Oleh : Muhammad Teguh Hidayat
Pencemaran, menurut SK Menteri
Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau
dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan
manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak
dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya (Sumampouw, 2015).
Sumber
pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang bahan pencemar. Bahan pencemar
tersebut dapat berbentuk padat, cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar
tertentu ke dalam lingkungan, baik melalui udara, air maupun daratan pada
akhirnya akan sampai pada manusia. Daur pencemaran lingkungan akan memudahkan
di dalam melakukan penelitian dan pengambilan contoh lingkungan serta analisis
contoh lingkungan (Wardhana, 2001).
Apabila
di dalam lingkungan manusia terjadi sesuatu yang mengancam ekosistem manusia
yang disebabkan akibat perbuatannya, maka terjadilah apa yang dinamakan
pencemaran lingkungan hidup. Dan peristiwa banjir, bila terjadi sebagai akibat
langsung atau tidak langsung dari aktivitas manusia (membuang sampah ke sungai
dan penebangan hutan) dan jika banjir itu dampaknya mengancam eksistensi
manusia sebagai organisme hidup, maka jelas bahwa masalah banjir ini adalah
masalah pencemaran lingkungan hidup (Amsyari, 1997).
Menurut
Sumampouw (2015) pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di
mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam
lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai
bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan
menjadi:
·
Pencemaran air
·
Pencemaran udara
·
Pencemaran tanah
Perubahan
pola pemanfaatan lahan menjadi lahan pertanian, tegalan dan permukiman serta
meningkatnya aktivitas industri akan memberikan dampak terhadap kondisi
hidrologis dalam suatu Daerah Aliran Sungai. Selain itu, berbagai aktivitas
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berasal dari kegiatan industri,
rumah tangga, dan pertanian akan menghasilkan limbah yang memberi sumbangan
pada penurunan kualitas air sungai (Suriawiria, 2003).
Zat-zat Pencemar Udara
Pencemar
udara yang lazim dijumpai dalam jumlah yang dapat diamati pada berbagai tempat
khususnya di kota-kota besar menurut Hasketh dan Ahmad dalam Purnomohadi (1995)
antara lain adalah:
1. Nitrogen Oksida (NOx) yaitu
senyawa jenis gas yang terdapat di udara bebas, sebagian besar berupa gas
nitrit oksida (NO) dan nitrogen oksida (NO2) serta berbagai jenis oksida dalam
jumlah yang lebih sedikit.
2. Belerang Oksida (SOx),
khusunya belerang dioksida (SO2) dan belerang tri-oksida (SO3) adalah senyawa
gas berbau tak sedap, yang banyak dijumpai di kawasan industri yang menggunakan
batubara dan korkas sebagai BB dan sumber energi utamanya. Belerang oksida juga
merupakan salah bentuk gas hasil kegiatan vulkanik, erupsi gunung merapi,
sumber gas belerang alami (sulfatar), sumber air panas dan uap.
3. Partikel-partikel. Dapat
berasal dari asap (terutama hasil pembakaran kayu, sampah, batubara, kokas dan
Bahan Bakar Minyak yang membentuk jelaga) dan dapat pula berupa
partikel-partikel debu halus dan agak kasar yang berasal dari berbagai kegiatan
alami dan manusia.
Indikator Polusi Udara
a. Indikator
Fisik
Indikator fisik
yang dapat digunakan untuk mengetahui adanya polusi udara adalah sifat-sifat
udara yang dapat diamati. Udara yang bersih seharusnya tidah berwarna dan tidak
berbau. Adanya warna atau bau pada udara menunjukkan adanya polutan. Meski
demikian, banyak polutan udara yang tidak berwarna dan tidak berbau sehingga
sulit dideteksi secara fisik.
b. Indikator
Kimia
Konsentrasi
senyawa-senyawa polutan itu sendiri di udara dapat menjadi indikator polusi
udara yaitu indikator kimia. Kandungan senyawa kimia di udara secara normal
terutama adalah N2 (nitrogen). Senyawa gas lainnya termasuk gas-gas polutan,
hanya terdapat dalam konsentrasi relatif sangat sedikit. Oleh karena itu,
peningkatan konsentrasi senyawa-senyawa polutan di udara merupakan indikator bagi
tingkat polusi udara.
c. Indikator
Biologi
Makhluk hidup yang
rentan pada perubahan konsentrasi zat polutan di udara dapat dijadikan
indikator biologi.
Dampak Pencemaran Udara
Pencemaran
udara memiliki dampak yang merugikan, baik untuk mahluk hidup, lingkungan
maupun material. Berikut ini adalah beberapa dampak polusi udara tersebut:
a. Terhadap Manusia
- Mengakibatkan terjadinya
gangguan pernapasan bagi manusia karena oksigen tercemar oleh senyawa
berbahaya.
- Menyebabkan terjadinya masalah
pada kulit manusia, misalnya kulit kusam, keriput, flek hitam, bahkan kanker
kulit.
- Menimbulkan berbagai penyakit
yang berhubungan dengan pernapasan, seperti asma, batuk, dan lainnya.
- Polusi udara juga dapat
mengakibatkan manusia menjadi mudah stress dan emosi tak seimbang
- Karbon monoksida yang meningkat
di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan
jumlah kematian bayi serta kerusakan otak (Sudrajad, 2015)
b. Terhadap Tanaman
- Perusakan zat hijau
daun/menguning, daun bintik-bintik dan penurunan hasil panen (Budiyono, 2001)
c. Terhadap Hewan
- Menyebabkan gangguan sistem
pernafasan pada hewan, dan lebih parahnya dapat menyebabkan kematian pada hewan
(Budiyono, 2001)
d. Terhadap Lingkungan
- Memicu terjadinya hujan asam
- Mengakibatkan terjadinya global
warming. Polusi udara merupakan salah satu penyebab terjadinya global warming
dalam jangka waktu yang lama (Sudrajad,
2015)
e. Terhadap Material
- Timbulnya karat pada permukaan
logam (Budiyono, 2001)
Upaya Pencegahan
Berikut adalah upaya pencegahan
yang dilakukan dalam mengurangi pencemaran udara dan dampaknya, yaitu :
- Menggunakan transportasi umum
daripada transportasi pribadi
- Menggunakan kendaraan yang
ramah lingkungan dan beralih ke peralatan rumah tangga yang ramah lingkungan
- Mengurangi penggunaan bahan
bakar fosil
- Melakukan kegiatan penanaman
pohon dan mengajak masyarakat melakukannya
- Mencabut semua peralatan
elektronik ketika tidak digunakan
- Membuat regulasi yang lebih
ketat untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan dan pabrik
- Memberikan sanksi yang berat
untuk pelaku yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono, Arif. 2011. Pencemaran Udara : Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Berita Dirgantara Vol. 2, No.1. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019
http://www.jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/viewFile/687/605
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta : Penerbit WR
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta : Penerbit WR
Simandjutak, Agus Sindo. 2007. Pencemaran Udara. Buletin Limbah Vol. 11, No 1. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019 http://jurnal.batan.go.id/index.php/bl/article/view/785
Siregar, Edy Batara Mulya. 2005. Pencemaran Udara Respon
Tanaman dan Pengaruhnya Pada Manusia. Medan : USU Repository. Diakses pada 10
Agustus 2019
Sudrajad, Agung. 2005. Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan.
Jakarta : Inovasi. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019
Sumampouw, OJ. 2015. Diktat Pencemaran Lingkungan. Manado : Universitas Sam Ratulangi. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019 https://www.researchgate.net/publication/278243063_Diktat_Pencemaran_Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.