.

Senin, 14 November 2022

Kimia Hijau dan regulasi kimia hijau di beberapa negara

   Abstrak

      Green chemistry (kimia hijau) didefinisikan sebagai model (design) dalam proses pembuatan produk dengan mengurangi atau menghilangkan penggunaan bahan kimia. Pengembangan metode kimia yang ramah lingkungan saat ini sangat berkembang sebagai salah satu cara untuk menerapkan kimia hijau dalam kehidupan.

 

     Kepedulian terhadap penggunaan bahan-bahan kimia dalam proses di industry tidak bisa dihindari, namun penggunaannya dalam proses dan limbah yang dihasilkan dapat dikurangi, dengan menerapkan aspek dan prinsip green chemistry (GC)

Kata kunci: kimia hijau, regulasi, lingkungan

 

Abstract

         Green chemistry is defined as a model (design) in the process of making products by reducing or eliminating the use of chemicals. The development of environmentally friendly chemical methods is currently developing as a way to apply green chemistry in life.

    

       Concern for the use of chemicals in industrial processes cannot be avoided, but their use in processes and the resulting waste can be reduced, by applying the aspects and principles of green chemistry (GC).

Keywords: green chemistry, regulation, environment

 

      II.            Pendahuluan

Industri adalah bidang yang menggunakan keterampilan, ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. industri saat ini tak terlepas dari bahan kimia, karna bahan kimia sendiri memiliki banyak peranan dalam sebuah industri. Dengan kemajuan industri yang semakin masif ini menjadikan penggunaan bahan kimia menjadi luar biasa banyak, hal ini menjadi mengkhawatirkan bagi keseimbangan lingkungan. Oleh karna itu di butuhkanlah sebuah aturan yang mengatur penggunaan bahan kimia.

 

    III.            Rumusan masalah

1.       Apa itu kimia hijau?

2.       Apa saja prinsip kimia hijau?

3.       Bagaimana regulasi kimia hijau?

 

    IV.            Tujuan

1.       Untuk mengetahui pengertian kimia hijau

2.       Untuk mengetahui apa saja prinsip kimia hijau

3.       Untuk mengetahui regulasi-regulasi tentang kimia hijau

 

      V.            Pembahasan

 

A.      Pengertian Kimia hijau

Kimia hijau adalah salah satu cabang ilmu kimia yang memiliki pendekatan terhadap perancangan dan pemanfaatan zat-zat kimia semaksimal mungkin untuk mengurangi dan menghilangkan bahaya dari penggunaan zat kimia berbahaya. Kimia hijau ini sering disebut juga sebgai kimia keberlanjutan karna pada ilmu ini fokus dari pembahasanya adalah dampak dari kimia itu sendiri dan pengembangan praktik berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan. Menurut Anastas & Warner hal yang penting dalam green chemistry adalah:

1)      Mencegah terjadinya limbah di tempat pertama

2)      Menggunakan pereaksi dan pelarut yang aman

3)      Melakukan perobahan reaksi secara selektif dan efisien

4)      Menghindari produk dan reaksi kimia yang tidak perlu

B.      Prinsip-prinsip kimia hijau



Selanjutnya Anastas & Warner mengusulkan 12 prinsip green chemistry yang perlu dipertimbang-kan, yaitu :

1)      Pencegahan terbentuknya bahan buangan beracun akan lebih baik dari pada menangani atau membersihkan bahan buangan tersebut.

2)      Mengekonomiskan atom dalam merancang metode sintesis

3)      Sintesis bahan kimia yang tidak atau kurang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungannya.

4)      Merancang produk bahan kimia yang lebih aman, walaupaun sifat racunnya dikurangi tetapi fungsi-nya tetap efektif.

5)      Menggunakan pelarut dan bahanbahan pendukung yang lebih aman dan tidak berbahaya.

6)      Rancangan untuk efisiensi energi.

7)      Penggunaan bahan dasar yang dapat diperbaharui.

8)      Mengurangi turunan (derivatives) yang tidak penting

9)      Menggunaka katalis untuk meningkatkan selektifitas dan meminimalkan energi.

10)   Merancang produk-produk kimia yang dapat terdegradasi menjadi produk yang tidak berbahaya.

11)   Analisis serentak untuk mencegah polusi.

12)   Bahan kimia yang digunakan dalam proses kimia dipilih yang lebih aman untuk mencegah kecelakaan.

C.       Regulasi kimia hijau di beberapa negara

1)      Amerika serikat



Amerika Serikat membuat aturan yang menagatur tentang kimia hijau melalui TSCA, TSCA  (The Toxic Substances Control Act) adalah undang-undang Amerika Serikat yang disahkan oleh Kongres Amerika pada tahun 1976, yang mengatur hampir semua bahan kimia  yang beredar dan baru ditemukan (kecuali pestisida, makanan, dan obat-obatan). Tujuanya dari TCSA ini adalah TCSA ini di dikelola oleh EPA (Environmental Protection Agency) yang merupakan badan eksekutif amerika serikat yang bertugas mengatur dan menangani masalah perlindungan lingkungan. 

