.

Tampilkan postingan dengan label @D18-Rifqi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @D18-Rifqi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Januari 2018

Wujud Gas

oleh Fauzi F., Rifqi B. dan M. A Haykal
jelaskan perbedaan antara adhesi dan kohesi beserta contohnya!
Adhesi dan Kohesi
Adhesi : gaya tarik menarik antar partikel yang tidak sejenis
Contoh : Gaya tarik menarik antara spidol dengan papan tulis.
Kohesi : gaya tarik menarik antar partikel sejenis
Contoh : gaya tarik menarik antar molekul air

Struktor Molekul Pada Atom

Oleh: Fauzi Fathiyakan, Rifqi Baihaqi dan M. Abi Haykal


Selasa, 12 Desember 2017

Strategi Mewujudkan Industri Hijau



@D18-Rifqi, @ProyekB09

Oleh Rifqi Baihaqi





Green Industry adalah sebuah istilah yang dikenal melalui International Conference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina tahun 2009, atas kerjasama antara United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme (UNEP), International Labour Organization (ILO), dan dihadiri 22 negara termasuk Indonesia. Salah satu output dari pertemuan tersebut adalah dokumen Manila Declaration on Green Industry in Asia. Deklarasi Manila tersebut bersifat nonlegally binding, dan merupakan komitmen bersama negara-negara di Asia dalam upaya penanganan masalah lingkungan hidup melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon utamanya disektor industri. Efisiensi sumberdaya dapat dilakukan dengan menerapkan 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang merupakan inti dari cleaner production, sedangkan rendah karbon dapat dicapai dengan menerapkan CO2 emission reduction yang sejalan dengan Clean Development Mechanism (CDM); effisiensi energi dan diversifikasi dalam rangka mendapatkan energi terbarukan. Green Industry adalah komitmen setiap industri untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan akibat proses produksi dan produk yang dihasilkannya melalui efisiensi penggunaan sumberdaya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon yang diterapkan pada pemilihan bahan baku, proses produksi, produk akhir, dan pelayanan di suatu kegiatan/industri.
         
          Green industry merupakan konsep pengembangan industri yang berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan, dan sosial, dimana setiap jenis industri berpotensi untuk “green”. Dalam Rencana Aksi Deklarasi Manila, telah dirumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mereduksi intensitas penggunanan sumberdaya alam dan emisi karbon dari sektor industri di Asia, serta memonitor upaya-upaya dalam skala nasional. Dalam deklarasi tersebut, pilar-pilar yang tercakup dalam green industry adalah produksi bersih produk dan layanan yang berwawasan lingkungan serta pertumbuhan dan daya saing. Secara menyeluruh, konsep green industry merupakan cara pengembangan sektor industri yang berkesinambungan, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial (EPS, 2009). Industri-industri yang dapat menerapkan green industry adalah industri yang bergerak di sektor “environmental good” dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah limbah, pemusnah limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan, industri pengolah air limbah, pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah, industri manufaktur dan instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan energi, laboratorium khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri yang memproduksi teknologi bersih. Menurut OECD, konsumsi sumber daya alam per kapita di wilayah Asia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju (OECD). Sedangkan dilihat dari intensitas konsumsi sumber daya untuk menghasilkan satu satuan GDP sebesar dua kali dari intensitas konsumsi sumber daya di Eropa dan Amerika Utara. Dengan demikian, masih ada peluang untuk meningkatkan efisiensi sumber daya di Asia. Dengan melakukan efisiensi sumber daya terutama di sektor industri antara lain melalui 3R dan penggunaan low carbon resources, maka akan menurunkan biaya produksi sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing internasional serta mencapai target di bidang lingkungan yaitu penurunan emisi CO2.
2 Strategi Mewujudkan Industri Hijau
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Hal tersebut disampaikan Menperin dalam paparannya pada acara Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity di Jakarta, Selasa (28/4).
Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau,dilakukanmelalui berbagai upaya antara lain: (1) Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas; (2)Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan; (3) Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2; (4) Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2; (5) Panduan  pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
Selanjutnya, (6) Panduan produksi bersih; (7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun 2007;serta (8) Pemberian penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkanprinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien. “Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku,” tegas Menperin.
Lebih lanjut Menperin menjelaskan mengenai konsep industri hijau, yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi dengan karakteristik sebagai berikut: penggunaan material, energi, dan air denganintensitas yang rendah; penggunaan energi alternatif; melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.

“Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit,” papar Menperin.
Dapat disampaikan, pada tahun 2050, diperkirakan dunia akan membutuhkan 55 persen air lebih banyak, 60 persen tambahan makanan, 70 persen lebih energi dan 100 persen tambahan energi listrik. Hal ini diperkuat dengan laporan dari United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2014 yang menyatakan bahwa: (a) akan dihasilkan lebih dari 36 miliar metrik ton karbondioksida yang dapat menyebabkan peningkatan temperatur sebesar 3 derajat celcius atau lebih pada akhir abad ini; (b) terjadi defisit kebutuhan air bersih, mengingat kebutuhan air bersih akan mencapai 2 miliar kilometer kubik, sementara ketersedian jumlah air bersih yang ada di bumi sekitar 1,4 miliar kilometer kubik; (c) kebutuhan energi diperkirakan menjadi 3 kali lipat dari jumlah energi yang digunakan saat ini; (d) populasi diperkirakan akan melampaui 9 miliar, dan (e) 60 persen dari ekosistem yang ada akan rusak dan tidak dapat diperbaharui.
“Saat ini sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau adalah salah satu solusi yang diharapkan,” tegas Menperin.
Pemerintah indonesia telah memiliki tekad yang kuat dalam pembangunan yang berkelanjutan melalui program industri hijau. Menperin mengharapkan, pengembangan industri hijau mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk investasi yang diperuntukkan dalam modifikasi teknologi bahkan mengembangkan teknologi baru yang bisa memberikan efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
“Disinilah yang kami maksudkan investasi hijau bisa mengambil peran. Dengan langkah-langkah yang kami lakukan telah menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia selaras dengan arah kebijakan Green Investment yang saat ini menjadi kecenderungan dunia,” pungkas Menperin.
Strategi Industri hijau :
•Mengembangkan kerjasama internasional terkai tperumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industry hijau;
•Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industry hijau;
•Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sector swasta;
•Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industry hijau(meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
•Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D
Pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua pihak,,yaitu pelaku industri,pemerintah dan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
·         Kementrian Perindustrian RI, (2012), Kebijakan Pengembangan Industri Hijau(
Green Industry Workshop Efisiensi Energi di IKM 27 Maret 2012  ,Jakarta
·         Achmad Faishal ,Hukum Lingkungan Pengaturan Limbah Dan Paradigma Industri Hijau,
Pustaka Yustisia , Februari – 2016
·           Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin
·         Anonim. 2016. Menperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin.


Selasa, 21 November 2017

Recycle,Reduce And Reuse

@D18-Rifqi, @ProyekB08
Oleh Rifqi Baihaqi
RECYCLE, REDUCE,AND REUSE
The 'Reduce', 'Reuse' and 'Recycle' elements are referred to as the '3 R's'
Reducing - Try to reduce the amount of waste you produce, as this is the best way to help the environment! If you cannot avoid producing the waste, try…

.. Reusing - Think of ways you could reuse something, like shredding paper for your hamster rather than buying bedding or saving glass jars for storage. If you can not reuse something try…

...Recycling (and composting)
This enables the materials you throw away to be used again by making them into new products.
Pengertian 3R
3R atau Reuse, Reduce, serta Recycle sampai sekarang masih menjadi cara terbaik dalam mengelola serta menangani sampah dengan banyak sekali permasalahannya. Penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan  recycle sebagai galat satu solusi pengelolaan sampah di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (PLTSa; Pembangkit Listrik tenaga Sampah).
Justru pengelolaan sampah menggunakan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle) bisa dilaksanakan sang setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.
                                               

3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle.
·         Reuse, berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
·         Reduce, berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
·         Recycle, berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
Melakukan 3R (Reuse Reduce Recycle) Setiap Hari. Mengelola sampah menggunakan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle) bisa dilakukan sang siapa saja, kapan saja (setiap hari), pada mana saja, serta tanpa biaya . yg diharapkan hanya sedikit saat serta kepedulian kita.

Kegiatan Reuse, Reduce , and Recycle
Contoh kegiatan reuse sehari-hari:
  • Pilihlah wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. Misalnya, pergunakan serbet dari kain dari pada menggunakan tissu, menggunakan baterai yang dapat di charge kembali.
  • Gunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Misalnya botol bekas minuman digunakan kembali menjadi tempat minyak goreng.
  • Gunakan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
  • Gunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis.
  • Gunakan email (surat elektronik) untuk berkirim surat.
  • Jual atau berikan sampah yang terpilah kepada pihak yang memerlukan
Contoh kegiatan reduce sehari-hari:
  • Pilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang.
  • Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
  • Gunakan produk yang dapat diisi ulang (refill). Misalnya alat tulis yang bisa diisi ulang kembali).
  • Maksimumkan penggunaan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
  • Kurangi penggunaan bahan sekali pakai.
  • Gunakan kedua sisi kertas untuk penulisan dan fotokopi.
  • Hindari membeli dan memakai barang-barang yang kurang perlu.
Contoh kegiatan recycle sehari-hari:
  • Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
  • Olah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
  • Lakukan pengolahan sampah organic menjadi kompos.
  • Lakukan pengolahan sampah non organic menjadi barang yang bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
·         Tetehyanti,Demedia Pustaka, Daur Ulang, 'Sulap' Sampah Menjadi Barang Bermanfaat April – 2012
·         AORN Journal, Volume 85, Issue 4, April 2007, Pages 717-722, 724, 726-728
·         Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

·         Ariska, Tj. 2008. Cipta Karya Pembangunan. Jakarta: CV Rian Utama.

