.

Sabtu, 10 Agustus 2019

Pencemaran Udara, Sejauh Manakah Bahayanya?



Oleh : Muhammad Teguh Hidayat

Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya (Sumampouw, 2015).
                Sumber pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang bahan pencemar. Bahan pencemar tersebut dapat berbentuk padat, cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu ke dalam lingkungan, baik melalui udara, air maupun daratan pada akhirnya akan sampai pada manusia. Daur pencemaran lingkungan akan memudahkan di dalam melakukan penelitian dan pengambilan contoh lingkungan serta analisis contoh lingkungan (Wardhana, 2001).
                Apabila di dalam lingkungan manusia terjadi sesuatu yang mengancam ekosistem manusia yang disebabkan akibat perbuatannya, maka terjadilah apa yang dinamakan pencemaran lingkungan hidup. Dan peristiwa banjir, bila terjadi sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari aktivitas manusia (membuang sampah ke sungai dan penebangan hutan) dan jika banjir itu dampaknya mengancam eksistensi manusia sebagai organisme hidup, maka jelas bahwa masalah banjir ini adalah masalah pencemaran lingkungan hidup (Amsyari, 1997).
                Menurut Sumampouw (2015) pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat. Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
· Pencemaran air
· Pencemaran udara
· Pencemaran tanah
                Perubahan pola pemanfaatan lahan menjadi lahan pertanian, tegalan dan permukiman serta meningkatnya aktivitas industri akan memberikan dampak terhadap kondisi hidrologis dalam suatu Daerah Aliran Sungai. Selain itu, berbagai aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian akan menghasilkan limbah yang memberi sumbangan pada penurunan kualitas air sungai (Suriawiria, 2003).
               
Zat-zat Pencemar Udara
                Pencemar udara yang lazim dijumpai dalam jumlah yang dapat diamati pada berbagai tempat khususnya di kota-kota besar menurut Hasketh dan Ahmad dalam Purnomohadi (1995) antara lain adalah:
1. Nitrogen Oksida (NOx) yaitu senyawa jenis gas yang terdapat di udara bebas, sebagian besar berupa gas nitrit oksida (NO) dan nitrogen oksida (NO2) serta berbagai jenis oksida dalam jumlah yang lebih sedikit.
2. Belerang Oksida (SOx), khusunya belerang dioksida (SO2) dan belerang tri-oksida (SO3) adalah senyawa gas berbau tak sedap, yang banyak dijumpai di kawasan industri yang menggunakan batubara dan korkas sebagai BB dan sumber energi utamanya. Belerang oksida juga merupakan salah bentuk gas hasil kegiatan vulkanik, erupsi gunung merapi, sumber gas belerang alami (sulfatar), sumber air panas dan uap.
3. Partikel-partikel. Dapat berasal dari asap (terutama hasil pembakaran kayu, sampah, batubara, kokas dan Bahan Bakar Minyak yang membentuk jelaga) dan dapat pula berupa partikel-partikel debu halus dan agak kasar yang berasal dari berbagai kegiatan alami dan manusia.


Indikator Polusi Udara
a.       Indikator Fisik
Indikator fisik yang dapat digunakan untuk mengetahui adanya polusi udara adalah sifat-sifat udara yang dapat diamati. Udara yang bersih seharusnya tidah berwarna dan tidak berbau. Adanya warna atau bau pada udara menunjukkan adanya polutan. Meski demikian, banyak polutan udara yang tidak berwarna dan tidak berbau sehingga sulit dideteksi secara fisik.
b.      Indikator Kimia
Konsentrasi senyawa-senyawa polutan itu sendiri di udara dapat menjadi indikator polusi udara yaitu indikator kimia. Kandungan senyawa kimia di udara secara normal terutama adalah N2 (nitrogen). Senyawa gas lainnya termasuk gas-gas polutan, hanya terdapat dalam konsentrasi relatif sangat sedikit. Oleh karena itu, peningkatan konsentrasi senyawa-senyawa polutan di udara merupakan indikator bagi tingkat polusi udara.
c.       Indikator Biologi
Makhluk hidup yang rentan pada perubahan konsentrasi zat polutan di udara dapat dijadikan indikator biologi.
Dampak Pencemaran Udara
                Pencemaran udara memiliki dampak yang merugikan, baik untuk mahluk hidup, lingkungan maupun material. Berikut ini adalah beberapa dampak polusi udara tersebut:
a. Terhadap Manusia
- Mengakibatkan terjadinya gangguan pernapasan bagi manusia karena oksigen tercemar oleh senyawa berbahaya.
- Menyebabkan terjadinya masalah pada kulit manusia, misalnya kulit kusam, keriput, flek hitam, bahkan kanker kulit.
- Menimbulkan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pernapasan, seperti asma, batuk, dan lainnya.
- Polusi udara juga dapat mengakibatkan manusia menjadi mudah stress dan emosi tak seimbang
- Karbon monoksida yang meningkat di berbagai perkotaan dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak (Sudrajad, 2015)
b. Terhadap Tanaman
- Perusakan zat hijau daun/menguning, daun bintik-bintik dan penurunan hasil panen (Budiyono, 2001)
c. Terhadap Hewan
- Menyebabkan gangguan sistem pernafasan pada hewan, dan lebih parahnya dapat menyebabkan kematian pada hewan (Budiyono, 2001)

d. Terhadap Lingkungan
- Memicu terjadinya hujan asam
- Mengakibatkan terjadinya global warming. Polusi udara merupakan salah satu penyebab terjadinya global warming dalam jangka waktu yang lama (Sudrajad,  2015)
e. Terhadap Material
- Timbulnya karat pada permukaan logam (Budiyono, 2001)

Upaya Pencegahan
Berikut adalah upaya pencegahan yang dilakukan dalam mengurangi pencemaran udara dan dampaknya, yaitu :
- Menggunakan transportasi umum daripada transportasi pribadi
- Menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan dan beralih ke peralatan rumah tangga yang ramah lingkungan
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil
- Melakukan kegiatan penanaman pohon dan mengajak masyarakat melakukannya
- Mencabut semua peralatan elektronik ketika tidak digunakan
- Membuat regulasi yang lebih ketat untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan oleh kendaraan dan pabrik
- Memberikan sanksi yang berat untuk pelaku yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan




DAFTAR PUSTAKA
Budiyono, Arif. 2011. Pencemaran Udara : Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Berita  Dirgantara Vol. 2, No.1. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019
http://www.jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/viewFile/687/605
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta : Penerbit WR
Simandjutak, Agus Sindo. 2007. Pencemaran Udara. Buletin Limbah Vol. 11, No 1.  Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019 http://jurnal.batan.go.id/index.php/bl/article/view/785
Siregar, Edy Batara Mulya. 2005. Pencemaran Udara Respon Tanaman dan Pengaruhnya Pada Manusia. Medan : USU Repository. Diakses pada 10 Agustus 2019
Sudrajad, Agung. 2005. Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan. Jakarta : Inovasi. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019
Sumampouw, OJ. 2015. Diktat Pencemaran Lingkungan. Manado : Universitas Sam Ratulangi. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2019 https://www.researchgate.net/publication/278243063_Diktat_Pencemaran_Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.