Abstrak
Dalam meningkatkan taraf
hidup kemajuan sebuah bangsa, kita memerlukan pertumbuhan ekonomi yang pesat
baik itu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia maupun dari segi
pembangunan.
Di era ekonomi pasar terbuka kita dituntut untuk bersaing untuk menunjukan jati diri bangsa, yaitu salah satunya dengan memajukan pembangunan dalam bidang industri. Terlepas dari kemajuan bidang industri, ada satu hal yang harus kita tangani dengan serius yaitu permasalahan limbah industri. Jika kita biarkan saja, justru ini akan menjadi boomerang bagi bangsa yaitu akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Menurut Supraptini (2002), Limbah industri yang toksik akan memperburuk kondisi lingkungan dan akan meningkatkan penyakit pada manusia dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya.
Di era ekonomi pasar terbuka kita dituntut untuk bersaing untuk menunjukan jati diri bangsa, yaitu salah satunya dengan memajukan pembangunan dalam bidang industri. Terlepas dari kemajuan bidang industri, ada satu hal yang harus kita tangani dengan serius yaitu permasalahan limbah industri. Jika kita biarkan saja, justru ini akan menjadi boomerang bagi bangsa yaitu akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Menurut Supraptini (2002), Limbah industri yang toksik akan memperburuk kondisi lingkungan dan akan meningkatkan penyakit pada manusia dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya.
Dikutip dari artikel,
Supraptini (2002). Pengaruh limbah industri terhadap lingkungan di Indonesia. Hasil
penelitian menyatakan bahwa limbah industri dapat menghasilka bahan toksik
terhadap lingkunganya. Limbah cair yang paling serius menimbulkan masalah rusaknya lingkungan seperti rusaknya
ekosistem air, keracunan pada manusia dan hewan ternak, terutama jika limbah
tersebut mengandung zat racun seperti : As, CN, Cr, Cd, Cu, F, Hg, Pb atau Zn.
Kata kunci : Limbah
Industri, Dampak, Upaya.
I. Pendahuluan
Kemajuan industri merupakan salah satu
unsur penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa sehingga harapnnya
taraf hidup bangsa bisa meningkat. Akan tetapi kegiatan industri ini memberikan
dampak positif dan negatif bagi bangsa. Dampak positifnya yaitu menciptakan
lapangan pekerjaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang.
Dampak negatifnya yaitu terkait permasalahan limbah industri baik itu untuk
kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar. Dimana hal tersebut menyebabkan
turunnya kualitas hidup karena lingkungan yang tercemar.
II.
Rumusan Masalah
1.
Permasalahan limbah industri di Indonesia?
2.
Apakah dampak limbah industri bagi lingkungan?
3.
Bagaimana upaya penanganan limbah industri tersebut?
III. Pembahasan
1. Permasalahan
Limbah Industri di Indonesia
Menurut Susilowarno (2007)
menyatakan bahwa limbah adalah sisa atau hasil sampingan dari kegiatan
program manusia dalam upaya
memenuhi kebutuhan hidup, pembuangan limbah yang tidak diolah sebelum dibuang
ke lingkungan akan menyebabkan polusi. Pencemaran industri adalah hasil dari kegiatan produksi
yang menyebabkan turunnya kualitas hidup manusia maupun lingkungan sekitar
dikarenakan tercemarnya zat-zat sisa pembuangan industri baik itu dalam bentuk
asap, padat maupun cairan.
Saat ini,
sebagian besar industri skala besar dan menengah sudah menerapakan sistem
pengolahan limbah sebelum membuang ke lingkungan sekitar. Namun yang menjadi
poin kritisnya saat ini untuk industri skala kecil masih ada yang melakukan
pembuangan limbah hasil kegiatan industri bercampur dengan sampah yang ada di
masyarakat. Bahkan tidak sedikit limbah industri yang ada di Indonesia yang
membuangnya langsung ke perairan. Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah
volume sampah yang ada di masyarakat dan secara tidak langsung menyebabkan
kualitas hidup lingkungan tersebut menjadi turun.Terlebih jika limbah yang
dibuang tersebut merupakan limbah dalam bentuk semi solid maupun cair yang
mengandung limbah B3. Hal tersebut akan mempengaruhi kehidupan ekosistem yang
tercemar. Untuk itu, para pelaku usaha industri harus lebih peka dan disiplin
terhadap lingkungan sekitarnya. Sebagaiamana tercantum dalam Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor: 12/M/SK/I/78 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Usaha Industri. Pada BAB II
(Pencegahan dan Penggulangan Pencemaran), Pasal 3, Poin 1.d. menyatakan bahwa,
cara pembuatan ataupun proses netralisasi dari bahan/zat yang akan
dibuang/masuk ke dalam lingkungan.
2. Dampak limbah bagi lingkungan
2.1 Limbah
industri berupa gas, debu dan butiran butiran halus dan dampak terhadap
lingkungan.
