Oleh Waskito Sandy Utomo (@T01-Waskito)
Abstrak
Kawasan industri merupakan suatu kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Keberadaan
kawasan industri dalam sebuah ekosistem tentunya akan menimbulkan dampak dan
perubahan pada ekosistem tersebut. Padahal dalam ekosistem sendiri terdapat
berbagai macam komponen yang menyusunnya, baik itu komponen biotik maupun abiotik.
Untuk itu, muncul sebuah konsep yang disebut konsep industri hijau, yaitu
kawasan industri yang ramah lingkungan, sehingga dapat dicapai manfaat
lingkungan, ekonomi, dan sosial sebanyak mungkin. Dan tujuan jangka panjang
dari konsep ini adalah untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem yang menjadi
tempat berlangsungnya kegiatan industri pada kawasan industri.
Kata kunci: kawasan industri,industri,ekosistem,industri hijau
Abstract
An industrial estate is an area where industrial
activities are concentrated, equipped with supporting facilities and
infrastructure developed and managed by an industrial estate company. The
existence of an industrial area in an ecosystem will certainly have an impact
and change on the ecosystem. Whereas in the ecosystem itself there are various
kinds of components that make it up, both biotic and abiotic components. For
this reason, a concept called the green industry concept emerged, namely an
environmentally friendly industrial area, so that as many environmental, economic
and social benefits as possible can be achieved. And the long-term goal of this
concept is to maintain the balance of the ecosystem where industrial activities
take place in industrial areas.
Keywords: industrial estate,industry,ecosystem,green
industry
PENDAHULUAN
Kawasan industri merupakan kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri
(Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Di dalam konsep hijau
secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan
karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi,
alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam
sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam
mensejahterakan masyarakat (Atmawinata, dkk., 2012).
Untuk mendorong industri
dalam penerapan prinsip Industri Hijau, sejak tahun 2010 Kementerian
Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Industri Hijau. Meskipun
jumlah penerima penghargaan terus meningkat dari 15 perusahaan pada tahun 2010
(Kemenperin, 2010) menjadi 102 perusahaan pada tahun 2015 (Kemenperin, 2015),
namun bila dibandingkan dengan jumlah industri yang ada di Indonesia yaitu
sebanyak 23.941 perusahaan (BPS, 2014), persentase tersebut sangat kecil.
Permasalahan
1.
Mengenal
dan mempelajari apa itu industri hijau?
2.
Apa
saja manfaat industri hijau bagi kehidupan manusia dan alam?
Tujuan
Mengetahui
konsep dan definisi dari industri hijau dan manfaatnya bagi kehidupan manusia
dan ekosistem di alam.
SOLUSI DAN PEMBAHASAAN
A.
Konsep
Industri Hijau
Menurut
Achdiat Atmawinata industri hijau merupakan industri yang
berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau
Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga
terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri
hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan
tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi,
holistik dan efisien.
Di dalam Konsep Hijau
secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan
karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi,
alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam
sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam
mensejahterakan masyarakat.
B.
Definisi
Industri Hijau
Menurut
artikel yang ditulis oleh Sigid Widayantoro industri hijau dalam
Undang-Undang No. 3 tahun 2014 yang menjadi landasan utama dalam penerapan
industri hijau di Indonesia disebutkan bahwa, industri hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi ligkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam definisi tersebut kita bisa melihat penekanan
pada usaha untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya serta efektivitas
pemakaiannya. Hal tersebut tidak terlepas dari semakin terbatasnya sumber daya
alam sebagai sumber energi yang terkandung di alam semesta, sehingga mendorong
terjadinya krisis energi. Hal tersebut diperparah dengan semakin menurunnya
daya dukung lingkungan, sehingga tuntutan untuk mengembangkan industri yang
ramah lingkungan menjadi isu yang penting.
C. Mafaat
Industri Hijau
Menurut artikel yang ditulis oleh Sigid Widayantoro Industri hijau yang juga
merupakan bagian integral dari green economy 1, dipercaya akan meningkatkan
daya saing industri sekaligus menghemat biaya produksi dari suatu industri.
Anggapan ini muncul tidak lepas dari asumsi bahwa dengan menerapkan konsep industri
hijau dalam kegiatan operasionalnya maka akan membuat industri mampu
menghasilkan produk dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi sekaligus juga
akan menekan emisi serta limbah yang dihasilkan dalam proses produksi, sehingga
akan memberikan nilai lebih terhadap kinerja lingkungan dan sosial dari produk
serta kegiatan produksi.
Kita bisa melihat penerapan industri
hijau yang menggunakan praktek dan teknologi terbaik, maka akan meningkatkan
daya saing produk. Penerapan praktek tebaik dilakukan dengan prinsip reduce,
reuse, recycle, recovery (4R), sehingga akan mampu meningkatkan efisiensi baik
bahan baku dan juga sumber daya.
Jika dilihat dari sisi lainnya,
pendekatan industri hijau juga akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang
baru, peluang usaha baru, dan mendorong pengembangan dan inovasi dari
teknologi, khususnya terkait teknologi ramah lingkungan. Baik dari sektor
swasta dan pemerintah mencari inovasi terbaru untuk menciptakan lingkungan yang
berkelanjutan dan sumber energi yang memberikan polusi yang lebih minim untuk
mengubah dunia yang telah tercemar (Center for Green Industries and Sustainable
Business Growth of Duquesne University, 2014).
Beberapa peluang itulah
yang mendorong negara-negara di dunia tertarik dan berupaya mendorong penerapan
industri hijau di negaranya masing-masing. Dalam tulisan ini, akan lebih banyak
berbicara terkait penerapan industri hijau di Jepang sebagai “pemain” lama dan
Indonesia sebagai “pemain” yang lebih baru dalam mengaplikasikan praktek industri
hijau bagi industri yang mereka miliki.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kecenderungan pengembangan industri
berbasis konsep green industry atau industri hijau telah mendorong
negara-negara di dunia menganut konsep tersebut bagi pengembangan industri
dalam negerinya. Konsep yang sejalan dengan misi pembangunan yang berkelanjutan
tersebut berkembang akibat dari semakin meningkatnya kesadaran akan dampak bagi
lingkungan atas aktivitas industri yang dilakukan selama ini. Negara-negara
yang peduli akan hal tersebut berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan energi, menekan tingkat emisi dan limbah, serta mengembangkan
sumber-sumber energi baru sebagai usaha untuk mendukung pembangunan yang
berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmawinata
Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas
Dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta (di akses pada 10 November 2021)
Rizqianti
Anif Hariz, Purwanto, Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah
Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di
Taman Industri BSB Semarang). Semarang: Universitas Diponegoro. Dalam https://103.19.37.186/index.php/hayat/article/view/2688
(di akses pada 10 November 2021)
Widyantoro
Sigid. 2017. Implementasi Kerjasama Indonesia dan Jepang dalam Kebijakan
Green Industry. Brebs: Universitas Peradaban. Dalam http://journal.peradaban.ac.id/index.php/jbm/article/view/256
(di akses pada 10 November 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.