.

Senin, 22 November 2021

Industri Hijau

Disusun Oleh : Siti Rahmah Aladawiyah Ainiya 


Abstrak

 

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya effisiensi dan effektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

 

Kata kunci : industri hijau, penerapan industri hijau, prinsip ekoefisiensi dan prinsip konservasi

 

Abstarck

 

Green Industry is an Industry which in its production process prioritizes the efficiency and effectiveness of using resources in a sustainable manner, so that it is able to harmonize industrial development with the preservation of environmental functions and can provide benefits to the community.

 

Key words : green industry, application of green industry, eco-efficiency principle and conservation principle

 

Pendahuluan

 

Menurut Darsono (2014), bahwa Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.

 

Sedangkan menurut Eko (2020) Industri hijau merupakan sebuah ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, di mana industri dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas terhadap penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

 

Rumusan masalah

1. Apa yang dimaksud dengan industri hijau?
2. Apa yang di maksud dengan penerapan industri hijau?
3. Apa yang di maksud dengan prinsip ekoefisiensi dan prinsip konservasi dalam industri?

 

Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian dari industri hijau.
2. Untuk mengetahui pengertian dari penerapan industri hijau.
3. Untuk mengetahui prinsip dari ekoefisiensi dan konservasi.

 

Pembahasan

 

Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari. Industri Hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan. Industri Hijau didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terusmenerus dan pembangunan berkelanjutan (Simachokedee dalam GIM, 2013).

 

Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

 

Dalam kegiatan industri berkelanjutan kegiatan industri harus menerapkan prinsip ekoefisiensi dan konservasi yaitu :

 

1. Prinsip ekoefisiensi

-Meminimalkan penggunaan bahan baku dan energi.

-Meminimalkan pelepasan limbah beracun ke lingkungan.

-Menghasilkan produk yang dapat didaur ulang.

-Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

-Mampu menghasilkan produk yang tahan lama.

 

1. Prinsip konservasi

-penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.

-keseimbangan lingkungan alam.

-pendukung pembangunan bidang pertanian

-manfaat bagi manusia.

-pengembangan ilmu pendidikan

 

Kesimpulan

 

Green Industry atau Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat. Green industry merupakan konsep pengembangan industri yang berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan, dan sosial, dimana setiap jenis industri berpotensi untuk "green".

 

Daftar pustaka

 

Christanto Joko, 2020. Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan https://pediailmu.com/teknik-lingkungan/konsep-konservasi-sumber-daya-alam-dan-lingkungan/. (Diakses pada 18 November 2021)

 

Indah, 2013. Penerapan Industri Hijau ‘Green Industry’ https://disperindag.jatimprov.go.id/post/detail?content=penerapan-industri-hijau-green-industry. (Diakses pada 18 November 2021)

 

Gumiwang Agus, 2021. Wujudkan Daya Saing Global, Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijauhttps://kemenperin.go.id/artikel/22572/Wujudkan-Daya-Saing-Global,-Kemenperin-Akselerasi-Penerapan-Industri-Hijau. (Diakses pada 18 November 2021)

 

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Indusrti. Jakarta. Universitas Mercu Buana.  (Diakses pada 18 november 2021)

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.