Dibuat Oleh : Ryan Hidayat Viery Hakim (@Q08-Ryan) |
Abstrak
Industri hijau
sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia sebagai
tanggapan terhadap polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya. Negara -
negara berkembang perlu mengembangkan sector industry untuk mengurangi kemiskinan,
meningkat standar hidup masyarakat, dll. Dalam hal ini industry hijau merupakan
solusi kreatif bagi setiap pemerintahan di negara manapun untuk menumbuh
kembangkan industry.
Tujuan Pembangunan Industri Nasional angka Panjang diatur oleh Perpres No. 28 tahun 2008 tentang kebijakan Industri Nasional. Menurut Kementrian Perindustrian, pembangunan sector industry di Indonesia telah berjalan 50 tahun. Menurut Undang – Undang Perindustrian (2004) pasal 1 ayat 3, menjelaskan bahwa industry hijau adalah industry yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industry dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tujuan Pembangunan Industri Nasional angka Panjang diatur oleh Perpres No. 28 tahun 2008 tentang kebijakan Industri Nasional. Menurut Kementrian Perindustrian, pembangunan sector industry di Indonesia telah berjalan 50 tahun. Menurut Undang – Undang Perindustrian (2004) pasal 1 ayat 3, menjelaskan bahwa industry hijau adalah industry yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industry dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci :
Industry, Industri Hijau, Kimia Hijau
I. Pengertian
Industri hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau
merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan.
Ada sembilan jenis
industri hijau, antara lain:
- Pengembangan hutan energi
- Pkowisata
- Pembentukan kebun raya atau hutan kota
- Penangkaran satwa liar dan langka,
- Pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
- Pengembangan produk subtitusi impor
- Pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
- Pemanfaatan panas bumi (geothermal)
- Pestorasi ekosistem
- Meningkatkan proses pengawasan
- Daur ulang
- Teknologi bersih
Manfaat Penerapan Industri Hijau :
- Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
- Meningkatkan image perusahaan
- Meningkatkan kinerja perusahaan
- Mempermudah akses pendanaan
- Flexsibelitas dalam regulasi
- Terbukanya peluang pasar baru
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
II. Prinsip-Prinsip Penerapan Industri Hijau
Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas:
1. Efisiensi energi dan energi terbarukan
Di dalam ekosistem dan metabolisme organisme, energi dimanfaatkan secara fisik. Energi yang terlepas dalam bentuk kalor dimanfaatkan sebagai sumber energi panas bagi subsistem lain di dalam sistem, atau diserap oleh sistem
lain. Konsep Hijau dilakukan dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya pemanfaatan energi terbarukan yang
semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan
lainnya meliputi angin, energi potensial air, panas bumi dan biomassa.
2. Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya
Di dalam konsep hijau, sumber daya yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas
harus dimanfaatkan secara efisien. Teknologi Hijau adalah teknologi yang dapat
meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya sehingga mengurangi limbah yang
dihasilkan atau yang dikenal sebagai zero-waste. Konsep zero-waste production
tidak hanya berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga
dengan penerapan siklus materi di dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu
subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep
seperti Recycle dan Reuse adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi
pemanfaatan sumber daya dalam Konsep Hijau.
3. Keterkaitan Sistem Alam – Manusia
Green development tidak dapat dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep
Sistem Ekologi Sosial (SES) memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem alam (ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi
manusia, tetapi manusia juga memberikan masukan bagi siklus materi di dalam
ekosistem. Pembangunan berwawasan lingkungan yang tidak mengindahkan masyarakat
memiliki tendensi untuk gagal dan berpotensi menimbulkan masalah atau bahkan
dapat berpotensi menimbulkan bencana. Masyarakat dapat merusak lingkungan
melalui pemanfaatan eksploitatif, tetapi juga dapat berperan dalam memelihara
lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau harus
turut serta dalam mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian
dari pembangunan yang ramah lingkungan.
4. Green Industrial Park
Daerah Kalundborg di Denmark merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan
konsep Eco-Industrial Park yang terintegrasi dengan pemukiman dan perkotaan. Di
Kalundborg, berbagai industri seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan
limbah pertanian, dan permunian air saling terintegrasi dengan memanfaatkan
energi dari Power Station yang memanfaatkan bahan baku batubara disamping
penggunaan energi terbarukan lain. Di kota ini, masyarakat dapat berenang di
danau yang mengandung air luaran dari pabrik (yang tentunya telah diolah lebih
dahulu) dan minum dari air kran hasil pengolahan air dalam sistem
eko-industrinya. Innovista Industrial Park di kota Hinnon, Kanada juga membangun
pemukiman dan komplek industri berwawasan Hijau dengan membangun bangunan
hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar kawasan,
hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan
kota di sekitarnya.
