Penanganan Dampak Pencemaran Udara
Pencemaran
udara adalah suatu kondisi dimana kehadiran satu atau lebih substansi kimia,
fisik atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang membahayakan. Polusi udara merupakan
salah satu jenis dari pencemaran lingkungan hidup selain pencemaran tanah,
pencemaran air, pencemaran suara.
Pencemaran udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling
mengkhawatirkan di Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara berkembang
dengan pertumbuhan kota yang pesat dan industri yang menyebabkan polutan yang
mengotori udara cukup banyak. Dampak pencemaran udara yang terjadi bisa
mengakibatkan gangguan Kesehatan dan juga keseimbangan alam yang terganggu
sehingga diperlukan konsen dari beberapa pihak atas terjaaina pencemaran udara
ini.
Pemerintah
daerah dan industri - industri Indonesia harus mengurangi dan melakukan
pengendalian polusi udara yang ada supaya tidak akan berdampak pada lingkungan. Pihak
pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengendalikan pencemaran udara yang
sering merebak di Indonesia diantaranya membuat dan merevisi kebijakan. Selain
pemerintah, Industri-industri juga melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap emsi udara yang dihasilkan dari pabrik sebagai bentuk peduli terhadap
pencemaran udara yang merebak dan dapat menimbulkan dampak secara
berkepanjangan bila tidak diatasi.
Kata Kunci :
Pencemaran Udara, Industri, pengendalian polusi
Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 tahun 1999, Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara
sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak
dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Dalam
pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang menghasilkan pencemaran
udara yaitu sumber yang bergerak (umumnya kendaraan bermotor) dan sumber yang
tidak bergerak (umumnya kegiatan industri) sedangkan pengendaliannya selalu
terkait dengan serangkaian kegiatan pengendalian yang bermuara dari batasan
baku mutu udara. Dengan adanya tolok ukur baku mutu udara maka akan dapat
dilakukan penyusunan dan penetapan kegiatan pengendalian pencemaran udara.
Penjabaran kegiatan pengendalian pencemaran udara nasional merupakan
arahan dan pedoman yang sangat penting untuk pengendalian pencemaran udara di
daerah. Disamping sumber bergerak dan sumber tidak bergerak seperti tersebut di
atas, terdapat emisi yang spesifik yang penanganan upaya pengendaliannya masih
belum ada acuan baik di tingkat nasional maupun internasional. Sumber emisi ini
adalah pesawat terbang, kapal laut, kereta api, dan kendaraan berat spesifik
lainnya. Dengan mengetahui sumber pencemaran udara yang akan dicermati
perkembangannya, Pihak-pihak seperti pemerintah dan industri-industri mampu
merencanakan pengendalian pencemaran udara dengan tepat.
Permasalahan
Pencemaran udara merupakan
peristiwa dimana polutan asing mulai terdispersi dengan udara sehingga kualitas
udara tidak bersih seperti semula. Pencemaran udara disebabkan atas dua jenis,
yaitu polutan partikulat dan gas. Polutan udara yang berupa gas biasa
dihasilkan dari hasil pembakaran yang tidak sempurna dan emisi dari proses
reaksi kimia yang beracun sehingga mampu membahayakan kesehatan dan menurunkan
kualitas udara. DI sisi lain, sebuah partikel yang dikatakan polutan partikulat
bila berasal dari logam keras seperti partikulat timah dan ukuran partikulat
lebih kecil dari 10 mikro sehingga tidak dapat difiltrasi dengan mudah.
