.

Sabtu, 22 Februari 2020

Pengelolaan Sumber Daya Air

Oleh;
Asep Supriyadi (Teknik Industri)



Abstrak

 Untuk pengelolaan sumber daya air nasional,Masyarakat dituntut untuk bisa memamfaatkannya,seperti membatasi pengunaan air sebaik mungkin ,melestarikan alam tanpa harus melakukan penebangan pohon yang akan berdampak tergangunya ekositem air sehingga mengakibatkan kekeringan.Teknologi juga berpengaruh terhadap pelaksanaan manajemen sumber daya air .Kebijakan nasional manajemen sumber daya air dipengaruhi oleh faktor ekonomi, keberlanjutan lingkungan dan kondisi sosial budaya. Peran teknologi memfasilitasi, mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses, sehingga dapat lebih ekonomis dan dampak lingkungan berkurang, dan tidak konflik dengan kondisi sosial-budaya.


Keywords : Potensi SDA, dan kebijakan teknologi pengolahan air



 PENDAHULUAN

Sumber Daya Air merupakan salah satu unsur utama untuk kelangsungan hidup manusia, disamping itu air juga mempunyai arti penting dalam rangka meningkatkan taraf hidup manusia di bumi, bukan hanya manusia tetapi air merupakan elemen yang sangat signifikan bagi kehidupan makhluk hidup baik seperti hewan dan tumbuhan. Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagi manusia. Kegunaan air meliputi di bidang pertanian, industri, rumah tangga, dan aktivitas lingkungan .Oleh karena itulah air sangat berfungsi dan berperan bagi kehidupan makhluk hidup di bumi ini. Penting bagi kita sebagai manusia untuk tetap selalu melestarikan dan menjaga agar air yang kita gunakan tetap terjaga kelestariannya dengan melakukan pengelolaan air yang baik seperti penghematan, tidak membuang sampah dan limbah yang dapat membuat pencemaran air sehingga dapat mengganggu ekosistem yang ada. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang pengertian perekonomian pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional. Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangatlah wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak. Adanya Undang Undang Dasar yang mengatur tentang air memang jelas bahwa air harus dijaga dan dilindungi agar air tersebut akan tetap ada dan lestari. Dalam hal pengairan sebenarnya telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 1974, UU ini bersifat umum. Setelah sekian lama UU no 11 tahun 1974 ini digantikan dengan UU UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. UU nomor 7 tahun 2004 ini pun sebenarnya lebih fokus terhadap adanya sumber daya air, tetapi UU tersebut UU nomor 7 pada tahun 2004 banyak pasal yang mengindikasikan pada usaha komersialisasi dan privatisasi sumberdaya air. Pada UU nomor 7 tahun 2004 lebih terpadu dalam mengatur pengelolaan air seperti ditekankan pada fungsi konservasi. Tetapi dengan adanya persoalan bahwa UU no 7 tahun 2004 bertentangan dengan UUD tahun 1945 maka UU pengairan kembali ke UU no 11 Tahun 1974. Dengan kita tahu bahwa UU pengairan kembali ke UU no 11 Tahun 1974 . Tetapi perlu diketahui bahwa perlunya menjaga merawat maupun memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya sumber daya air. Selain itu perlunya menjaga lingkungan sekitar sumber daya air agar sumber tidak mati. Adanya pengetahuan tentang pembangunan berkelanjutan yang mana kebutuhan air yang kita gunakan juga akan digunakan oleh generasi mendatang dengan kebutuhan yang sama dimulai dari akan kesadaran dan juga tentang arti pengelolaan sumber daya air. Ketersediaan data dan informasi menjadi basis dalam perencanaan, baik dalam jangka pendek ,menengah,dan jangka panjang. . Oleh karena itu perencanaan penggunaan SDA sebaiknya sudah mempertimbangkan perubahan tersebut. Teknologi diperlukan untuk mempercepat mendeteksi adanya perubahan cuaca yang terjadi.
Penggunaan SDA
Dengan perkembangan dan perubahan gaya hidup dan kondisi ekonomi, sedikit banyak akan merubah konsumsi air, oleh karena itu perlu dikembangkan metodologi untuk menentukan besaran kebutuhan air untuk berbagai keperluan. Penentuan kelas sungai sesuai yang diamanatkan dalam PP 80 Tahun 2001 perlu segera direalisasikan, agar pengelolaan sumber daya air lebih terfokus dan management pengelolaan air sungai lebih terarah, daya dukung lingkungan lebih terkendali, sehingga diharapkan dalam penggunaannya tidak memerlukan banyak investasi untuk peningkatan kualitas. Teknologi pemanfaatan atau penggunaan SDA sebaiknya mempertimbangkan efisiensi proses, kemudahan operasional dan biaya dan kualitas proses, sehingga masyarakat dapat menikmati sumber daya air secara wajar,

