first, clean up later yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, namun
mengabaikan pada kepedulian pada lingkungan,. Hal tersebut didasari pada pola
pikir dan tindakan yang nyata, untuk mencapai tidak hanya pertumbuhan ekonomi,
tapi pada lingkungan yang berkelanjutan, terutama untuk menjamin kemampuan
lingkungan untuk kepentingan generasi mendatang ( Chung & Quah, 2010 ).
Contoh
green industri yang harus dimiliki setiap perusahaan manufaktur yang ada di
Indonesia harus memiliki pengolahan limbahnya sendiri agar dapat dibuang kepada
saluran pembuangan limbah. Pada perusahaan otomotif di bilangan jakarta sudah
menerapkan cara tersebut. Limbah cair yang dihasilkan diproses agar tidak mencemari
lingkungan untuk indikator apakah limbah cair tersebut sudah aman atau belum
dapat dibuktikan dengan limbah yang sudah diproses ditampung didalam kolam yang
berisikan ikan untuk indikator kesehatan kadar air.
DAFTAR PUSTAKA :
Astuti,
S.P., Ciptomulyono, U., Suef, M., 2004. Evaluasi Konsep Produk dengan
Pendekatan Green Quality Function Deployment II, Jurnal Teknik Industri, Vol. 6 No. 2.
Chung,
R.K., & Quah, E., 2010. Pursuing
green growth in Asia and the Pacific. Singapore : Cengage Learning Asia.
Deif,
A.M., 2011. A System Model for Green Maufacturing, Journal Advances in Production Engineering & Management. ISSN
1854-6250.
Soebandrija,
K.E.N., 2011. Persepsi Green Industry di Indonesia: Kondisi Sekarang, Tantangan
dan Pola Pikir Baru, Jurnal Teknik
Industri Universitas BINUS, Vol. 12 No. 1.
Soedarmadji,
W., Surachman., Siswanto, E., 2015. Penerapan Konsep Green Manufacturing pada
Botol Minuman Kemasan Plastik, Jurnal Fakultas Teknik Mesin Universitas
Brawijaya, Vol. 3 No.2.
INDUSTRI HIJAU
Oleh : Lestarii Febriina Tanjung
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang
harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan.Pengembangan industri hijau dapat dilakukan
melalui berbagai upaya, antara lain:
·
penerapan produksi bersih
·
konsenrvasi energi
·
efisiensi sumber daya
·
eco-design
·
proses daur ulang
·
low carbon technology.
Melalui
penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku,
energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.
Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya
akan meningkatkan daya saing produk industri.
Pengembangan
industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen
Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26%
pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai
41% dengan bantuan internasional.Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan
nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada
sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan
adaptasi, termasuk sektor Industri
Kementerian
Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri.
Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong,
energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Standar industri
hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses
produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Hal ini berdasarkan best practice yang akan
menjadi benchmark di
dalam maupun luar negeri.Bisa juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah
lingkungan dan penghematan cost perusahaan karena efisien.
Menurut Menperin, sejak tahun 2014 sampai saat ini,
sudah dicapai konsensus atas SIH untuk 17 jenis industri, yaitu industri semen
portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara
makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan
dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis,
kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan
kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Airlangga
menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan
pelaku industrinya telah siap.
Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara
sukarela. Namun nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak
dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi.
Bagi
perusahaan yang telah menerapkan SIH, Airlangga mengungkapkan, mereka berhak
mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang
logo industri hijau.Apabila industri hijau sudah menjadi tujuan dan motivasi
industri secara umum, itu bisa menjadi katalis dan akselerator dalam
pengembangan industri yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
(BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, standar industri hijau diperlukan
karena sebagai alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip
industri hijau telah diterapkan. “Standar ini telah disepakati bersama
oleh stakeholders.
Menurut Haris, standar industri hijau juga
merupakan sarana yang andal sebagai acuan dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung terjadinya
pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatnya penguasaan
teknologitermasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil litbang nasional.
