.

Sabtu, 03 Agustus 2019

Pengawet

Pengawet

Oleh : Dwi Cahya Romadhoni

Pengertian Kimia Pangan yaitu studi yang membahas tentang bahan pangan mengenai proses kimia dan interaksinya dengan komponen biologis dan non biologis di dalamnya.

Menurut Wikipedia, Kimia pangan adalah studi mengenai proses kimia dan interaksinya dengan komponen biologis dan non-biologis bahan pangan. Substansi biologis misalnya produk daging, sayuran, produk susu, dan sebagainya. Mirip dengan biokimia dengan komponen utamanya yaitu karbohidrat, lemak, dan protein namun juga mempelajari komponen lain seperti air, vitamin, mineral, enzim, zat aditif, perasa, dan pewarna makanan. Ilmu ini juga meliputi bagaimana suatu produk pangan mengalami perubahan akibat berbagai metode pemrosesan makanan dan cara untuk meningkatkan maupun mencegah terjadinya perubahan itu.

Menurut hidayat dan kholil (2018), ilmu pangan berkaitan dengan produksi, pengolahan, distribusi, evaluasi dan pemanfaatan pangan. Para ahli kimia mengkaji bagaimana produk makanan ini di proses, di siapkan, dan didistribusikan. Sebagai contoh para ahli kimia pangan terlibat dengan menemukan lemak dan gula pengganti yang tidak merubah tekstur dan rasa makanan.
Ada tiga kompenen utama dalam makanan yang menjadi perhatian para ahli kimia pangan yaitu: karbohidrat lemak dan protein (Domel, 2014).
Aturan BPOM mengenai penggunaan bahan pengawet
Penggunaan bahan pengawet yang digunakan untuk mencegah pertumbuhan bakteri memang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan catatan pemberian dosisnya tepat. BPOM dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 telah mengatur jenis pengawet apa saja yang boleh digunakan dalam bahan pangan tertentu. Dijelaskan pula mengenai detail batas maksimum penggunaannya.
Penetapan batas maksimum penggunaan pengawet tentunya didasari kajian ilmiah analisis risiko. Analisis risiko yang dilakukan telah mempertimbangkan kemungkinan paparan maksimum oleh manusia, dan dosis terendah penggunaan yang tidak menimbulkan efek negatif terhadap manusia, atau disebut no-observed-effect-level(NOEL).
Menurut Perka BPOM tersebut, ada bahan pengawet legal yang dalam kadar tertentu aman untuk digunakan sebagai bahan tambahan dalam makanan seperti asam sorbat dan garamnya, asam benzoat dan garamnya, etil para-hidroksibenzoat, metil para-hidroksibenzoat, sulfit, nisin, nitrit, nitrat, asam propionat dan garamnya, dan lisozim hidroklorida. Meski demikian, konsumsinya harus wajar dan penggunaan bahan pengawet pada makanan harus sesuai standar dosis yang dianjurkan.
Penyalahgunaan bahan pengawet
1.      Formalin (formaldehida atau metanal) yang digunakan untuk mengawetkan mayat di salahgunakan untuk bahan makanan seperti ayam potong, mie basah, ikan segar dan sebagainya guna untuk memperpanjang umur bahan makanan tersebut
2.      Rhodamine B (zat pewarna sintetis) yang di gunakan sebagai pewarna tekstil dan kertas namun di salah gunakan sebagai pewarna bahan makanan seperti kerupuk, terasi, manisan dan lain lain.

Penyebab di konsumsi
Meskipun berbahaya namun zat kimia pada makanan tetap sering di gunakan demi menguntungkan salah satu pihak guna memperbaiki kualitas makanan atau produk dan menambah daya Tarik pada makanan tersebut sehingga tidak mempedulikan manfaat dan efek buruk jika di konsumsi. Pemakaian pahan pengawet pada makanan sudah di atur dalam BPOM (badan pengawas obat dan makanan).

dampak mengonsumsi makan berbahan kimia
1.      menyebabkan penyakit kanker
2.      Efek jangka panjangnya mulai dari gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, gangguan fisiologis tubuh, kerusakan hati dan ginjal.

Daftar pustaka
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil, 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.