Pencemaran udara merupakan
sebuah masalah berkelanjutan yang akan menjadi sebuah bom waktu yang akan terus
berjalan sampai dampak buruk yang lebih besar akan terjadi. Pencemaran udara
atau polutan udara juga menjadi salah satu masalah lingkungan yang
mengkhawatirkan. Di Indonesia masalah
ini menjadi permsalahan lingkungan yang cukup serius. Penyebabnya bisa
melalui kebakaran hutan, industri,
transportasi, konstruksi, dan kegiatan antropogenik lainnya yang dilakukan oleh
manusia. Sebaran polutan udara tidak hanya terjadi di luar ruangan, namun juga
bisa terjadi di dalam ruangan yang disebabkan oleh asap rokok, sirkulasi udara
hingga pembakaran dari dapur. Maka dari
itu, perencanaan atas pengendalian polutan udara perlu segera diaplikasikan
untuk mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Sumber pencemar yang sering
menghasilkan polutan udara yang tidak terkendali ada dalam berbagai kegiatan,
seperti ketika ada proses konstruksi, penambangan, lalu lintas yang padat, dan
proses produksi dalam sebuah industri. Pihak-pihak tersebut harus melakukan
pengurangan emisi terutama pihak industri yang
masih berkembang dan akan bertambah tiap tahunnya. Polutan udara
memiliki berbagai macam jenis substansi yang beragam dari kimia, fisika, dan
biologi sehingga perlu diperhatikan lebih mendalam dengan adanya pengendalian
kualitas udara.
Pembahasan
Pencemaran udara ada dua jenis yaitu polutan partikulat (PM2,5, PM10,
Pb/Timbal) dan gas (CO dari pembakaran tidak sempurna, SO2 dari bahan bakar
yang mengandung sulfur, NOx dari bahan bakar yang dibakar dengan oksigen udara,
O3). Dilansir dari laman resmi ITB, bahwa
sistem pengelolaan kualitas udara dilakukan berdasarkan suatu siklus.
Siklus pengelolaan kualitas udara (air quality management system) dimulai dari
pemantauan kualitas udara ambien (lingkungan). Setelah itu kemudian ada
evaluasi analisa kualitas udara dan dampaknya berdasakan level polutan
tertinggi.
Beberapa cara dan
strategi dalam mengelola kualitas udara di Indonesia, yaitu pencegahan
kebakaran hutan menggunakan sekat kanal merupakan salah satu usaha mengelola
kualitas udara di daerah yang didominasi oleh kehutanan yang rentan terbakar.
Pengelolaan kualitas udara untuk sumber tidak bergerak dapat dilakukan upaya
penggunaan bahan bakar bersih, produksi bersih, pemantauan ambien, serta
efisiensi energi.
Pengelolaan kualitas udara untuk sumber yang bergerak dapat dilakukan
upaya pengurangan kendaraan, menurunkan durasi perjalanan, menggunakan angkutan
umum, serta membudayakan bijak dalam berkendara. Penegakan hukum juga harus
dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan udara di daerah yang
berada dalam Indonesia. Pemerintah mengawasi pemenuhan baku mutu emisi,
pelaporan emisi secara kontinu atau berkelanjutan dan terintegrasi dengan
sistem pelaporan di Kementerian LHK. Pemerintah juga terus menegakkan hukum dan
mendorong penerapan perkembangan teknologi pada sumber-sumber pencemar
industri.
Selain pihak pemerintah, pihak industri juga dapat membantu dan
mengendalikan emisi polutan udara sehingga mampu memaksimalkan kerja pemerintah
yang telah memberikan bantuan dan berbagai peraturan untuk meminimalisasi
pencemaran udara. Pengelolaan kualitas udara yang dapat dilakukan pabrik dapat
dimulai dari pemantauan kualitas udara ambien sehingga dapat ditentukan skala
prioritas pencemaran udara yang ingin segera diminimalisasi dampaknya. Hasil
pemantauan kualitas udara ambien ini akan dilakukan evaluasi kualitas udaranya
dan dampak yang dihasilkan dari sampling udara yang diambil dari proses
pemantauan. Setelah dilakukan evaluasi atas hasil sampling pemantauan, sasaran
akan ditetapkan dan baku mutu yang sesuai dengan National Ambient Air Quality
Standards yang ditetapkan setipa negara. Dengan ketetapan tersebut, perencanaan
strategi pengendalian pencemaran udara dapat dicanangkan dan dapat
direalisasikan sehingga dapat melakukan kontrol bila tidak sesuai dengan baku
mutu yang telah ditetapkan.
