Oleh Rifqi Baihaqi
KERUSAKAN
TANAH OLEH POLUSI
Tanah
merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi.
Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup
dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut, tetapi
sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu,
sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat
mendukung kehidupan di muka bumi ini. Akan tetapi, sebagaimana halnya
pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat kegiatan manusia
juga.Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya
alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat
subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak
terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali
yang kaya akan unsur hara.
Namun
seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak
yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka
panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut. Salah satu diantaranya,
penyelenggaraan pembangunan Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah
pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian,
pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas
hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau
makhluk hidup lain.Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah,
erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan
adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama
pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan
lubang-lubang besar di permukaan bumi.
PENGERTIAN
PENCEMARAN TANAH
Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Menurut
Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah
untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan
teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta
mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang
kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa
yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam
PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa
adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan
tanah”.
Ketika
suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk
ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat
beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika
bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi.
Zat atau
bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu
zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap
makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah
bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek
merusak.
Suatu zat
dapat disebut polutan apabila :
1.
Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada
pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada
di tempat yang tidak tepat.
Sifat
polutan adalah :
1. Merusak
untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak
lagi.
2. Merusak
dalam waktu lama.
Contohnya
Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu
yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak
SUMBER
PENCEMARAN TANAH
Sumber
pencemar tanah, karena pencemaran tanah tidak jauh beda atau bisa dikatakan
mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air, maka sumber
pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya juga merupakan sumber
pencemar tanah.
Sebagai
contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen, oksida belerang yang menjadi
bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah dapat
menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran
pada tanah.
Air
permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar misalnya tercemari zat
radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah rumah tangga, limbah
rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah pertanian, limbah
deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya pencemaran pada tanah
daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang dilalui air permukaan
tanah yang tercemar tersebut. Maka sumber bahan pencemar tanah dapat
dikelompokkan juga menjadi sumber pencemar yang berasal dari, sampah rumah
tangga, sampah pasar, sampah rumah sakit, gunung berapi yang meletus /
kendaraan bermotor dan limbah industri.
KOMPONEN-KOMPONEN
BAHAN PENCEMARAN TANAH
1. Limbah
domestik
Limbah
domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk;
perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya
kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat
dan cair.
1.1.
Limbah padat berupa senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan atau
diuraikan oleh mikroorganisme seperti plastik, serat, keramik, kaleng-kaleng
dan bekas bahan bangunan, menyebabkan tanah menjadi kurang subur. Bahan
pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik
yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh
anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sampah anorganik tidak
ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar
tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat
menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan
berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh
makanan untuk berkembang.
1.2.
Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan
merusak
kandungan air tanah bahkan dapat
membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
2. Limbah
industri
Limbah
Industri berasal dari sisa-sisa produksi industri. .
2.1 Limbah
industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa
padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa
pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan
daging dll.
2.2 Limbah
cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya
sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya.
Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan
dari proses industri pelapisan logam seperti Hg, Zn, Pb, Cd dapat mencemari
tanah. Merupakan zat yang sangat beracun terhadap mikroorganisme. Jika meresap
ke dalam tanah akan mengakibatkan kematian bagi mikroorganisme yang memiliki
fungsi sangat penting terhadap kesuburan tanah.
3. Limbah
pertanian
Limbah
pertanian dapat berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah atau
tanaman, misalnya pupuk urea dan pestisida untuk pemberantas hama tanaman.
Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur tanah,
yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami jenis
tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Dan penggunaan pestisida
bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang berguna di
dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah organisme di
dalamnya. Selain itu penggunaan pestisida yang terus menerus akan mengakibatkan
hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut
PENANGANAN
PENCEMARAN TANAH
Ada 2 cara
untuk penanganan pencemaran tanah
1. Remidiasi
Remediasi
adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis
remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah
dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan
off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah
yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat
pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap,
kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat
pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi
pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2.
Bioremediasi
Bioremediasi
adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme
(jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat
pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida
dan air).
PENCEGAHAN
PENCEMARAN TANAH
Tindakan
pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat
dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu
ditanggulangi.
Pada umumnya
langkah pencegahan adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya
pencemaran, misalnyamengurangi terjadinya bahan pencemar, langkah pencegahan
itu antara lain:
1) Sampah
organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan
dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian
dapat diolah sebagai kompos/pupuk.
2) Sampah
senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh
mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat
terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan
pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara
daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong
menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3)
Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan
mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar
dilakukan proses pemurnian.
4)
Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai
dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
5)
Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat
dimusnahkan/diu raikan oleh
mikroorganisme.
6) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang,
disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama
sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal
pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
PENANGGULANGAN
KOMPONEN BAHAN PENCEMARAN TANAH
Apabila
pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap
pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan
pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan
yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah
tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta
tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat
dilakukan antara lain dengan cara:
1)
Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup
banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah
atau dilakukan daur ulang menjadi barangbarang lain yang bermanfaat, misal
dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat
dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di
daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih
banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas
bahan bangunan (seperti keramik,
batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah
menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang
dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan
banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan
air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali
sebagai air bersih.
3) Hujan
asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka
tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
4)
Sedangkan sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara
penanganan yang terbaik dengan mendaur ulang sampah-sampah menjadi
barang-barang yang mungkin bisa dipakai atau juga bisa dijadikan hiasan
dinding. Limbah industri, cara penanggulangannya yaitu dengan cara mengolah
limbah tersebut sebelum dibuang kesungai atau kelaut. Limbah pertanian, yaitu
dengan cara mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk
pemberantasan hama seperti pestisida diganti dengan penggunaan pupuk kompos.
Dengan
melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah)
berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan
pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah
disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita
mensyukuri anugerah-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Soekarto.
S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri Pangan dan Hasil Pertanian.
·
Bhatara
Karya Aksara, Jakarta. 121 hal.
·
Bachri,
Moch. 1995. Geologi Lingkungan. CV. Aksara, Malang. 112 hal.
·
Soekarto.
S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri Pangan dan Hasil Pertanian.
Bhatara Karya Aksara, Jakarta.
·
Bachri,
Moch. 1995. Geologi Lingkungan. CV. Aksara, Malang. 112Santiyono, 1994. Biologi
I untuk Sekolah Menengah Umum, penerbit Erlangga
@D14-Humairoh
BalasHapusBagaimana ciri tanah tercemar?