Haris
menambahkan, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi
penggunaan energi, yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Upaya ini relevan dengan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK.
Kementerian Perindustrian meluncurkan standar
industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat
ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk,
manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian
Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan ini diberikan kepada
perusahaan industri yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan
penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Tujuan
penyelenggaraan program ini adalah untuk mendorong motivasi perusahaan industri
dalam mewujudkan industri hijau.
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran:
- Dokumen legalitas usaha
(fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO)
- NPWP dan SPT Pajak
Penghasilan tahun terakhir
- Lembar pengesahan dokumen
AMDAL atau UKL dan UPL atau SPPL
- Laporan Pelaksanaan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1 tahun terakhir bagi industri
yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
- Deskripsi proses produksi
yang dilengkapi dengan diagram alir
- Neraca massa/bahan, neraca
energi dan neraca air
- Matriks self assessment
perusahaan industri terhadap kriteria penilaian.
- Isian kuesioner
.Penghargaan Industri Hijau
merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk
memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri menerapkan Prinsip Industri
Hijau; mensosialisasikan program Industri Hijau; dan menyiapkan Perusahaan
Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). Program Penghargaan
Industri Hijau diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam
3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan
Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga
penelitian, dan instansi terkait lainnya. Mekanisme proses verifikasi dan
penilaian akan dilakukan dengan 2 (dua) metode :
- melakukan
kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri
- mengundang Perusahaan
Industri untuk menyampaikan presentasi terkait upaya-upaya yang
dilakukan dalam penerapan prinsip Standar Industri Hijau.
Penentuaan metode verifikasi dan penilaian
terhadap Perusahaan Industri akan ditentukan dan diumumkan setelah proses
verifikasi dokumen selesai. Untuk itu,
dalam upaya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri
hijau, Kementerian Perindustrian secara reguler memberikan penghargaan industri
hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam
proses produksinya.
DAFTAR PUSTAKA
Label:
@E19-Lestari,
@ProyekA09
Wujud Zat
Wujud
Zat
@D28-Selvy,
@D29-Daffa, @D30-Rafli
Oleh:Selvy, Daffa,
Rafli
Soal
Besar ikatan antar partikel
paling lemah terdapat pada ....
a)
raksa
b)
seng
c)
alkohol
d)
oksigen
Pembahasan
Jawab :C.
Alkohol Alasan karena ketika kita memanasi raksa, seng,alcohol dan
oksigen. Alcohol akan lebih cepat menguap ini menandakan alcohol gaya
ikat partikelnya lemah sehingga partikel alcohol lebihmudah lepas ke
udara.
Daftar
Pustaka:
Chuby.Wannabee,
Soal-Soal + Pembahasan Wujud Zat, Dalam https://www.scribd.com/doc/160177362/Soal-soal-Pembahasan-Wujud-Zat
Label:
@D28-Selvy,
@D29-DAFFA,
@D30-Rafli,
@Kel-B10
Strategi membangun Industri hijau
Oleh Chrispendi.H.A @ProyekA09, @E04-Chrispendi
Strategi Mewujudkan Industri Hijau
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang
berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri
dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan
manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri
hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.Ada dua strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Demikian dikatakan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam acara "Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity" di Jakarta, Selasa (28/4).
Saleh menjelaskan, pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain rencana penerapan lima standar industri hijau, pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2, panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi konservasi energi dan pengurangan emisi CO2, panduan pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3), panduan produksi bersih, serta pemberian penghargaan Industri Hijau.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya, seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien.
"Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku," kata Saleh, seperti dilansir www.kemenperin.go.id.
Saleh mengatakan, konsep industri hijau yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi memiliki sejumlah karakteristik. Pertama, penggunaan material, energi, dan air dengan intensitas yang rendah. Kedua, penggunaan energi alternative. Ketiga, melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan. Keempat, menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.
"Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit," ujarnya. (Rika Kartika Sari)
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada
menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (creation of new green industries). Hal tersebut disampaikan
Menperin dalam paparannya pada acara Tropical Landscapes Summit: A Global
Investment Opportunity di Jakarta, Selasa (28/4).
Pengembangan industri yang
sudah ada menuju industri hijau,dilakukanmelalui berbagai upaya antara lain: (1) Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu
industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas; (2)Katalog bahan baku
ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan; (3) Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2; (4) Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi
dan Pengurangan Emisi CO2; (5) Panduan pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan
beracun (B3);
Selanjutnya, (6) Panduan produksi bersih; (7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk
tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan
sejak tahun 2007;serta (8) Pemberian penghargaan
Industri Hijau sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah
diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkanprinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien. “Insentif yang bisa diberikan
untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi,
serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku,” tegas Menperin.
Lebih lanjut Menperin menjelaskan mengenai konsep industri hijau, yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi dengan karakteristik sebagai
berikut: penggunaan material, energi, dan air denganintensitas yang rendah; penggunaan energi alternatif; melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu
lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.
“Dengan
penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air
dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit,” papar Menperin.
Dapat disampaikan, pada tahun 2050, diperkirakan dunia akan membutuhkan 55 persen air lebih banyak, 60 persen tambahan makanan,
70 persen lebih energi dan 100 persen tambahan energi listrik. Hal ini
diperkuat dengan laporan dari United
Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2014 yang menyatakan bahwa: (a) akan dihasilkan lebih dari 36 miliar metrik ton karbondioksida yang dapat menyebabkan peningkatan temperatur sebesar 3 derajat celcius atau lebih
pada akhir abad ini; (b) terjadi defisit kebutuhan air bersih, mengingat
kebutuhan air bersih akan mencapai 2 miliar kilometer kubik, sementara
ketersedian jumlah air bersih yang ada di bumi sekitar 1,4 miliar kilometer
kubik; (c) kebutuhan energi diperkirakan menjadi 3 kali lipat dari
jumlah energi yang digunakan saat ini; (d) populasi diperkirakan akan melampaui 9 miliar, dan (e) 60 persen dari ekosistem yang ada akan rusak dan tidak dapat diperbaharui.
“Saat ini
sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat
pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya
degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa
lagi melaksanakan proses business as
usual. Oleh karena itu, industri hijau adalah
salah satu solusi yang diharapkan,” tegas Menperin.
Pemerintah indonesia telah memiliki tekad yang kuat dalam pembangunan yang berkelanjutan melalui program industri hijau. Menperin mengharapkan, pengembangan industri hijau mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk investasi yang
diperuntukkan dalam modifikasi teknologi bahkan mengembangkan teknologi baru
yang bisa memberikan efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
“Disinilah yang kami maksudkan investasi hijau bisa mengambil peran. Dengan
langkah-langkah yang kami lakukan telah
menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia selaras dengan arah
kebijakan Green Investment yang saat ini menjadi kecenderungan dunia,” pungkas Menperin.
“Saat ini sumber daya
alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi,
mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan
hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita
tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual.
Oleh karena itu, industri hijau salah satu solusi yang diharapkan,” katanya. (ender)
Daftar Pustaka
Anonim,2017, Strategi Mewujudkan Industri Hijau, http://www.kemenperin.go.id/artikel/11827/Menperin:-2-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau
Sari,2015, Dua Strategi Mewujudkan Industri Hijau, http://www.zonalima.com/artikel/3042/Ini-Dia-Dua-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau/
Gareta, 2015, Strategi membangun industri hijau, https://www.antaranews.com/berita/493290/dua-strategi-pemerintah-untuk-wujudkan-industri-hijau
Ender, 2015, http://www.tubasmedia.com/dua-strategi-menuju-industri-hijau/#.Wi_t_zdsDIU
Hestanto,
2016, Pembangunan industri hijau di indonesi, http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Langganan:
Postingan (Atom)





