.

Rabu, 16 November 2022

KONSEP INDUSTRI HIJAU

 Oleh: Muhammad Himawan Ardiansyah (@X18-Himawan)


Abstrak

Tujuan industri hijau adalah mewujudkan industri berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau juga memiki peran yang besar dalam faktor ekonomi, lingkungan maupun sosial oleh sebab itu industri hijau sangat dibutuhkan untuk sekarang maupun jangka panjang.

Kata kunci: Industri hijau, lingkungan

Abstract

The aim of the green industry is to realize a sustainable industry in the framework of efficiency and effectiveness in the sustainable use of natural resources, so that industrial development can be in harmony with the continuity and sustainability of environmental functions, as well as being beneficial to society. The green industry also has a big role in economic, environmental and social factors, therefore a green industry is needed for the long term.

Keywords: Green industry, environment

Pendahuluan

Industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Lebih jauh dalam Gansar dijelaskan bahwa industri hijau dalam menjalankan proses industrinya menekankan beberapa prinsip penting yaitu: efisiensi energy, penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, siklus materi, dan keterkaitan sistem alam dan manusia.

Rumusan Masalah

1.     Pengertian industri hijau

2.     Konsep industri hijau

3.     Prinsip prinsip dalam penerapan konsep industri hijau

Tujuan

1.     Mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan industri hijau

2.     Mengetahui konsep industri hijau

3.     Memahami prinsip prinsip dalam penerapan konsep industri hijau

Pembahasan

1.     Pengertian Industri hijau

Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang mendamaikan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan, mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya alam, dan bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011). Industri hijau berkaitan dengan kegiatan perusahaan industri, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri yang berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan hukum dan terdaftar di Indonesia.

Ayat 3 Pasal 1 UU Perindustrian (2014) menjelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksinya sehingga berkembangnya industri yang berfungsi melindungi lingkungan dapat dikoordinasikan, dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Sementara menurut Darsono (2014), bahwa Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.

2.     Konsep industri hijau

 

a.      Industri hijau dalam perancangan

Perancangan merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan dalam industri, seperti : perancangan produk, perancangan penggunaan sumber energi, perancangan proses dan pabrik. (Atmawinata, 2012). Pada perancangan produk dimulai dengan pendefinisian kebutuhan pelanggan (customer needs) yang kemudian diterjemahkan kedalam fungsi dan kegunaan produk.

Untuk mendapatkan sifat-sifat dan kinerja produk yang lebih baik sesuai dengan konsep industri hijau, sejak perancangan, mulai dari rancangan konseptual, pembuatan gambar teknik, sampai pembuatan model (mock-up atau prototype), pengujian model, dan uji pasar, harus mengarah pada pemilihan sumbersumber terbarukan (renewable resources) yang diperlukan yang mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien, baik material, waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.

b.     Industri hijau dalam proses industri

Proses produksi tidak lepas dari teknologi proses, material yang diolah, mesin peralatan proses produksi, dan kondisi pendukung lainnya. Untuk material yang diolah, hindari pasokan material/komponen yang akan diproses dari pihak luar/kontraktor/vendor karena dapat mempengaruhi ketepatan waktu pasokan, yang dapat menimbulkan keterlambatan produksi dan ketidakefisienan, sehingga produk menjadi mahal, Just in time (JIT) tidak tercapai. Sementara itu pastikan bahwa material atau komponen yang dipasok ke lini produksi dijamin tidak mengalami penolakan (reject). Disisi lain yang tidak bisa dihindarkan adalah dampak transportasi material dari luar/ vendor ke pabrik berupa polusi di jalan umum. (Atmawinata, 2012).

c.      Industri hijau dalam pasca proses industri

Untuk menghindari dari kerusakan, dan memudahkan pengangkutan / handling saat pengiriman, perlu dibungkus dahulu baru pengepakan atau langsung dipak atau tidak perlu dipak. (Atmawinata, 2012) :

·       Pengepakan: Material pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus, seperti produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh terbanting/terbentur, peka air, peka oksidasi dan lain-lain.