Limbah
yang keluar dari cerobong asap harus dikelola dengan baik. Pengolahan limbah
harus dilakukan dengan melalui tahapan absorpsi yang dikeluarkan lewat cerobong
yang tinggi sehingga bisa di netralisasi oleh udara diatas dan tidak mencemari
langsung bagi lingkungan sekitar. Dampak negatif limbah industri berupa gas,
debu dan butiran butiran halus anatara lain:
a.
Gangguan
asestik dan fisik seperti terganggunya pemandangan dan penularan warna bangunan
dan pengotoran.
b.
Merusak
kehidupan tumbuhan yang terjadi akibat adanya penutupan pori-pori tumbuhan
sehingga menganggu jalannya photo sintesis.
c.
Mengubah
iklim global regional maupun internasional.
d.
Menganggu
perhubungan/penerbangan yang akhirnya menganggu kegiatan sosial ekonomi di
masyarakat.
e.
Menganggu
kesehatan manusia seperti timbulnya iritasi pada mata, alergi, gangguan
pernafasan dan kangker pada paru-paru. Efek debu terhadap kesehatan sangat
tergantung pada: solubity (mudah larut), Komposisi Kimia, Konsentrasi Debu dan
Ukuran partikel Debu. (Djatmiko, Riswan 2016).
2.2 Limbah
industri cair dan dampaknya terhadap lingkungan.
Limbah
industri cair merupakan limbah yang sering menimbulkan masalah. Hampir sebagian
besar industri melakukan proses kegiatannya menggunakan material air. Beberapa
komponen dari lingkungan air dapat memberikan gangguan perairan
secara fisik seperti padatan terapung, buih, zat warna, kekeruhan, baik secara
langsung maupun melalui terjadinya suatu reaksi. Berikut dampak negatif limbah cair
anatara lain :
secara fisik seperti padatan terapung, buih, zat warna, kekeruhan, baik secara
langsung maupun melalui terjadinya suatu reaksi. Berikut dampak negatif limbah cair
anatara lain :
a.
Dampak terhadap kualitas air permukaan dan air
tanah.
b.
Kelangsungan hidup biota ekosistem air.
c.
Dampak pada estetika lingkungan.
d.
Berdampak pada kesehatan manusia.
e.
Dampak terhadap udara (kebauan) sekitar.
2.3 Limbah Industri
padat dan dampak terhadap lingkungan.
Umumnya
limbah padat ini berupa sisa-sisa logam bekas, kemasan, kerak dan lain-
lain. Biasanya limbah jenis ini tidak terlalu sulit untuk penangannya jika dibandingkan
dengan jenis limbah lain.pada umumnya limbah padat diolah dengan cara
pembakaran (insinerasi), bisa juga dengan cara menimbun dengan tanah (sanitary
landfill) atau umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Akan tetapi walaupun lebih
muda penanganannya, jika dibiarkan begitu saja akan menimbulkan dampak negatif,
diantaranya adalah:
lain. Biasanya limbah jenis ini tidak terlalu sulit untuk penangannya jika dibandingkan
dengan jenis limbah lain.pada umumnya limbah padat diolah dengan cara
pembakaran (insinerasi), bisa juga dengan cara menimbun dengan tanah (sanitary
landfill) atau umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Akan tetapi walaupun lebih
muda penanganannya, jika dibiarkan begitu saja akan menimbulkan dampak negatif,
diantaranya adalah:
a.
Menyebabkan adanya sampah beracun.
b.
Timbul penyakit yang menular dari rantai makanan
c.
Timbulnya penyakit jamur.
d.
Menyebabkan penyakit kolera, diare, dan tifus.
e.
Timbul sampah yang dapat menimbulkan penyakit yang berhubungan dengan
tikus.
f.
Timbul sampah yang akan menjadi tempat perkembangbiakan lalat sehingga
mudah menularkan infeksi.
3. Upaya penanganan limbah industri
Untuk meningkatkan tarif ekonomi dengan metode
pembangunan industri tentuntunya memerlukan upaya upaya dalam mengelola hasil limbah
kegiatan industri. Beberapa
aspek yang harus diperhatikan terkait urgensi pengolahan limbah hasil produksi
di sentra industri tahu yaitu:
a.
Mengupayakan pengelolahan limbah sebaik mungkin
Limbah yang dihasilkan
dari proses produksi pabrik merupakan limbah yang berbahaya, karena sebagain
pabrik menggunakan bahan- bahan kimia dalam operasional produksi pabrik mereka.
Maka dari itulah harus diupayakan langkah- langkah untuk membuat limbah menjadi
ramah lingkungan dan tidak mengandung zat- zat yang berbahaya. setelah limbah-
limbah yang dihasilkan ini menjadi ramah lingkungan, maka membuangnya langsung
ke lingkungan tidak akan menyebabkan pencemaran.
b.