STRUKTUR ATOM & SISTEM PERIODIK UNSUR

                                       OLEH: FAUZI FATHIYAKAN, RIFQI BAIHAQI DAN M. ABI HAYKAL
                                     Image result for mindmap struktur atom dan periodik unsur

Koordinat bilangan kuantum elektron terluar atom 19 K yang benar adalah . . . .
A. (4,0,0,+1/2)
B. (4,0,1,- 1/2)
C. (4,0,0, +1/2)
D. (4,1,1, +1/2)
E. (4,0, 1, +1/2)

Pembahasan :
K dengan nomor atom 19 memiliki konfigurasi
=
atau
=
Elektron terluar berada di orbital 4s
Diagram orbital
n = 4
l = 0 (karena sub kulit s)
m = 0
s = +1/2 (arah panah keatas)

Koordinat (4,0, 0, +1/2)

Jawaban : C

Rabu, 15 November 2017

Ikatan Kimia


Nomor atom unsur P, Q, R dan S adalah 6, 9, 11, dan 18. Pasangan unsur-unsur yang diharapkan dapat membentuk ikatan ion adalah …
Jawab: 6P  = 2 4 Golongan IV A
9Q  = 2 7 Golongan VII A
11R = 2 8 1 Golongan I A
18S  = 2 8 8 Golongnan VIII A
Syarat ikatan ion: golongan I A / II A berikatan dengan VI A / VII A

Selasa, 14 November 2017

Kerusakan Tanah Oleh Polusi

@D18-Rifqi, @ProyekB07
Oleh Rifqi Baihaqi

KERUSAKAN TANAH OLEH POLUSI
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut, tetapi sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini. Akan tetapi, sebagaimana halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat kegiatan manusia juga.Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut. Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain.Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi.
PENGERTIAN PENCEMARAN TANAH
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak
SUMBER PENCEMARAN TANAH
Sumber pencemar tanah, karena pencemaran tanah tidak jauh beda atau bisa dikatakan mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air, maka sumber pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya juga merupakan sumber pencemar tanah.
Sebagai contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen, oksida belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah dapat menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran pada tanah.
Air permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar misalnya tercemari zat radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah rumah tangga, limbah rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah pertanian, limbah deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya pencemaran pada tanah daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang dilalui air permukaan tanah yang tercemar tersebut. Maka sumber bahan pencemar tanah dapat dikelompokkan juga menjadi sumber pencemar yang berasal dari, sampah rumah tangga, sampah pasar, sampah rumah sakit, gunung berapi yang meletus / kendaraan bermotor dan limbah industri.
KOMPONEN-KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
1. Limbah domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
1.1. Limbah padat berupa senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan atau diuraikan oleh mikroorganisme seperti plastik, serat, keramik, kaleng-kaleng dan bekas bahan bangunan, menyebabkan tanah menjadi kurang subur. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
        Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk berkembang.
1.2. Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak
       kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
2. Limbah industri
Limbah Industri berasal dari sisa-sisa produksi industri. .
2.1 Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
2.2 Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam seperti Hg, Zn, Pb, Cd dapat mencemari tanah. Merupakan zat yang sangat beracun terhadap mikroorganisme. Jika meresap ke dalam tanah akan mengakibatkan kematian bagi mikroorganisme yang memiliki fungsi sangat penting terhadap kesuburan tanah.
3. Limbah pertanian
Limbah pertanian dapat berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah atau tanaman, misalnya pupuk urea dan pestisida untuk pemberantas hama tanaman. Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Dan penggunaan pestisida bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah organisme di dalamnya. Selain itu penggunaan pestisida yang terus menerus akan mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut
PENANGANAN PENCEMARAN TANAH
Ada 2 cara untuk penanganan pencemaran tanah
1. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
 PENCEGAHAN PENCEMARAN TANAH
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi.
Pada umumnya langkah pencegahan adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnyamengurangi terjadinya bahan pencemar, langkah pencegahan itu antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
5) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diu  raikan oleh mikroorganisme.
6)  Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur­sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.

PENANGGULANGAN KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang­barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti  keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
4) Sedangkan sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan mendaur ulang sampah-sampah menjadi barang-barang yang mungkin bisa dipakai atau juga bisa dijadikan hiasan dinding. Limbah industri, cara penanggulangannya yaitu dengan cara mengolah limbah tersebut sebelum dibuang kesungai atau kelaut. Limbah pertanian, yaitu dengan cara mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida diganti dengan penggunaan pupuk kompos.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.

DAFTAR PUSTAKA
·         Soekarto. S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri Pangan dan Hasil Pertanian.
·         Bhatara Karya Aksara, Jakarta. 121 hal.
·         Bachri, Moch. 1995. Geologi Lingkungan. CV. Aksara, Malang. 112 hal.
·         Soekarto. S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri Pangan dan Hasil Pertanian. Bhatara Karya Aksara, Jakarta.
·         Bachri, Moch. 1995. Geologi Lingkungan. CV. Aksara, Malang. 112Santiyono, 1994. Biologi I untuk Sekolah Menengah Umum, penerbit Erlangga


Selasa, 10 Oktober 2017

Kesetimbangan KImia


                                                           @D16-Fauzi, D18-Rifqi, @D23-Abi
                                                           Oleh: Fauzi F, Rifqi B, M. Abi Haykal
                                                           Kelompok B06
       







SOAL:

Tuliskan rumus hukum kesetimbangan (K) untuk reaksi berikut:
a. PCl5 (g) ↔ PCl3 (g) + Cl2 (g)
b. 2SO3 (g) + 2Cl2 (g) ↔ 2SO2Cl2 (g) + O2 (g)
c. CO(g) + 2H2 (g) ↔ CH3OH(g)
d. Cu2+(aq) + Zn(s) ↔ Zn2+(aq) + Cu(s)
e. 2NH3 (g) + CO2 (g) ↔ NH2CO2NH4 (s)

