Oleh: Bayu Pratama (@T27-Bayu)
Program Studi Ilmu Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana.
Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industry
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya
alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin,2011). Perwujudan konsep
industry hijau menimbulkan konsekuensi setiap industry harus memperhatikan
kepentingan lingkungan ,termasuk didalamnya pemanfaatan bahan baku ramah
lingkungan ,penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah daur ulang, dan penerapan
teknologi untuk energy terbarukan, dan analisisdampak lingkungan yang
diterapkan dengan penuh kesungguhan. Berbagai inovasi terus dilakukan seperti
energy terbarukan, produksi cleaner, carbon finance,dan rantai pasok
berkelanjutan. Di aplikasikan dengan penggunaan mesin ramah
lingkungan,penerapan produksi bersih, kebijakan teknis, penyusunan data
inventori, penyusunan grand strategi konservasi energy, implementasi konservasi
energy, penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industry semen,himbauan
kepada sector industry, pemberian penghargaan industry hijau, program
pengembangan biogas dari limbah industry tahu.
Kata kunci: industri hijau, pengembangan, aplikasi industry hijau
ABSTRACT
Green industry can be defined as an
environmentally sound industry that harmonizes growth with environmental
sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness in the use of natural
resources and benefits the community (Permenperin, 2011). The embodiment of the
green industry concept has the consequence that every industry must pay
attention to the interests of the environment, including the use of
environmentally friendly raw materials, the application of green chemistry,
recycling waste management, and the application of technology for renewable
energy, and an environmental impact analysis that is applied with full
sincerity. Various innovations continue to be carried out such as renewable
energy, cleaner production, carbon finance, and sustainable supply chains.
Applied by using environmentally friendly machines, implementing clean
production, technical policies, compiling inventory data, compiling a grand
strategy for energy conservation, implementing energy conservation, compiling
technical guidelines for reducing GHG emissions in the cement industry, appeals
to the industrial sector, awarding green industry, programs development of biogas
from tofu industrial waste.
Keywords: green industry,
development,
green industrial application
PENDAHULUAN
Pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan
sekitar 50 (limapuluh) tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara,
juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama
pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan
sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya
alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk
mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah
industri hijau (green industry) telah menjadi isu penting.
Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah
saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha juga berperan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomiyang sehat dengan mempertimbangan faktor
lingkungan hidup. Dunia usaha atau industry tidak lagi hanya memperhatikan
berapa keuntungan yang didapat, melainkan harus juga memperhatikan aspek
lingkungan.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan Industri Hijau?
2. Bagaimana
cara mencapai Industri Hijau?
3. Apa
saja inovasi yang terdapat pada Industri Hijau?
4.
Apa saja pengaplikasian dalam Industri Hijau?
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui definisi Industri Hijau
2. Untuk mengetahui cara mencaoai Industri Hijau
3.
Untuk
mengetahui inovasi Industri Hijau
4. Untuk
mengetahui aplikasi Industri Hijau
PEMBAHASAN
Menurut Hariz, dkk (2018),
definisi dari industri hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat (Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014).
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1. Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan internal/housekeeping;
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang bahan/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku;
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping
Inovasi Industry Hijau
· Energi
terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energy
dari matahari ,angina, biomassa, panas bumi atau sumber daya hidro.
· Produksi
cleaner, yaitu meminimalkan limbah dan emisi dari proses industry dan
memaksimalkan keluaran produk .
· Carbon
finance, yaitu mengangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan
untuk proyek-proyek atau program yanhg berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca
(GRK) yang diverifikasi dan dijual di pasar karbon global.
· Rantai
pasok berkelanjutan, yaitu menyangkut pengelolaan isu lingkungan dan social di
seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar berkelanjutan antara off-taker
dan pemasok, sekaligus memaksimalkan output produk , serta menyediakan akses
untuk membiayai pemasok kecil.
Aplikasi Industri Hijau
1.Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan
untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini
memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai
25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja
dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2.Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada
pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk
beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
3.Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon
melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan
Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak
lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;
4. Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700
perusahaan dari 8 sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;
5. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;
6. Implementasi Konservasi energi pada 35 perusahaan
industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas;
7. Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada industri
Semen;
8. Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan
mekanisme pembangunan bersih (“clean development mechanism” atau CDM);
9. Pemberian penghargaan industri hijau : •Tahun 2010 kepada 9
perusahaan industri •Tahun 2011 kepada 10 perusahaan industri
10. Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada industri
Penyamakan Kulit di sentra industri Magetan.
11. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
Bagaimanapun langkah industrialisasi merupakan jurus ampuh untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tak dapat dipungkiri bahwa insentif ekonomi
dan dampak eksternal sektor industri lebih besar dibanding pertanian. Selain
itu, tingkat produktivitas dan efisiensi sektor industri lebih tinggi dan
menyerap tenaga lebih banyak (Hidayat, 2018).
KESIMPULAN
Industri hijau bila diterapkan akan
membawa banyak manfaat, pabrik-pabrik menjadi tempat yang tidak terlalu
berbahaya dengan adanya penerapan industry hijau ini.. Industri Hijau memiliki
beberapa karakteristik, salah satunya adalah teknologi rendah karbon. Inovasi hijau didefinisikan sebagai “inovasi
yang terdiri dari proses, praktik, sistem, dan produk baru.
DAFTAR PUSTAKA
Hariz, A. R., dkk.
(2018). Pengembangan Kawasan
Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem
(Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1,
No 1,
58-65. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223029/mod_resource/content/1/Jurnal%20Industri%20Hijau%202.pdf (Diakses
pada 19 November 2021).
Kementrian
Perindustrian.2012. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU.Dalam http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.