Abstrak
Green chemistry (kimia hijau) didefinisikan sebagai model (design) dalam
proses pembuatan produk dengan mengurangi atau menghilangkan penggunaan bahan
kimia. Pengembangan metode kimia yang ramah lingkungan saat ini sangat
berkembang sebagai salah satu cara untuk menerapkan kimia hijau dalam
kehidupan.
Kepedulian terhadap penggunaan bahan-bahan
kimia dalam proses di industry tidak bisa dihindari, namun penggunaannya dalam
proses dan limbah yang dihasilkan dapat dikurangi, dengan menerapkan aspek dan
prinsip green chemistry (GC)
Kata kunci: kimia hijau, regulasi, lingkungan
Abstract
Green chemistry is defined as a model (design) in the process of making
products by reducing or eliminating the use of chemicals. The development of
environmentally friendly chemical methods is currently developing as a way to
apply green chemistry in life.
Concern for the use of chemicals in industrial processes cannot be
avoided, but their use in processes and the resulting waste can be reduced, by
applying the aspects and principles of green chemistry (GC).
Keywords: green chemistry, regulation,
environment
II.
Pendahuluan
Industri adalah bidang yang menggunakan
keterampilan, ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan
alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai
dasarnya. industri saat ini tak terlepas dari bahan kimia, karna bahan kimia
sendiri memiliki banyak peranan dalam sebuah industri. Dengan kemajuan industri
yang semakin masif ini menjadikan penggunaan bahan kimia menjadi luar biasa
banyak, hal ini menjadi mengkhawatirkan bagi keseimbangan lingkungan. Oleh
karna itu di butuhkanlah sebuah aturan yang mengatur penggunaan bahan kimia.
III.
Rumusan masalah
1.
Apa itu kimia hijau?
2.
Apa saja prinsip kimia hijau?
3.
Bagaimana regulasi kimia hijau?
IV.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian kimia hijau
2.
Untuk mengetahui apa saja prinsip kimia hijau
3.
Untuk mengetahui regulasi-regulasi tentang kimia
hijau
V.
Pembahasan
A.
Pengertian Kimia hijau
Kimia hijau adalah salah satu cabang ilmu kimia yang memiliki pendekatan
terhadap perancangan dan pemanfaatan zat-zat kimia semaksimal mungkin untuk
mengurangi dan menghilangkan bahaya dari penggunaan zat kimia berbahaya. Kimia hijau
ini sering disebut juga sebgai kimia keberlanjutan karna pada ilmu ini fokus
dari pembahasanya adalah dampak dari kimia itu sendiri dan pengembangan praktik
berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan. Menurut Anastas & Warner hal
yang penting dalam green chemistry adalah:
1)
Mencegah terjadinya limbah di tempat pertama
2)
Menggunakan pereaksi dan pelarut yang aman
3)
Melakukan perobahan reaksi secara selektif dan
efisien
4)
Menghindari produk dan reaksi kimia yang tidak
perlu
B.
Prinsip-prinsip kimia hijau
Selanjutnya Anastas & Warner mengusulkan 12 prinsip green chemistry
yang perlu dipertimbang-kan, yaitu :
1)
Pencegahan terbentuknya bahan buangan beracun
akan lebih baik dari pada menangani atau membersihkan bahan buangan tersebut.
2)
Mengekonomiskan atom dalam merancang metode
sintesis
3)
Sintesis bahan kimia yang tidak atau kurang
berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungannya.
4)
Merancang produk bahan kimia yang lebih aman,
walaupaun sifat racunnya dikurangi tetapi fungsi-nya tetap efektif.
5)
Menggunakan pelarut dan bahanbahan pendukung
yang lebih aman dan tidak berbahaya.
6)
Rancangan untuk efisiensi energi.
7)
Penggunaan bahan dasar yang dapat diperbaharui.
8)
Mengurangi turunan (derivatives) yang tidak
penting
9)
Menggunaka katalis untuk meningkatkan
selektifitas dan meminimalkan energi.
10)
Merancang produk-produk kimia yang dapat
terdegradasi menjadi produk yang tidak berbahaya.
11)
Analisis serentak untuk mencegah polusi.
12)
Bahan kimia yang digunakan dalam proses kimia
dipilih yang lebih aman untuk mencegah kecelakaan.
C.
Regulasi kimia hijau di beberapa negara
1)
Amerika serikat
Amerika Serikat membuat aturan yang menagatur tentang kimia hijau
melalui TSCA, TSCA (The Toxic Substances
Control Act) adalah undang-undang Amerika Serikat yang disahkan oleh Kongres
Amerika pada tahun 1976, yang mengatur hampir semua bahan kimia yang beredar dan baru ditemukan (kecuali
pestisida, makanan, dan obat-obatan). Tujuanya dari TCSA ini adalah TCSA ini di
dikelola oleh EPA (Environmental Protection Agency) yang merupakan badan
eksekutif amerika serikat yang bertugas mengatur dan menangani masalah
perlindungan lingkungan.