Pengelolaan pencemaran udara di industri memiliki prinsip dasar yang
harus diperhatikan. Hal [ertama yang arus dilakukan adalah melakukan
identifikasi jenis polutan udara dengan melakukan pemantauan emisi dan sumber
emisi. Sample yang didapatkan dari hasil pemantauan ini akan ditentukan level
pencemarannya dari sumber emisi yang ada. Hasil penentuan level pencemaran ini
akan dibandingkan dengan baku mutu yang telah ditetapkan dari industri sehingga
dapat dilakukan review kontrol polusi udara supaya dapat merencanakan strategi
untuk pengendalian identifikasi jenis emisi.
Cara pengendalian kualitas udara ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pengendalian kualitas udara. Prinsip dasar pengelolaan
industri dalam rangka pengendalian kualitas udara, yaitu dengan
mengidentifikasi jenis polutan dengan pemantauan. Selain itu juga penting
diadakan penentuan level pencemaran dari sumber emisi, membandingkan dengan
baku mutu emisi, pemantauan kontrol polusi udara, dan merencanakan strategi
pengendalian. Langkah lain yang perlu ditempu untuk mengendalikan pencemaran
udara berdasarkan pendekatan pengendalian, yaitu tindakan preventif dengan
mengurangi emisi, daur ulang (recycle), desain ulang (redesign), implementasi
Resource Efficient & Cleaner Production (produksi bersih yang targetnya
energi, air, dan bahan baku), dan pengelolaan end of pipe (limbah).
Khalayak masyarakat bisa melakukan hal-hal kecil yang dapat mengurangi pencemaran udara seperti :
1. Menggunakan urban farming ketika berkebun
2. Memakai transportasi umum
3. Hindari bakar sampah sembarangan
4. Merokok di tempat tertutup
5. Hemat energi
Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari berbagai pihak, pencemaran udara yang ada di lingkungan sekitar akan mulai berkurang. Udara yang ada di lingkungan merupakan sebuah komponen pentig dalam kehidupan manusia. Polutan yang mengurangi udara dapat mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan manusia untuk hidup.
Kesimpulan
Pencemaran udara merupakan masalah serius yang harus ditanggapi berbagai pihak, seperti pihak pemerintah dan pihak industri. Pencemaran udara dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi manusia dan ketidakseimbangan lingkungan alam. Beberapa cara sudah dilakukan dari pihak pemerintah dan pihak industri untuk menanggulangi dampak yang dihasilkan dari polusi udara ini. Pihak pemerintah menanggulangi dampak pencemaran udara ini dengan menyiapkan anggaran untuk pengendalian polutan udara danmerancang peraturan untuk mengefektifkan pencegahan dampak udara secara efisien. Di sisi lain, industri-industri melakukan pengendalian kualitas udara dan evaluasi baku mutu udara terhadap emisi polutan yang dihasilkan dari proses industri.
Daftar Pustaka
environment-indonesia.com. (2020, 1 Juli). Tugas dan Tanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Diakses pada 6 November 2020, dari https://environment-indonesia.com/tugas-dan-tanggung-jawab-pengendalian-pencemaran-udara/
itb.ac.id. (2020, 25 Agustus). Strategi Pengelolaan Kualitas Udara di Indonesia. Diakses pada 6 November 2020, dari https://www.itb.ac.id/news/read/57582/home/strategi-pengelolaan-kualitas-udara-di-indonesia
lingkunganhidup.co. (2017, 29 Agustus). Pencemaran Udara: Pengertian, Penyebab, Dampak, Polutan dan Penanggulangannya. Diakses pada 6 November 2020, dari https://lingkunganhidup.co/pencemaran-udara-pengertian-penyebab-dampak-solusi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.