Jawab:




Senin, 09 Oktober 2017

Berbagai Pencemaran yang ada di Jawa Tengah

PENCEMARAN DIDAERAH JAWA TENGAH

@D18-Rifqi,@ProyekB06
Oleh Rifqi Baihaqi

·         PENCEMARAN TANAH DI KUDUS
Kudus merupakan salah satu kota kecil di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki banyak potensi di bidang Perekonomian. Perkembangan perekonomian di kudus tidaklah lepas dari pengaruh perindustrian. Beberapa perusahaan industri besar yang ada di Kudus adalah PT. Djarum (Industri Rokok), Petra, PR. Sukun (Industri Rokok), PT. Nojorono, PT. Hartono Istana Teknologi (d/h Polytron - Industri Elektronik), dan PT. Pura Barutama (Industri Kertas & Percetakan). Selain itu di Kudus juga terdapat ribuan perusahaan industri kecil dan menengah seperti industri rumahan pembuatan jenang kudus, tahu dan lain sebagainya.
Banyaknya industri yang berkembang di kota kudus ini tentunya juga berpengaruh pada kondisi lingkungan di kota kudus. Dengan berkembangnya banyak industri ini menyebabkan berbagai macam permasalahan lingkungan. Selain pesatnya perkembangan industri di kudus, padatnya jumlah penduduk serta kemajuan alat transportasi juga memiliki pengaruh terhadap permasalahan lingkungan di kota kudus. Permasalahan lingkungan ini meliputi pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Hal ini tentunya tidak lepas dari polutan yang dihasilkan oleh limbah industri maupun limbah rumaah tangga. Untuk itu, pada makalah pencemaran lingkungan di kota kudus ini, akan di bahan tentang pencemaran-pencemaran yang ada di kota kudus.
SUMBER PENCEMARAN
Pencemaran tanah di kota Kudus banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan.
Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sampah-sampah yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan ini menumpuk di beberapa tempat pembuangan sampah di Kota Kudus. Tumpukan sampah ini tentunya memiliki dampak yang tidak baik untuk kelestarian lingkungan khususnya tanah. Adanya berbagai macam jenis sampah ini menjadikan kualitas tanah menjadi menurun.
SOLUSI
·         Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
·         Meminimalkan penggunaan bahan kimia.
·         Memakai plastik berulang kali. Sampah plastik sulit diurai dan kalau dibakar menimbulkan zat beracun.
·         Memilah antara sampah basah dan sampah kering dan menyediakan tempat untuk keduanya.

DAMPAK DARI PENCEMARAN
1.      Mengurangi kesuburan tanah
Dampak pertama yang akan kita rasakan dari adanya tanah yang tercemar pastinya akan menurunkan kesuburan pada tanah itu sendiri.  seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwasannya tanah ini pada dasarnya mempunyai keunggulan. Salah satu keunggulan tanah adalah mempunyai nilai kesuburan sehingga banyak tanaman bisa hidup dengan subur.
Namun ketika tanah ini sudah tercemar dengan berbagai macam zat yang merugikan (baik zat kimia maupun non kimia), hal ini akan menurunkan tingkat kesuburan tanah tersebut. Tanah akan menjadi tidak subur karena zat- zat polutan sudah merusak jaringan kesuburan tanah tersebut. Akibatnya, banyak tanaman yang tidak akan bisa tumbuh dengan baik.
2.      Membuat tumbuh- tumbuhan dan makhluk hidup lainnya mati
Masih serangkaian dengan dampak pencemaran tanah yang akan menurunkan tingkat kesuburan. Hal ini juga akan berakibat pada masa hidup tanaman. Tamanan yang awalnya tumbuh dengan subur, lama- kelamaan akan menjadi layu, bahkan akan mati.
Selain tanaman, pencemaran pada tanah ini juga akan berdampak pada makhluk hidup lainnya (seperti binatang dan manusia). Zat- zat polutan yang ada di dalam tanah akan masuk ke dalam janrungan tumbuhan. Dan ketika tumbuhan tersebut dimakan oleh manusia maupun binatang, maka efek negatifnya dapat tersalurkan pada binatang atau manusia yang memakan tumbuhan tersebut.
3.      Menyebabkan pencemaran pada udara
Pencemaran tanah juga akan berdampak pada pencemaran udara. Hal ini karena zat- zat yang mencemari tanah tersebut (misalnya sampah) dalam jangka waktu yang lama akan membuat udara yang ada di sekitarnya menjadi tidak sehat. Akibatnya udara tersebut menjadi tidak nyaman untuk dihirup. Selain itu, apabila yang membuat pencemaran pada tanah adalah sampah, maka ketika akan terjadi proses dekomposisi maka akan menimbulkan bau yang begitu mneyengat. Dan inilah yang disebut dengan pencemaran udara

·         PENCEMARAN UDARA DI TEGAL
Pencemaran Udara
Pencemaran udara di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tegal karena semakin banyak ditemukan. Pencemaran udara yang terjadi disebabkan oleh aktivitas sehari-hari masyarakat dan karena lingkungan itu sendiri. Aktivitas manusia yang menyebabkan pencemaran udara yaitu kegiatan produksi baju yang menghasilkan debu konveksi di Kecamatan Adiwerna, pengolahan batu gamping atau kapur di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, dan penebangan pohon untuk lahan industri atau pemukiman serta hujan abu akibat aktivitas gunung Slamet yang meliputi beberapa daerah di Kabupaten Tegal bagian selatan.

