ABSTRAK
Industri hijau merupakan upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem
produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan
praktik terbaik dalam hal manajemen pengusahaan maupun dalam pemilihan
teknologi proses. Ini tentu mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam
menurunkan emisi Gas Rumah Kaca yang merupakan penyebab perubahan iklim.
PENDAHULUAN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu
pembangunan industri nasional yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta
berorientasi industri hijau. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014
tentang Perindustrian dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN)
2015-20135.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, upaya ini dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh di dunia sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
"UU Perindustrian menyebutkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan penerapan industri hijau merupakan ruang lingkup pemberdayaan industri, sedangkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi serta inovasi industri sebagai ruang lingkup pembangunan sumber daya industri," ujar dia di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, upaya ini dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh di dunia sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
"UU Perindustrian menyebutkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan penerapan industri hijau merupakan ruang lingkup pemberdayaan industri, sedangkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi serta inovasi industri sebagai ruang lingkup pembangunan sumber daya industri," ujar dia di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.