Abstrak
Tujuan industri hijau adalah
mewujudkan industri berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas
pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, sehingga pembangunan
industri dapat selaras dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup, serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau juga memiki peran yang besar
dalam faktor ekonomi, lingkungan maupun sosial oleh sebab itu industri hijau
sangat dibutuhkan untuk sekarang maupun jangka panjang.
Kata
kunci: Industri hijau, lingkungan
Abstract
The aim of the
green industry is to realize a sustainable industry in the framework of
efficiency and effectiveness in the sustainable use of natural resources, so
that industrial development can be in harmony with the continuity and
sustainability of environmental functions, as well as being beneficial to
society. The green industry also has a big role in economic, environmental and
social factors, therefore a green industry is needed for the long term.
Keywords: Green industry,
environment
Pendahuluan
Industri yang berkelanjutan atau
definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy
seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi
tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak
hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga
berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan
efisien. Lebih jauh dalam Gansar
dijelaskan bahwa industri hijau dalam menjalankan proses
industrinya menekankan beberapa prinsip penting yaitu: efisiensi
energy, penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, siklus
materi, dan keterkaitan sistem alam dan manusia.
Rumusan Masalah
1. Pengertian industri hijau
2. Konsep industri hijau
3. Prinsip prinsip dalam penerapan
konsep industri hijau
Tujuan
1. Mengetahui dan memahami apa yang
dimaksud dengan industri hijau
2. Mengetahui konsep industri hijau
3. Memahami prinsip prinsip dalam penerapan
konsep industri hijau
Pembahasan
1. Pengertian Industri hijau
Industri hijau dapat didefinisikan
sebagai industri berwawasan lingkungan yang mendamaikan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan, mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan
sumber daya alam, dan bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011). Industri
hijau berkaitan dengan kegiatan perusahaan industri, yaitu perusahaan yang
bergerak di bidang usaha industri yang berbentuk perseorangan, badan usaha atau
badan hukum dan terdaftar di Indonesia.
Ayat 3 Pasal 1 UU Perindustrian
(2014) menjelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang mengutamakan
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam
proses produksinya sehingga berkembangnya industri yang berfungsi melindungi
lingkungan dapat dikoordinasikan, dapat membawa manfaat bagi masyarakat.
Sementara menurut Darsono (2014),
bahwa Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang
mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber
daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia
secara lestari.
2. Konsep industri hijau
a. Industri hijau dalam perancangan
Perancangan merupakan tahap awal
dari rangkaian kegiatan dalam industri, seperti : perancangan produk,
perancangan penggunaan sumber energi, perancangan proses dan pabrik.
(Atmawinata, 2012). Pada perancangan produk dimulai dengan pendefinisian
kebutuhan pelanggan (customer needs) yang kemudian diterjemahkan kedalam fungsi
dan kegunaan produk.
Untuk mendapatkan sifat-sifat dan
kinerja produk yang lebih baik sesuai dengan konsep industri hijau, sejak
perancangan, mulai dari rancangan konseptual, pembuatan gambar teknik, sampai
pembuatan model (mock-up atau prototype), pengujian model, dan uji pasar, harus
mengarah pada pemilihan sumbersumber terbarukan (renewable resources) yang
diperlukan yang mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien,
baik material, waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.
b. Industri hijau dalam proses industri
Proses produksi tidak lepas dari
teknologi proses, material yang diolah, mesin peralatan proses produksi, dan
kondisi pendukung lainnya. Untuk material yang diolah, hindari pasokan
material/komponen yang akan diproses dari pihak luar/kontraktor/vendor karena
dapat mempengaruhi ketepatan waktu pasokan, yang dapat menimbulkan
keterlambatan produksi dan ketidakefisienan, sehingga produk menjadi mahal,
Just in time (JIT) tidak tercapai. Sementara itu pastikan bahwa material atau
komponen yang dipasok ke lini produksi dijamin tidak mengalami penolakan
(reject). Disisi lain yang tidak bisa dihindarkan adalah dampak transportasi
material dari luar/ vendor ke pabrik berupa polusi di jalan umum. (Atmawinata,
2012).
c. Industri hijau dalam pasca proses industri
Untuk menghindari dari kerusakan,
dan memudahkan pengangkutan / handling saat pengiriman, perlu dibungkus dahulu
baru pengepakan atau langsung dipak atau tidak perlu dipak. (Atmawinata, 2012)
:
·
Pengepakan:
Material pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus,
seperti produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh terbanting/terbentur, peka
air, peka oksidasi dan lain-lain.