Pekerjaan masyarakat Kecamatan Adiwerna yang mayoritas adalah konveksi menyebabkan udara menjadi tercemar. Hal ini dikarenakan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat baju menghasilkan debu-debu atau partikel kecil yang berterbangan di udara yang lebih lanjut dapat menyebabkan timbulnya penyakit ISPA. Berdasarkan data dari Kecamatan Adiwerna dalam angka tahun 2011, ISPA merupakan salah satu penyakit yang paling sering dilaporkan di Puskesmas Adiwerna dengan jumlah 27.407. Hal ini sangat mungkin terjadi karena sebagian besar rumah untuk tempat tinggal masyarakat Kecamatan Adiwerna dengan rumah untuk memproduksi baju masih jadi satu. Selain itu, semakin jarangnya pepohonan yang ditemukan di Kecamatan ini juga memperparah pencemaran udara yang terjadi. Hal ini tak lain disebabkan oleh pemukiman penduduk yang semakin padat dan membutuhkan lahan yang lebih luas untuk membangun rumah sehingga penebangan pohon atau penggusuran lahan pertanian.

Pengolahan batu kapur merupakan salah satu sumber pencemaran udara, dengan hasil yang ditimbulkan berupa gas seperti: CO2, CO, dan partikel debu. Partikel debu batu kapur ini dapat mengganggu kesehatan bila tertiup manusia, antara lain dapat mengganggu pernapasan, seperti sesak napas. Dampak negatif yang paling sering dirasakan secara lain adalah pencemaran udara dari cerobong asap tobong pembakar kapur. Bahan bakar yang digunakan untuk membakar kapur kebanyakan menggunakan blotong atau ersit, yaitu residu dari sisa-sisa proses pabrik kimia yang dapat menimbulkan rasa perih di mata dan sesak napas ketika menghirup asapnya dan jika tersentuh kulit secara langsung akan terasa terbakar (Setiardi, 2005). Hasil pemeriksaan kapasitas fungsi paru pekerja pembakaran kapur di Desa Karangdawa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal tahun 2005, sebanyak 102 orang (49,76%) kapasitas fungsi parunya tidak normal (Puskesmas Margasari, 2005)

Solusi yang sudah diterapkan oleh sebagian masyarakat yaitu memisahkan tempat tinggal dan tempat usaha produksi baju, menciptakan lingkungan tempat kerja yang aman dan sehat yaitu pengaturan suhu ruang dan cahaya serta udara agar debu konveksi tidak terpusat di satu tempat. Selain itu rencana yang sudah dilakukan untuk mengatasi pencemaran batu kapur yaitu pemeriksaan gratis pada masyarakat sekitar tempat pengolahan batu kapur setiap tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan pelayanan pengobatan di Puskesmas Pembantu Desa Karangdawa secara gratis, relokasi industri batu kapur ke sentra industri kapur di dekat penambangan batu kapur Dukuh  Apu, pembuatan bak penampung permanen oleh pemilik tungku pembakar dari batu bata di ruang beratap untuk penanganan limbah oli bekas,

Solusi yang dapat diterapkan dengan pembuatan kebijakan khusus tentang pengolahan batu kapur di Desa Karangdawa yang selama ini hanya diatur secara umum dalam peraturan Daerah Kabupaten Tegal No.4 tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal; pengadaan penanganan limbah pengolahan batu kapur berupa asap atau debu, pelengkapan semua tungku pembakaran batu kapur dengan filter penangkap debu yang pernah diujicoba oleh Dinas Perindustrian pada tahun 2005; menggunakan bahan bakar yang sedikit menimbulkan dampak terhadap lingkungan; mendesign perletakan pembakaran batu kapur beserta pengolahan limbahnya secara sederhana; mencari alternatif pengolahan batu kapur lain seperti jenis tungku pembakaran dengan menggunakan bahan bakar batu bara; pemerintah melakukan penanganan atau pengelolaan terhadap dampak lingkungan yang terjadi berupa pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau penanganan dampak secara sederhana; kerjasama antara Pemerintah dan perbankan untuk turut membantu memberikan pinjaman lunak kepada pemilik tungku untuk merelokasi tungku miliknya ke tempat yang telah ada dan guna mengganti atau memodifikasi ulang tungku pembakaran batu kapur yang ramah lingkungan; dan kerjasama pemerintah dengan dinas atau instansi terkait dan masyarakat serta pemilik tungku untuk melakukan reboisasi dengan menanam pohon di sekitar tungku pembakaran.

Persampahan merupakan isu penting dalam masalah lingkungan perkotaan yang dihadapi sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas pembangunan. Peningkatan volume sampah berkembang secara eksponensial yang belum dibarengi dengan peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah yang sepadan untuk pengelolaan sampah kota. Sampah akan menjadi beban bumi, artinya ada resiko-resiko yang akan ditimbulkannya (Hadi, 2000). Ketidakpedulian terhadap permasalahan pengelolaan sampah berakibat terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang tidak memberikan kenyamanan untuk hidup sehingga akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Degradasi tersebut lebih terpicu oleh pola perilaku masyarakat yang tidak ramah lingkungan seperti membuang sampah di badan air sehingga sampah akan menumpuk di saluran air yang ada dan menimbulkan berbagai masalah turunan lainnya.