·       Handling: Pemilihan alat pemindah/transpor produk merupakan hal yang penting bagi keamanan produk dalam perjalanan, supaya tidak mudah terkontaminasi, tidak mengalami kerusakan/pencurian di jalan dan aman bagi lingkungan yang dilalui, konstruksi dan jenis alat transport, seperti tahan guncangan, dan kecepatan pengiriman menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta api, kapal, pesawat terbang). Pilihlah alat transportasi yang hemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien.

·       Tempat penampungan: Penanganan produk di gudang atau tempat penampungan juga sangat penting. Disamping persyaratan gudang harus diperhatikan juga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat handling.

·       Purna Jual / Jasa: Untuk kemudahan dan keamanan penggunaan atau pengoperasian produk yang dibuat, sampai perawatan atau penyimpanan dan penanganan produk bekas pakainya, pihak pabrikan diwajibkan membuat buku panduan atau buku petunjuk.

 

3.     Prinsip prinsip dalam penerapan konsep industri hijau

Prinsip penerapan industri hijau pada dasarnya adalah bagaimana suatu industri memulai, berproses dan mengakhiri secara eco-friendly / ramah lingkungan, termasuk melakukan pengolahan yang sesuai dengan Batas Mutu Lingkungan – BML dari emisi atau limbah yang dihasilkan.

Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau, Menperin melalui staf ahli Atmawinata (2012) melaporkan pelaksanaanya, pengertian atau persyaratan hijau pada tahapan kegiatan operasional adalah:

Ø  Material sebagai bahan baku didapat dari bahan yang dapat diperbarui atau dibudidaya, bukan dari bahan yang didapat dengan cara sekali pakai yang berpotensi merusak fungsi lingkungan hidup.

Ø  Pembangkitan energi umumnya akan menghasilkan emisi gas CO2 berupa gas rumah kaca, sehingga pembangkitan diupayakan menggunakan teknologi yang tidak CO2 dan pemanfaatan energi diusahakan se-efisien mungkin, sehingga emisi CO2 menjadi kecil.

Ø  Dalam proses produksi diusahakan menggunakan mesin atau peralatan yang hemat energi, serta dalam proses produksinya tidak banyak menghasilkan limbah, baik cair, padat, maupun pencemaran udara.

Ø  Produk yang dihasilkan diusahakan dalam tahap pemakaian atau pemanfaatannya tidak merusak lingkungan, atau sebaiknya memenuhi syarat (3R) Reduce, Reuse, Recycle.

Penerapan industri hijau membawa manfaat bagi korporasi, pemerintah maupun masyarakat, antara lain:

Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, fleksibilitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru, menjaga kelestarian fungsi lingkungan Prinsip dan Manfaat 3R 3R akronim dari – Reduce, Reuse, Recycle. Suatu konsep yang digunakan untuk waste management / manajemen limbah sehingga tidak menimbulkan polusi. Prinsip-prinsip penanganan limbah dengan 3R Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang sampah) dan prinsip ini telah berlanjut dengan 5R, ditambah Replace (mengganti) dan Replant (menanam kembali).

Kesimpulan

Pengembangan industri hijau sangat bermanfaat bagi manusia maupun lingkungan. Industri hijau meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, flexsibelitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 12 KPLI : Industri Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta.

Ir. Fourry Handoko, Ph.D., IPU. Green Industrial System. Pendekatan Baru dalam Meningkatkan Daya Saing. Dalam http://eprints.itn.ac.id/5570/1/2.%20Article_Buku%20ke-2%20Green%20Industrial%20System.%20pdf.pdf

Achdiat Atmawinata. Pendalaman Stuktur Industri. Efisiensi dan Efetivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Dalam file:///C:/Users/ANDRI/Downloads/Laporan%20Kajian%202012.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.