·
Handling:
Pemilihan alat pemindah/transpor produk merupakan hal yang penting bagi
keamanan produk dalam perjalanan, supaya tidak mudah terkontaminasi, tidak
mengalami kerusakan/pencurian di jalan dan aman bagi lingkungan yang dilalui,
konstruksi dan jenis alat transport, seperti tahan guncangan, dan kecepatan
pengiriman menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta api, kapal, pesawat
terbang). Pilihlah alat transportasi yang hemat energi, tidak menghasilkan
emisi namun tetap efisien.
·
Tempat
penampungan: Penanganan produk di gudang atau tempat penampungan juga sangat
penting. Disamping persyaratan gudang harus diperhatikan juga suhu, kelembaban,
ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat
handling.
·
Purna
Jual / Jasa: Untuk kemudahan dan keamanan penggunaan atau pengoperasian produk
yang dibuat, sampai perawatan atau penyimpanan dan penanganan produk bekas
pakainya, pihak pabrikan diwajibkan membuat buku panduan atau buku petunjuk.
3. Prinsip prinsip dalam penerapan
konsep industri hijau
Prinsip penerapan industri hijau
pada dasarnya adalah bagaimana suatu industri memulai, berproses dan mengakhiri
secara eco-friendly / ramah lingkungan, termasuk melakukan pengolahan yang
sesuai dengan Batas Mutu Lingkungan – BML dari emisi atau limbah yang
dihasilkan.
Efisiensi dan Efektivitas dalam
Implementasi Industri Hijau, Menperin melalui staf ahli Atmawinata (2012)
melaporkan pelaksanaanya, pengertian atau persyaratan hijau pada tahapan
kegiatan operasional adalah:
Ø Material sebagai bahan baku didapat
dari bahan yang dapat diperbarui atau dibudidaya, bukan dari bahan yang didapat
dengan cara sekali pakai yang berpotensi merusak fungsi lingkungan hidup.
Ø Pembangkitan energi umumnya akan
menghasilkan emisi gas CO2 berupa gas rumah kaca, sehingga pembangkitan
diupayakan menggunakan teknologi yang tidak CO2 dan pemanfaatan energi
diusahakan se-efisien mungkin, sehingga emisi CO2 menjadi kecil.
Ø Dalam proses produksi diusahakan
menggunakan mesin atau peralatan yang hemat energi, serta dalam proses
produksinya tidak banyak menghasilkan limbah, baik cair, padat, maupun
pencemaran udara.
Ø Produk yang dihasilkan diusahakan
dalam tahap pemakaian atau pemanfaatannya tidak merusak lingkungan, atau
sebaiknya memenuhi syarat (3R) Reduce, Reuse, Recycle.
Penerapan industri hijau membawa
manfaat bagi korporasi, pemerintah maupun masyarakat, antara lain:
Meningkatkan profitabilitas melalui
peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan
biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping,
meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah
akses pendanaan, fleksibilitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru,
menjaga kelestarian fungsi lingkungan Prinsip dan Manfaat 3R 3R akronim dari –
Reduce, Reuse, Recycle. Suatu konsep yang digunakan untuk waste management /
manajemen limbah sehingga tidak menimbulkan polusi. Prinsip-prinsip penanganan
limbah dengan 3R Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle
(mendaur ulang sampah) dan prinsip ini telah berlanjut dengan 5R, ditambah
Replace (mengganti) dan Replant (menanam kembali).
Kesimpulan
Pengembangan industri hijau sangat
bermanfaat bagi manusia maupun lingkungan. Industri hijau meningkatkan
profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat
mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan
pendapatan dari produk hasil samping, meningkatkan image perusahaan, meningkatkan
kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, flexsibelitas dalam regulasi,
terbukanya peluang pasar baru menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Daftar Pustaka
Hidayat,
Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 12 KPLI :
Industri Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta.
Ir.
Fourry Handoko, Ph.D., IPU. Green Industrial System. Pendekatan Baru dalam
Meningkatkan Daya Saing. Dalam http://eprints.itn.ac.id/5570/1/2.%20Article_Buku%20ke-2%20Green%20Industrial%20System.%20pdf.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.