Sampah padat, salah satu jenis sampah merupakan material yang terus menerus meningkat dan dibuang oleh masyarakat. Sampah adalah segala bentuk limbah yang ditimbulkan dari kegiatan manusia maupun binatang yang biasanya berbentuk padat dan secara umum sudah dibuang, tidak bermanfaat atau tidak dibutuhkan lagi (Theisen, 1997).

Berdasarkan data dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tegal tahun 2005-2025, Produksi sampah pada tahun 2004 rata-rata sebanyak 345 m3/hari, dengan sampah yang terangkat atau tertangani sebanyak  248,81 m3/hari (72,12 %). Sebagian besar produksi sampah berasal dari sampah pasar (142,47 m3/hari) dan permukiman 108,90 m3/hari). Dari volume sampah tersebut. 46,20 % merupakan sampah berupa daun dan 34,15 % merupakan sampah berupa karet atau plastik. Produksi sampah ini akan terus meningkat jumlahnya seiring dengan semakin bertambah banyaknya penduduk.

Masyarakat Kabupaten Tegal masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara mengelola sampah rumah tangga yang ada. Banyak dari mereka yang menumpuk sampah-sampah yang ada sampai menggunung dan setelah itu membakarnya, dan banyak pula yang membiarkannya sampai dipenuhi oleh lalat, bahkan tak jarang pula sampah yang ikut terbawa saat musim hujan dan menyebabkan air selokan meluap.

Menurut Gelbert dkk (1996:46-48), jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan, yaitu :

Dampak Terhadap Kesehatan.
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut (Gelbert dkk 1996 : 46-48) :

–       Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum.

–       Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).

–       Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.

Dampak Terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah (lindi) yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak (Gelbert dkk., 1996).

Masalah-masalah pengelolaan sampah yang dapat saya tangkap dari keadaan lingkungan sekitar saya antara lain:

–       Volume sampah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Tegal.

–       Biaya operasional pengelolaan sampah yang semakin meningkat. Sementara pendapatan dalam bentuk retribusi masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digunakan untuk pengelolaan sampah.

–       Sarana dan prasarana yang kurang memadai

–       Partisipasi masyarakat yang masih rendah. Parisipasi masyarakat masih rendah, terutama dalam sub sistem teknis operasional. Masih sedikit masyarakat yang mau mengelola sampahnya ditingkat sumber (rumah tangga).

–       Belum memiliki teknik pengolahan sampah. Selama ini masih menggunakan teknik open dumping yang merupakan sistem pengolahan sampah dengan hanya membuang atau menimbun sampah disuatu tempat  tanpa ada perlakukan khusus atau pengolahan sehingga sistem ini sering menimbulkan gangguan pencemaran lingkungan.


SOLUSI
Solusi yang sudah diterapkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Tegal yaitu penarikan biaya retribusi sampah tiap bulannya pada seluruh rumah warga yang menghasilkan sampah rumah tangga dan pengambilan sampah oleh petugas yang dilakukan secara periodik yaitu tiga hari sekali. Namun solusi yang sudah ada ternyata tidak dapat memecahkan permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Tegal, apalagi ketika musim hujan dimana sampah-sampah yang ada di rumah warga tidak diambil oleh petugas secara rutin, bahkan bisa sampai satu minggu kemudian ketika sampah sudah membusuk dan menimbulkan bau tidak enak serta menjadi sarang lalat baru diambil oleh petugas. Selain dari ketidakdisiplinan petugas sampah, rendahnya kesadaran warga dan peran serta dalam menjaga kesehatan lingkungan salah satunya adalah dengan secara aktif membuang atau mengolah sampah rumah tangga yang dihasilkannya juga turut memperparah permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, diperlukan solusi lainnya yang lebih efektif dan efisien untuk mengatasi permasalahan sampah, antara lain:

–       Memperbaiki sistem Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

–       Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional di Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

–       Pembangunan Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) sampah di setiap Kelurahan atau kecamatan.

–       Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah.

–       Pemberian dan peningkatan pengetahuan masyarakat akan pentingya menjaga kesehatan lingkungan yang dilakukan dengan cara penyuluhan atau bentuk promosi kesehatan yang lainnya.

–       Disiplin kerja yang tinggi dalam diri petugas pengambil sampah. Hal ini dapat diperoleh dengan memberikan upah yang layak dan sepadan dengan jasa yang diberikannya.

–       Meningkatkan peran serta masyarakat yang sangat mendukung program pengelolaan sampah suatu wilayah. Peran serta masyarakat dalam bidang persampahan adalah proses dimana orang sebagai konsumen sekaligus produsen pelayanan persampahan dan sebagai warga mempengaruhi kualitas dan kelancaran prasarana yang tersedia untuk mereka. Peran serta masyarakat penting karena peran serta merupakan alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi,  kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, masyarakat lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaan (LP3B Buleleng-CleanUp Bali, 2003). Bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan atau pembuangan sampah antara lain pengetahuan tentang sampah atau kebersihan, rutinitas pembayaran retribusi sampah, dan adanya iuran sampah RT/RW/Kelurahan.


