Oleh:
Anandha Ivana Larasati (@T07-Anandha)
ABSTRAK
Industri
Hijau menjadi icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu
industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan
efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan
industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan
menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi
produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih
berguna. Pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
Develompent Goals (SDGs).
Kata kunci: indutri hijau, aplikasi
ABSTRACT
Green
Industry becomes an icon of industry that must be understood and implemented,
namely industries that in the production process apply efficiency and
effectiveness efforts in the sustainable use of resources. The application of
green industry is an effort to prevent emissions and waste by implementing
industrial systems that are more efficient in converting raw materials into
products, as well as waste into more useful by-product products. The
development of the green industry is also a focus in efforts to realize
sustainable development goals or Sustainable Develompent Goals (SDGs).
Keywords:
green industry, application
PENDAHULUAN
Kawasan
industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
perusahaan kawasan industri (Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun
2014). Sarana dan prasarana tersebut antara lain akses jalan, penyediaan air
bersih dan pengolahan limbah terpadu, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi,
dan sebagainya. Dalam kawasan industri terjadi berbagai aktivitas industri,
yang mana aktivitas ini memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi di
sisi lain juga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan
yang dimaksud adalah akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang digunakan
sebagai sumber energi dan bahan baku dalam kegiatan industri, serta lingkungan
sebagai tempat pembuangan limbah. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan
tersebut, diperlukan suatu konsep yang dapat menyelaraskan antara pertumbuhan
ekonomi dan kelestarian lingkungan, yang dikenal dengan industri hijau (green
industry) (Hariz, dkk, 2018).
RUMUSAN MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan industri hijau?
- Bagaimana aplikasi dari industri hijau?
- Apa saja strategi dan tantangan dalam penerapan industri hijau?
TUJUAN
- Untuk mengetahui definisi dari industri hijau
- Untuk mengetahui aplikasi industri hijau
- Untuk mengetahui strategi sekaligus tantangan dalam penerapan industri hijau
PEMBAHASAN
Menurut
Atmawinata (2012), definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau
definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy
seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi
tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak
hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga
berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan
efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan berbagai
kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang
berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan
sustainable manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas
polusi, menghemat energi dan sumberdaya alam, serta ekonomis dan aman bagi
karyawan, masyarakat dan pelanggan”.
Untuk
memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian dimana
didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian
menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011
dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang
menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi
masyarakat (Atmawinata, 2012).
Menurut
Hidayat (2013), bahwa memang sulit untuk menjadikan industri dan lingkungan
seiring dangan sejalan. Sektor industri tidak hanya mengeksploitir lingkungan,
namun juga turut merawat dan melestarikannya. Dalam hal ini menurut Kepenperin
(2012), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui:
a. Meningkatkan
upaya-upaya pengelolaan intemaI/housekeeping;
b. Meningkatkan
proses pengawasan;
c. Daur
ulang bahan/material;
d. Modiflkasi
peralatan yang ada;
e. Teknologi
bersih;
f.
Perubahan bahan baku;
g. Modifikasi
produk; dan
h. Pemanfaatan
produk samping.
Adapun
strategi dalam pengembangan industri hijau menurut Hutahaean (2017), meliputi:
a. Greening
of Existing Industries
Yaitu
mengembangkan Industri yang sudah ada menuju Industri Hijau
b. Creation
of New Green Industries
Yaitu
membangun Industri baru dengan prinsip Industri Hijau
Selanjutnya
Kemenperin (2012) menjelaskan berbagai tantangan dalam penerapan Industri Hijau
yang meliputi:
a.
Dibutuhkan investasi penggantian
(modifikasi) mesin industri, sementara bunga komersial perbankkan nasiona|
tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasiona|;
b.
Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan
industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi
dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis, dan sebagainyal untuk meningkatkan
upaya perbaikan;
c.
Perlu dirumuskan pola insentif bagi
industri yang telah menerapkan industri hijau.
Menurut Hidayat (2021), banyak negara maju dan sedang berkembang yang sudah menerapkan konsep Indiustri Hijau dengan berbagai kreatifitas dan keterbatasannya. Adapun di Indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain (Kemenperin, 2012):
- Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
- Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
- Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap. (Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;
- Penyusunan Data lnventori Emisi C02 equivalent di 700 perusahaan dari delapan sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;
- Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;
- Implementasi Konservasi energi pada 35 perusahaan industn' baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas;
- Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada industri Semen;
- Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih (“clean development mechanism" atau CDM);
- Pemberian penghargaan industri hijau: sembilan perusahaan industri; Tahu: perusahaan industri;
- Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada Penyamakan Kulit di sentra industri Magetan;
- Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
KESIMPULAN
Kesadaran
industri di luar dan dalam negeri dilandasi oleh pemahaman bahwa penerapan
konsep-konsep industri hijau secara berkelanjutan dapat menghasilkan
peningkatan margin usaha dan meningkatkan daya saing usaha. Penerapan aplikasi industri
hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan
sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk,
serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Melalui ini,
dihrapkan akan meningkatkan pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya
penerapan prinsip-prinsip industri hijau untuk mencapai efisiensi.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmawinata,
Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas
dalam Implementasi Industri Hijau. Kemenperin . Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau. (diakses
21 November 2021)
Hariz, A. R., dkk. (2018). Pengembangan
Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan
Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Journal
of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 58-65. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223029/mod_resource/content/1/Jurnal%20Industri%20Hijau%202.pdf (Diakses
pada 21 November 2021).
Hidayat,
Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan
Lingkungan Indusrti. Jakarta. Universitas Mercu Buana.(diakses
21 November 2021)
Hutahaean, L. S. (2017). Pengembangan Industri
Hijau Nasional. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223035/mod_resource/content/1/PPT%20Industri%20Hijau.pdf (Diakses
pada 21 November 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.