Pemantauan SDA

Teknologi pemantauan SDA diperlukan, untuk identifikasi kelebihan air dan kekurangan air. Kelebihan SDA dapat menimbulkan banjir atau luapan atau genangan pada suatu wilayah. Teknologi pemantauan dapat berupa teknologi radar cuaca atau menggunakan sistem monitoring konvensional dengan sistem radio atau satelit. Pemakaian teknologi monitoring digunakan untuk mitigasi dan adaptasi bencana. Pada musim kering, teknologi pemantauan radar lebih efektif digunakan karena dapat mendeteksi keberadaan awan pada suatu wilayah. Informasi ini diperlukan untuk membantu mengambil keputusan dalam menentukan lokasi hujan buatan pada suatu wilayah. Teknologi monitoring air tanah yang ada saat ini hanya mengukur penurunan tinggi permukaan air tanah. Saat ini air tanah masih banyak digunakan di perkotaan, namun perlindungan sumberdaya air tanah belum optimal, sehingga terjadi “cone depression” pada beberapa wilayah yang mempunyai kecenderungan makin parah dari tahun ke tahun. Oleh karena itu perlu dikembangkan sistem monitoring yang dilengkapi dengan “alert system” dengan mempertimbangkan tinggi muka air tanah yang aman untuk suatu wilayah.

Penghematan SDA

Kelangkaan SDA memerlukan langkah penghematan dalam pemakaian SDA. Pemilihan teknologi proses produksi harus mempertimbangkan kebutuhan air. Pada bagian ini agak sulit dilakukan karena pemilihan teknologi sangat tergantung pada pengguna, kecuali ada insentif dari penggunaannya.

Pengolahan Limbah dan Daur Ulang

Dengan meningkatnya jumlah penduduk, pencemaran menjadi persoalan rumit bagi pelestarian sumber air. Pengembangan dan aplikasi teknologi pengolahan limbah perlu dilakukan. Aplikasi teknologi pengolahan limbah akan meningkatkan daya dukung lingkungan. Daur ulang pemakaian air limbah untuk keperluan industri harus ditingkatkan agar keberadaan SDA suatu wilayah dapat terjaga dan dapat menjangkau untuk keperluan yang lebih luas. Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah diwajibkan mengolah limbahnya dan daur ulang air minimal 30% untuk setiap pengguna yang memakai air dalam jumlah besar.
Evaluasi Penggunaan SDA Evaluasi secara berkala perlu dilakukan, secara kuantitas dan kualitas. Evaluasi penggunaan SDA suatu wilayah perlu mempertimbangkan asas keadilan dan pemerataan penggunaan sumber daya air. Perlu ditetapkan lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi penggunaan air setiap tahun. Dalam evaluasi perlu ditetapkan parameter mana yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. Sistem informasi dan pengolahan data yang baik perlu dikembangkan agar proses evaluasi dapat cepat dilaksanakan.

Tujuan dan Saran

bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan air sebaik mungkin dan jangan sampai mencemarkan apalagi merusak ekosistem air seperti ;penebangan pohon secara liar,dan membuang sampah sembarangan


Kesimpulan

1. Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air diperlukan teknologi untuk mempercepat proses, meningkatkan akurasi dan presisi dalam pengelolaan, mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk melakukan mitigasi dan adaptasi bencana.
2. Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan pekerjaan multi sektor, oleh karena itu leading sektor sebaiknya ditentukan berdasarkan pengguna terbesar dari air tersebut, karena didalamnya melekat tanggung jawabnya untuk menjaga kelestariannya.

Daftar Pustaka

-Surat Keputusan Tiga Menteri; Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, No. 19 tahun 1984, No. 059/Pkts-II/1984 tentang Penanganan Konservasi Tanah dalam Rangka Pengamanan Daerah Aliran Sungai Prioritas.
.- Indreswari Guritno, Kebutuhan Riset dan Tantangan Pengelolaan Sumberdaya Air,Fakultas Teknik, Universitas Indonesia, 2002, hal 145.
-World Summit on Sustainable Development Johannesburg 2002, Rencana Implementasi Program Prioritas Air.
-ANDANG. S, 2002, Krisis Air Mengancam Jatim, Kompas, Rabu, 2 Oktober 2002, Antropolog, dosen Fakultas Sastra Universitas Jember.
 -Engelen, G.B., 1986, Water Systems, Methodology and Definitions, Development in the analysis of groundwater flow systems, the International Association of hydrological sciences, UK, Hal. 68-69.


1 komentar:

  1. @Q01 - WAWAN

    Saya ingin bertanya.
    Apakah pengelolaan sumber daya air sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan kedepan?

    Terimakasih

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.