·         PENCEMARAN AIR DI BENGAWAN SOLO
Pencemaran Air
Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Indikator atau tanda bahwa air telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda-tanda  yang dapat diamati:
-          Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa
-          Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH
-          Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.
Indikator yang umum diketahui pada pemeriksaan pencemaran air adalah pH atau konsentrasi ion hydrogen, oksigen terlarut (Dissolved Oxygen, DO), kebutuhan oksigen biokimia (Biochemiycal Oxygen Demand, BOD) serta kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand, COD).
Sumber Pencemaran (non point sources)
Beban Pencemaran dihitung secara cepat dengan menggunakan rujukan dari World Healt Organization (WHO). Beban pencemaran  adalah  jumlah  suatu  unsur  pencemar  yang  terkandung  dalam  air  atau  limbah. Perhitungan beban pencemaran dilakukan di beberapa Sub DAS yang mengalir ke DAS Bengawan Solo Segment Jawa Tengah terhadap kegiatan atau usaha skala kecil (rumah tangga) yaitu peternakan, permukiman, pertanian, dan Industri kecil dengan hasil sebagai berikut :

a.          Peternakan
Jenis peternakan terdiri dari ternak sapi, babi, itik dan ayam
b.     Pertanian
Kegiatan pertanian cukup berpotensi sebagai pencemar, penggunaan pestisida dan pupuk kimia menyebabkan eutrofikasi lingkungan perairan. Luas lahan pertanian di wilayah DAS Bengawan Solo adalah 605.174 ha. Sebagian besar berlokasi di Karanganyar, Sukoharjo dan Sragen. SubDAS yang berpotensi terjadi pencemaran limbah pertanian adalah SubDAS Grompol, Mungkung, Kenatan, Keduang dan Jlantah. Penggunaan pupuk kimia secara berlebihan akan mencemari lingkungan, pencamar utamanya adalah As, Hg, Sulfida dan Amonia. Pestisida kimia sumber pencemar utamanya adalah As, Pb, Hg, Cu, Zn dan pH logam berat tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).

c.      Permukiman
Sumber limbah domestic adalah seluruh buangan yang berasal dari kegiatan permukiman meliputi buangan kamar mandi, dapur air bekas cucian dan toilet. Rata-rata konsentrasi BOD sebesar 353,43 mg/lt dan COD sebesar 615,01 mg/lt. Sebagian besar daerah belum memilki sarana pengolahan limbah domestic, meskipun sudah ada paling hanya mampu melayani 3-4% dari total penduduk, sisanya terbuang ke lingkungan, hal yang menyebabkan lingkungan semakin menurun kualitasnya

d.     Industri Kecil
Jenis industri skala kecil (rumah tangga) terdiri dari industri tahu, industri batik,  industri tenun, industri alkohol.
Dampak

a)      Dari Limbah Peternakan

Limbah ternak masih mengandung nutrisi atau zat padat yang potensial untuk mendorong kehidupan jasad renik yang dapat menimbulkan pencemaran. limbah peternakan sering mencemari lingkungan secara biologis yaitu sebagai media untuk berkembang biaknya lalat. Kandungan air manure antara 27-86 % merupakan media yang paling baik untuk pertumbuhan dan perkembangan larva lalat, sementara kandungan air manure 65-85 % merupakan media yang optimal untuk bertelur lalat.
Senyawa nitrogen yang terkandung dalam kotoran ternak adalah sumber polutan yang mempunyai efek polusi yang spesifik, dimana kehadirannya dapat menimbulkan konsekuensi penurunan kualitas perairan sebagai akibat terjadinya proses eutrofikasi, penurunan konsentrasi oksigen terlarut sebagai hasil proses nitrifikasi yang terjadi di dalam air yang dapat mengakibatkan terganggunya kehidupan biota air. Tinja dan urine dari hewan yang tertular dapat sebagai sarana penularan penyakit, misalnya saja penyakit anthrax melalui kulit manusia yang terluka atau tergores. Spora anthrax dapat tersebar melalui darah atau daging yang belum dimasak yang mengandung spora.