 

2)      Eropa


Negara-negara di eropa melalui organisasi uni eropa telah menyetujui untuk membuat aturan yang mengatur tentang produksi dan penggunaan zat kimia , serta potensi dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Aturan tersebut adalah Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals atau disingkat REACH. Aturan ini di buat pada 18 December 2006, REACH berlaku untuk semua bahan kimia yang diimpor atau diproduksi di UE. European Chemicals Agency akan mengelola aspek teknis, ilmiah , dan administratif dari sistem REACH.

 

REACH juga mengatur dan mengawasi penggunaan hewan sebagai subjek percobaan dari bahan kimia baru, jadi Ketika suatu perusahaan ingin melakukan percobaan bahan kimia menggunakan hewan, perusahaan tersebut harus melakukan pendaftaran percobaan tersebut kepada ECHA untuk di tinjau dan diawasi dampak dari bahan kimia tersebut.  Ketika REACH sepenuhnya berlaku, semua perusahaan yang memproduksi atau mengimpor zat kimia ke Uni Eropa dalam jumlah satu ton atau lebih per tahun akan diminta untuk mendaftarkan zat ini ke European Chemical Agency (ECHA).

 

ECHA sendiri memiliki pengelompokan terhadap bahan kimia yang memiliki dampak bahaya yang serius pengelompokan tersebut Bernama SVHC atau Substance of very high concern. Setiap dua kali dalam setahun ECHA melakukan pembaruan daftar SVHC dengan zat lebih lanjut. menurut kriteria yang ditetapkan dalam standar REACH, pasal 57, Terdapat 4 kriteria bahan kimia yang termasuk ke dalam kelompok SVHC kritea-kritea tersebut seperti:

§  Bahan yang memenuhi kriteria sebagai penyebab kanker, mutagenik atau beracun bagi reproduksi.

§  Tidak dapat terurai, bersifat bio-akumulatif dan beracun.

§  Sangat tidak dapat terurai dan bersifat bio-akumulatif.

§  Sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia (bahan kimia yang dapat merusak sistem hormon).

 

3)      Indonesia

Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau disingkat PROPER merupakan program penilaian kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan hidup, yang dicanangkan dan dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 1995. PROPER sendiri bukan merupakan program pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

 

Program PROPER merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan utama, yaitu:

a.       Pengawasan penaatan perusahaan.

b.       Penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know.

c.       Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

d.       Pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.

dalam mempermudah melakukan kegiatan-kegiatan di atas PROPER memiliki mekanisme pemeringkatan status upaya penerapan kimia hijau suatu perusahaan, pemeringkatan tersebut seperti:

1)      PROPER Emas: adalah Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

2)      Proper Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:

§  Keanekaragaman Hayati

§  Sistem Manajemen Lingkungan

§  3R Limbah Padat dan Limbah B3

§  Penurunan Emisi

§  Efisiensi Energi

3)      PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:

§  Penilaian Tata Kelola Air

§  Penilaian Kerusakan Lahan

§  Pengendalian Pencemaran Laut

§  Pengelolaan Limbah B3

§  Pengendalian Pencemaran Udara

§  Pengendalian Pencemaran Air

§  Implementasi AMDAL

4)      PROPER Merah: adalah perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan dari KLH

5)      PROPER Hitam: adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH.      

 

Kesimpulan

Kimia hijau (green chemistry) adalah ilmu kimia yang sangat di butuhkan dan sangat dipakai di jaman sekarang ini yang dimana kemajuan industry saat ini juga menyebabkan kenaikan pemakaian bahan kimia. Oleh karna itu kimia hujau memiliki tujuan untuk mengurangi dampak kerusakan dan ketidak seimbangan lingkungan yang di hasilkan dari bahan-bahan kimia.

 

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 11 KPLI : Kimia Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta.

standarku.com. 29 August 2020. Standar REACH untuk Bahan Kimia dari Uni Eropa. Diakses pada 14 november 2022 dari https://standarku.com/standar-reach-untuk-bahan-kimia-dari-uni-eropa/#:~:text=Cara%20Kerja%20Standar%20REACH&text=Caranya%20adalah%20melalui%20kerja%20sama,untuk%20menilai%20kepatuhan%20terhadap%20aturan.

environment-indonesia.com. 19 August 2022. PROPER – Kenapa Perusahaan Penting Menerapkan PROPER?. Diakses pada 14 november 2022, dari https://environment-indonesia.com/proper-kenapa-perusahaan-penting-menerapkan-proper/

echa.europa.eu. Understanding REACH. Diakses pada 14 november 2022, dari https://echa.europa.eu/regulations/reach/understanding-reach

trainingproper.com. All About Kriteria Peringkat PROPER Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Diakses pada 13 november 2022, dari http://www.trainingproper.com/all-about-kriteria-peringkat-proper-emas-hijau-biru-merah-dan-hitam/

Kompas.com. 8 november 2022. Definisi Kimia Hijau dan 12 Prinsipnya. Diakses pada 13 november 2022, dari https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/03/090000069/definisi-kimia-hijau-dan-12-prinsipnya?page=all.

epa.gov. 4 october 2022. Summary of the Toxic Substances Control Act. Diakses pada 13 november 2022 dari https://www.epa.gov/laws-regulations/summary-toxic-substances-control-act

Auer, Charles, Frank Kover, James Aidala, Marks Greenwood. “Toxic Substances: A Half Century of Progress.” EPA Alumni Association. March 2016.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.