2)
Eropa
REACH juga mengatur dan mengawasi penggunaan hewan sebagai
subjek percobaan dari bahan kimia baru, jadi Ketika suatu perusahaan ingin
melakukan percobaan bahan kimia menggunakan hewan, perusahaan tersebut harus
melakukan pendaftaran percobaan tersebut kepada ECHA untuk di tinjau dan diawasi
dampak dari bahan kimia tersebut. Ketika
REACH sepenuhnya berlaku, semua perusahaan yang memproduksi atau mengimpor zat
kimia ke Uni Eropa dalam jumlah satu ton atau lebih
per tahun akan diminta untuk mendaftarkan zat ini ke European Chemical Agency
(ECHA).
ECHA sendiri memiliki pengelompokan terhadap bahan kimia yang
memiliki dampak bahaya yang serius pengelompokan tersebut Bernama SVHC atau Substance of very high concern. Setiap
dua kali dalam setahun ECHA melakukan pembaruan daftar SVHC dengan zat lebih
lanjut. menurut kriteria yang ditetapkan dalam standar REACH, pasal 57, Terdapat
4 kriteria bahan kimia yang termasuk ke dalam kelompok SVHC kritea-kritea
tersebut seperti:
§
Bahan yang memenuhi kriteria sebagai penyebab kanker,
mutagenik atau beracun bagi reproduksi.
§
Tidak dapat terurai, bersifat bio-akumulatif dan beracun.
§
Sangat tidak dapat terurai dan bersifat bio-akumulatif.
§
Sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia (bahan
kimia yang dapat merusak sistem hormon).
3)
Indonesia
Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau
disingkat PROPER merupakan program penilaian
kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan hidup, yang dicanangkan dan
dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 1995. PROPER sendiri bukan merupakan program pengganti instrumen
penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata
maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan
instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas
lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Program PROPER merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan
utama, yaitu:
a.
Pengawasan penaatan perusahaan.
b.
Penerapan keterbukaan dalam
pengelolaan lingkungan atau public right to know.
c.
Pelibatan masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
d.
Pelaksanaan kewajiban perusahaan
untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
dalam mempermudah
melakukan kegiatan-kegiatan di atas PROPER memiliki mekanisme pemeringkatan status
upaya penerapan kimia hijau suatu perusahaan, pemeringkatan tersebut seperti:
1)
PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan
lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan
masyarakat secara berkesinambungan.
2)
Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:
§
Keanekaragaman Hayati
§
Sistem Manajemen Lingkungan
§
3R Limbah Padat dan Limbah B3
§
Penurunan Emisi
§
Efisiensi Energi
3)
PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya
pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau
peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH)
ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:
§
Penilaian Tata Kelola Air
§
Penilaian Kerusakan Lahan
§
Pengendalian Pencemaran Laut
§
Pengelolaan Limbah B3
§
Pengendalian Pencemaran Udara
§
Pengendalian Pencemaran Air
§
Implementasi AMDAL
4)
PROPER Merah: adalah perusahaan yang sudah melakukan upaya
pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai
dengan persyaratan dari KLH
5) PROPER Hitam:
adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya
dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga
berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh
KLH.
Kesimpulan
Kimia hijau (green chemistry) adalah ilmu kimia yang sangat di
butuhkan dan sangat dipakai di jaman sekarang ini yang dimana kemajuan industry
saat ini juga menyebabkan kenaikan pemakaian bahan kimia. Oleh karna itu kimia
hujau memiliki tujuan untuk mengurangi dampak kerusakan dan ketidak seimbangan
lingkungan yang di hasilkan dari bahan-bahan kimia.
Daftar Pustaka
Hidayat,
Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 11 KPLI :
Kimia Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta.
.
29 August 2020. Standar REACH untuk Bahan Kimia dari Uni Eropa. Diakses pada 14
november 2022 dari https://standarku.com/standar-reach-untuk-bahan-kimia-dari-uni-eropa/#:~:text=Cara%20Kerja%20Standar%20REACH&text=Caranya%20adalah%20melalui%20kerja%20sama,untuk%20menilai%20kepatuhan%20terhadap%20aturan.
environment-indonesia.com. 19 August 2022.
PROPER – Kenapa Perusahaan Penting Menerapkan PROPER?. Diakses pada 14 november
2022, dari https://environment-indonesia.com/proper-kenapa-perusahaan-penting-menerapkan-proper/
echa.europa.eu. Understanding REACH. Diakses
pada 14 november 2022, dari https://echa.europa.eu/regulations/reach/understanding-reach
trainingproper.com. All About Kriteria
Peringkat PROPER Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Diakses pada 13 november
2022, dari http://www.trainingproper.com/all-about-kriteria-peringkat-proper-emas-hijau-biru-merah-dan-hitam/
Kompas.com. 8 november 2022. Definisi Kimia Hijau dan 12
Prinsipnya. Diakses pada 13 november 2022, dari https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/03/090000069/definisi-kimia-hijau-dan-12-prinsipnya?page=all.
epa.gov. 4 october 2022. Summary
of the Toxic Substances Control Act. Diakses pada 13 november 2022 dari https://www.epa.gov/laws-regulations/summary-toxic-substances-control-act
Auer,
Charles, Frank Kover, James Aidala, Marks Greenwood. “Toxic
Substances: A Half Century of Progress.” EPA Alumni Association. March 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.