b)      Dari Limbah Pertanian

Pupuk dan pestisida biasa digunakan para petani untuk merawat tanamannya. Namun pemakaian pupuk dan pestisida yang berlebihan dapat mencemari air. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali ini menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan pencemaran oleh deterjen.
Limbah pestisida mempunyai aktifitas dalam jangka waktu yang lama dan ketika terbawa aliran air keluar dari daerah pertanian, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran seperti ikan, udang dan hewan air lainnya. Pestisida mempunyai sifat relatif tidak larut dalam air,tetapi mudah larut dan cenderung konsentrasinya meningkat dalam lemak dan sel-sel tubuh mahluk hidup disebut Biological Amplification, sehingga apabila masuk dalam rantai makanan konsentrasinya makin tinggi dan yang tertinggi adalah pada konsumen puncak. Contohnya ketika di dalam tubuh ikan kadarnya 6
ppm, di dalam tubuh burung pemakan ikan kadarnya naik menjadi 100 ppm dan akan meningkat terus sampai konsumen puncak.
c)      Dari Limbah Pemukiman
Limbah pemukiman mengandung limbah domestik berupa sampah organik dan sampah anorganik serta deterjen. Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan atau dibusukkan oleh bakteri. Contohnya sisa-sisa sayuran, buah-buahan, dan daun-daunan. Sedangkan sampah anorganik seperti kertas, plastik, gelas atau kaca, kain, kayu-kayuan, logam, karet, dan kulit. Sampah-sampah ini tidak dapat diuraikan oleh bakteri (non biodegrable). Sampah organik yang dibuang ke sungai menyebabkan berkurangnya jumlah oksigen terlarut, karena sebagian besar digunakan bakteri untuk proses pembusukannya. Apabila sampah anorganik yang dibuang kesungai, cahaya matahari dapat terhalang dan menghambat proses fotosintesis dari tumbuhan air dan alga, yang menghasilkan oksigen.
Deterjen merupakan limbah pemukiman yang paling potensial mencemari air. Pada saat ini hampir setiap rumah tangga menggunakan deterjen, padahal limbah deterjen sangat sukar diuraikan oleh bakteri.Sehingga tetap aktif untuk jangka waktu yang lama. Penggunaan deterjen secara besar- besaran juga meningkatkan senyawa fosfat pada air sungai atau danau. Fosfat ini merangsang pertumbuhan ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan ganggang dan eceng gondok yang tidak terkendali menyebabkan permukaan air danau atau sungai tertutup sehingga menghalangi masuknya cahaya matahari dan mengakibatkan terhambatnya proses fotosintesis.Jika tumbuhan air ini mati, akan terjadi proses pembusukan yang menghabiskan persediaan oksigen dan pengendapan bahan-bahan yang menyebabkan pendangkalan.
d)      Dari Industri Kecil
*      Industri Tahu
Limbah industri tahu adalah limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu maupun pada saat pencucian kedelai. Limbah yang dihasilkan berupa limbah padat dan cair. Limbah padat belum dirasakan dampaknya terhadap lingkungan karena dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak, tetapi limbah cair akan mengakibatkan bau busuk dan bila dibuang langsung ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai.
Limbah cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan mengalami perubahan fisika, kimia, dan hayati yang akan menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk tumbuhnya kuman dimana kuman ini dapat berupa kuman penyakit atau kuman lainnya yang merugikan baik pada tahu sendiri ataupun tubuh manusia. Bila dibiarkan dalam air limbah akan berubah warnanya menjadi coklat kehitaman dan berbau busuk. Bau busuk ini akan mengakibatkan sakit pernapasan. Apabila limbah ini dialirkan ke sungai maka akan mencemari sungai dan bila masih digunakan maka akan menimbulkan penyakit gatal, diare, dan penyakit lainnya.
*      Industri Batik
Salah satu sumber  limbah adalah industri batik rumahan. Limbah batik mengandung B3, termasuk warna, BOD, COD itu memang tinggi sekali dibanding limbah rumah sakit. Pencemaran limbah batik berasal dari penggunaan zat kimia sebagai pewarna.
SOLUSI
Bagi pengusaha ternak limbah peternakan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, apalagi limbah tersebut dapat diperbaharui (renewable) selama ada ternak. Limbah ternak masih mengandung nutrisi atau zat padat yang potensial untuk dimanfaatkan. Limbah ternak kaya akan nutrient (zat makanan) seperti protein, lemak, bahan ekstrak tanpa nitrogen (BETN), vitamin, mineral, mikroba atau biota, dan zat-zat yang lain (unidentified subtances).
Pemanfaatan limbah industri ternak diantaranya : Pemanfaatan Untuk Pakan dan Media Cacing Tanah, Pemanfaatan Sebagai Pupuk Organik, Pemanfaatan Untuk Gasbio, ataupun sebagai bahan bakar dengan mengubahnya  menjadi briket.
Bagi para petani yang menggunakan pestisida untuk tanamannya diharapkan menggunakan dengan seefisien mungkin atau dengan katalain tidak berlebihan, karena sisa pestisida tersebut akan mencemari air tanah lingkungan pertanian tersebut.
Menangani Limbah Pemukiman perlu kesadaran dari semua lapisan masyarakat untuk berlaku bijak dengan limbah rumah tangga yang dihasilkannya.
Pengelolaan sampah, perubahan gaya hidup dan pola pikir tentang sampah, melakukan 4R Reduce (pengurangan sampah), Reuse (menggunakan kembali). metode daur ulang dan Replace (mengganti),  serta tidak membuang sampah terutama di sungai. Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset.

DAFTAR PUSTAKA
a.       http://www.google.com/Pencemaran-Sugai-Bengawan-Solo.html
b.      http://AnneAhira.blogger.html
c.       Mantini, Sri. 2009. Pengantar Kimia Lingkungan. Semarang: UNNES
d.      Alkadri, et al. 1999. Tiga Pilar Pengembangan Wilayah. Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah-BPPT. Jakarta.
e.       Chandra, Budiman. 2006. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: EGC.
f.        Gelbert, M., et. al., 1996, Konsep Pendidikan Lingkungan Hidup dan ”WallChart”, Buku Panduan Pendidikan Lingkungan Hidup, PPPGT/VEDC, Malang.
g.      Hadi, S.P. 2000. Pengantar Audit Lingkungan. Makalah disajikan dalam Kursus Audit Lingkungan Angkatan VII, Pusat Penelitian Lingkunga Hidup (PPLH). Lembaga Penelitian UNDIP. Semarang, 07-16 November.
h.      Sudrajad, Agung., 2006
 Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan
 diakses pada tanggal 22 oktober 2012 dari: http//kamase_ugm@yahoo.co.id