III. Sasaran Pengembangan Industri Hijau
Sasaran atau target terciptanya lingkungan industri hijau, yaitu:
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan
beberapa hal sebagai berikut:
A. Standart Industri Hijau
Standar industri hijau menekankan dalam kegiatan produksi manufaktur
mengutamakan upaya efisensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
lingkungan hidup dan memberikan manfaat ke masyarakat.
Penyusunan standar industri hijau terdiri dari persyaratan teknis dan
persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, energi, air,
proses produksi, produk, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi,
perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, CSR, dan
ketenagakerjaan.
Standart industri hijau (SIH) yang telah disahkan oleh pemerintah, antara lain :
1. Industri Ubin Keramik
2. Industri Semen
3. Industri Pupuk
4. Industri Gula
5. Industri Baja (Batangan dan Lembaran)
6. Industri Susu (Susu Bubuk)
7. Industri Kulit (Penyamakan Kulit)
8. Industri Karet (Crumb Rubber)
9. Industri Pulp & Paper
10.Industri Kaca (Lembaran, Pengaman, Kemasan, Lainnya)
11.Industri Oleo-Chemical
B. Seritifikasi Industri Hijau
Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang
terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi
antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
C. Fasilitas Industri Hijau
Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
IV. Tantangan Industri Hijau
Setidaknya ada 5 tantangan Industri Hijau, Antara Lain :
- Kebutuhan teknologi dan penelitian dan pengembangan/litbang yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri nasional.
- Masih banyaknya industri yang menggunakan teknologi obsolete sehingga dibutuhkan restrukturisasi proses dan permesinan untuk meningkatkan efisiensi produksi.
- Sertifikasi Penghargaan Industri Hijau. Dibutuhkan penghargaaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau
- Terbatasnya SDM yang kompeten dalam penerapan industri hijau.
- Belum adanya insentif yang mendukung pengembangan industri hijau.
Kesimpulan
Industri Hijau adalah rezim ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan
manusia dan kesetaraan sosial, yang sekaligus mengurangi risiko lingkungan
secara signifikan. Industri Hijau juga berarti perekonomian yang rendah karbon
atau tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan
berkeadilan sosial. Untuk menjalankan Industri hijau tersebut, maka sektor industri
harus berperan dalam hal pengurangan resiko lingkungan dari limbah hasil
industrinya, bekerja dengan produksi bersih agar bisa mengurangi emisi gas
karbon, menghemat penggunaan energi, dan memperhatikan penggunaan bahan baku
yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut maka sektor industri juga harus
berproduksi secara Industri Hijau.
Daftar Pustaka
Hastuti, Indri (
PWK ) , Sulistyarso, Haryo ( PWK )., 2012, Penyediaan Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Nilai Emisi Co2 Di Kawasan Industri Surabaya, Jurnal Teknik ITS,
Vol. 1
http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/901/429
(diakses 28 Febuari2020)
Kwanda.
Timoticin., 2000, Pengembangan Kawasan Industri Di Indonesia, Vol 28, No 1 http://dimensi.petra.ac.id/index.php/ars/article/view/15727
(diakses 28 Febuari 2020)
Hastuti, Indri (
PWK ) , Sulistyarso, Haryo ( PWK )., “Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan
Nilai Emisi Co2 Di Kawasan Industri Surabaya”, Jurnal Teknik ITS, Vol. 1,
September 2012, “ http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=53951&val=4186&title=Penyediaan%20Ruang%20Terbuka%20Hijau%20Berdasarkan%20Nilai%20Emisi%20Co2%20Di%20Kawasan%20Industri%20Surabaya
,diunduh 28 Febuari2020”
Anonim, 2016. Manfaat
industri hijau
http://infostudikimia.blogspot.com/2016/07/industri-hijau.html
, (diakses 28 Febuari 2020)
Atmawinata, Achdiat (2012). Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus@Q07-Revy
BalasHapusArtikelnya bermanfaat menambah wawasan dalam industri hijau