.

Senin, 22 November 2021

KONSEP DAN DEFINISI DARI INDUSTRI HIJAU SERTA MANFAATNYA

    

 Oleh Waskito Sandy Utomo (@T01-Waskito)

 

Abstrak

Kawasan industri merupakan suatu kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Keberadaan kawasan industri dalam sebuah ekosistem tentunya akan menimbulkan dampak dan perubahan pada ekosistem tersebut. Padahal dalam ekosistem sendiri terdapat berbagai macam komponen yang menyusunnya, baik itu komponen biotik maupun abiotik. Untuk itu, muncul sebuah konsep yang disebut konsep industri hijau, yaitu kawasan industri yang ramah lingkungan, sehingga dapat dicapai manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial sebanyak mungkin. Dan tujuan jangka panjang dari konsep ini adalah untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan industri pada kawasan industri.

Kata kunci: kawasan industri,industri,ekosistem,industri hijau

Abstract

An industrial estate is an area where industrial activities are concentrated, equipped with supporting facilities and infrastructure developed and managed by an industrial estate company. The existence of an industrial area in an ecosystem will certainly have an impact and change on the ecosystem. Whereas in the ecosystem itself there are various kinds of components that make it up, both biotic and abiotic components. For this reason, a concept called the green industry concept emerged, namely an environmentally friendly industrial area, so that as many environmental, economic and social benefits as possible can be achieved. And the long-term goal of this concept is to maintain the balance of the ecosystem where industrial activities take place in industrial areas.

Keywords: industrial estate,industry,ecosystem,green industry

 

PENDAHULUAN

    Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Di dalam konsep hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat (Atmawinata, dkk., 2012).

    Untuk mendorong industri dalam penerapan prinsip Industri Hijau, sejak tahun 2010 Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Industri Hijau. Meskipun jumlah penerima penghargaan terus meningkat dari 15 perusahaan pada tahun 2010 (Kemenperin, 2010) menjadi 102 perusahaan pada tahun 2015 (Kemenperin, 2015), namun bila dibandingkan dengan jumlah industri yang ada di Indonesia yaitu sebanyak 23.941 perusahaan (BPS, 2014), persentase tersebut sangat kecil.

Permasalahan

1.     Mengenal dan mempelajari apa itu industri hijau?

2.     Apa saja manfaat industri hijau bagi kehidupan manusia dan alam?

Tujuan

    Mengetahui konsep dan definisi dari industri hijau dan manfaatnya bagi kehidupan manusia dan ekosistem di alam.

 

SOLUSI DAN PEMBAHASAAN

A.    Konsep Industri Hijau

    Menurut Achdiat Atmawinata industri hijau merupakan industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien.

    Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat.

B.    Definisi Industri Hijau

    Menurut artikel yang ditulis oleh Sigid Widayantoro industri hijau dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2014 yang menjadi landasan utama dalam penerapan industri hijau di Indonesia disebutkan bahwa, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi ligkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam definisi tersebut kita bisa melihat penekanan pada usaha untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya serta efektivitas pemakaiannya. Hal tersebut tidak terlepas dari semakin terbatasnya sumber daya alam sebagai sumber energi yang terkandung di alam semesta, sehingga mendorong terjadinya krisis energi. Hal tersebut diperparah dengan semakin menurunnya daya dukung lingkungan, sehingga tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan menjadi isu yang penting.

C.    Mafaat Industri Hijau

    Menurut artikel yang ditulis oleh Sigid Widayantoro Industri hijau yang juga merupakan bagian integral dari green economy 1, dipercaya akan meningkatkan daya saing industri sekaligus menghemat biaya produksi dari suatu industri. Anggapan ini muncul tidak lepas dari asumsi bahwa dengan menerapkan konsep industri hijau dalam kegiatan operasionalnya maka akan membuat industri mampu menghasilkan produk dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi sekaligus juga akan menekan emisi serta limbah yang dihasilkan dalam proses produksi, sehingga akan memberikan nilai lebih terhadap kinerja lingkungan dan sosial dari produk serta kegiatan produksi.

    Kita bisa melihat penerapan industri hijau yang menggunakan praktek dan teknologi terbaik, maka akan meningkatkan daya saing produk. Penerapan praktek tebaik dilakukan dengan prinsip reduce, reuse, recycle, recovery (4R), sehingga akan mampu meningkatkan efisiensi baik bahan baku dan juga sumber daya.

    Jika dilihat dari sisi lainnya, pendekatan industri hijau juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang baru, peluang usaha baru, dan mendorong pengembangan dan inovasi dari teknologi, khususnya terkait teknologi ramah lingkungan. Baik dari sektor swasta dan pemerintah mencari inovasi terbaru untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan sumber energi yang memberikan polusi yang lebih minim untuk mengubah dunia yang telah tercemar (Center for Green Industries and Sustainable Business Growth of Duquesne University, 2014).

    Beberapa peluang itulah yang mendorong negara-negara di dunia tertarik dan berupaya mendorong penerapan industri hijau di negaranya masing-masing. Dalam tulisan ini, akan lebih banyak berbicara terkait penerapan industri hijau di Jepang sebagai “pemain” lama dan Indonesia sebagai “pemain” yang lebih baru dalam mengaplikasikan praktek industri hijau bagi industri yang mereka miliki.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

    Kecenderungan pengembangan industri berbasis konsep green industry atau industri hijau telah mendorong negara-negara di dunia menganut konsep tersebut bagi pengembangan industri dalam negerinya. Konsep yang sejalan dengan misi pembangunan yang berkelanjutan tersebut berkembang akibat dari semakin meningkatnya kesadaran akan dampak bagi lingkungan atas aktivitas industri yang dilakukan selama ini. Negara-negara yang peduli akan hal tersebut berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi, menekan tingkat emisi dan limbah, serta mengembangkan sumber-sumber energi baru sebagai usaha untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Atmawinata Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas Dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta (di akses pada 10 November 2021)

Rizqianti Anif Hariz, Purwanto, Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro. Dalam https://103.19.37.186/index.php/hayat/article/view/2688 (di akses pada 10 November 2021)

Widyantoro Sigid. 2017. Implementasi Kerjasama Indonesia dan Jepang dalam Kebijakan Green Industry. Brebs: Universitas Peradaban. Dalam http://journal.peradaban.ac.id/index.php/jbm/article/view/256 (di akses pada 10 November 2021)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.