Tidak membuang limbah cair langsung ke sumber air
Cara bijak yang lainnya adalah tidak
membuang limbah pabrik yang cair ke dalam sumber air (baca: proses terjadinya mata air) secara
langsung, terlebih tanpa adanya penyaringan dan pengolahan terlebih dahulu.
Limbah cair yang langsung berasal dari pabrik, tanpa diolah biasanya akan
menyebabkan lingkungan menjadi tercemar. Hal ini karena belum adanya pemisahan
antara zat yang berbahaya maupun tidak.
c.
Mengubur limbah- limbah yang bersifat organik
Untuk limbah pabrik padat, maka perlu
adanya tindakan yang berbeda antara limbah- limbah organik dan non organik.
Limbah- limbah yang bersifat organik bisa dikubur karena limbah tersebut dapat
terurai dengan abik apabila dikubur di dalam tanah (baca: jenis-jenis tanah). Dengan
mengubur limbah- limbah organik maka kita hanya mengatasi keberadaan limbah
organik saja, namun juga kita akan mendapatkan tanah yang lebih subur dan dapat
digunakan untuk berbagai kepentingan tertentu yang pastinya akan bermanfaat.
d.
Menggunakan kembali limbah- limbah pabrik yang masih bisa didaur ulang
Selain limbah- limbah organik,
ternyata limbah anorganik juga mempunyai penanganannya sendiri. limbah pabrik
anorganik yang sulit untuk diurai secara alami maka dapat dipilah- pilah. Dan
limbah yang bersifat anorganik ini dapat kita daur ulang untuk menjadi sesuatu
yang baru. Limbah anorganik yang masih bisa untuk didaur ulang sebaiknya kita
daur ulang saja. Disamping kita membantu menangani persoalan limbah padat
pabrik, kita juga dapat menghamat bahan baku.
e.
Menanam banyak pepohonan
Cara bijaksana yang selanjutnya adalah menanam banyak
pohon di sekitar pabrik. Hal ini lebih mengarah ke limbah gas. Limbah pabrik
yang bersifat gas biasanya dibuang melalui cerobong asap dan selanjutnya akan
mencemari udara. Udara yang tercemar ini akan menyebabkan penipisan pada
lapisan ozon pada akhirnya apabila tidak ditangani dengan baik. Maka dari
itulah, kita dianjurkan untuk menanam pepohonan untuk dapat menetralisir udara
yang telah tercemar tersebut agar tidak terlalu berbahaya.
IV.
Penutup
1. Kesimpulan
a.
Limbah
industri yang tidak ditangani dengan baik akan menyebarkan toksik yang
berbahaya bagi lingkungan.
b.
Limbah
buangan baik itu dalam bentuk gas, cair maupun padat akan berdampak terhadap
kualitas hidup manusia.
c.
Salah
satu langkah upaya sederhana dalam mengelola limbah yaitu dengan menggunakan prinsip
3R.
2.Saran
Para
pelaku usaha industri baik kelas atas hingga kecil harus lebih kritis terhadap
lingkungan yaitu salah satunya mengetahui dampak bahaya akan pembuangan
limbah yang tidak ditangani dengan baik. Dan kita sebagai konsumen juga harus
mempunya andil dalam menjaga kelestarian lingkungan. Jika keduanya saling
berkesinambungan untuk mencapai satu tujuan yang sama, maka tingkat tarif
kehidupan bangsa akan jauh lebih maju, baik itu dari sektor ekonomi maupun kualitas
hidup seseorang.
lingkungan yaitu salah satunya mengetahui dampak bahaya akan pembuangan
limbah yang tidak ditangani dengan baik. Dan kita sebagai konsumen juga harus
mempunya andil dalam menjaga kelestarian lingkungan. Jika keduanya saling
berkesinambungan untuk mencapai satu tujuan yang sama, maka tingkat tarif
kehidupan bangsa akan jauh lebih maju, baik itu dari sektor ekonomi maupun kualitas
hidup seseorang.
V. Daftar Pustaka
Susilowarno. (2007). https://pengertiandefinisi.com/pengertian-limbah-dan-jenis-jenis-limbah/ (Diakses: 03 Februari 2020)
Supraptini. (2012). Pengaruh Limbah Industri Terhadap Lingkungan
Indonesia.Jurnal Media Litbang Kesehatan Volume XII Nomor 2 Tahun 2002. http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/MPK/article/view/1063
(Diakses: 03 Februari
2020)
Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 12/M/SK/I/78 tentang Pencegahan dan Penanggulngan Pencemaran Lingkungan Sebagai
Akibat Dari Usaha Industri. http://jdih.pom.go.id/showpdf.php?u=n340VRp1UN4xRFOF8emYA0KYiGifKFE1uJ%2F6bCTjpjU%3D (Diakses: 03 Februari 2020)
Galih mawardi Q13
BalasHapusLebih memahami cara mengolah kembali berbagai limbah