Oleh : Iqro maulana hadi
Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Air yang merupakan sumber kehidupan memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan baik bagi manusia, hewani dan tumbuhan. Dampak dari pencemaran air tidak hanya dirasakan oleh manusia saja, biota yang hidup di air pun juga ikut terkena imbasnya akibat pencemaran yang dilakukan oleh tangan manusia.
Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2). Air yang merupakan sumber kehidupan memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan baik bagi manusia, hewani dan tumbuhan. Dampak dari pencemaran air tidak hanya dirasakan oleh manusia saja, biota yang hidup di air pun juga ikut terkena imbasnya akibat pencemaran yang dilakukan oleh tangan manusia.
Menurut Hidayat dan Kholil(2018)
pencemaran air antara lain terjadi karena : limbah industri yang dibuang ke
sungai atau perairan lainnya, yang menyebabkan ketidakseimbangan dan
menimbulkan kontaminasi bagi organisme didalam atau disekitarnya; penggunaan
bahan kimia pertanian seperti insektisida, herbisida dan fungisida disekitar tanaman,
juga menimbulkan pencemaran pada system air; sumber pencemaran air lainnya
ialah kegiatan sehari-hari seperti mencuci pakaian dan peralatan disekitar
kolam, sungai dan danau. Melalui aktivitas tersebut deterjen masuk ke sistem
perairan, sebagai dampak sampingnya antara lain penyinaran matahari ke
permukaan air menjadi terhambat, selain itu menyebabkan berkurangnya kadar
oksigen perairan.
Dengan perkembangan
industri yang semakin tinggi ini tidak hanya memberikan manfaat postif bagi
masyarakat seperti lapangan mencari pekerjaan,makanan dan minuman yang serba
instan. Selain itu dampak negative juga sangat besar pula yang ditimbulkan dari
proses dan hasil produksi.Menurut Puspitasari(2009) dampak pencemaran
lingkungan terhadap lingkungan sangatlah besar. Jika dibiarkan dapat merusak
ekosistem di perairan dan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem di air.
Berikut adalah beberapa akibat pencemaran air:
- Meledaknya hama
- Salah satu dampak pencemaran lingkungan adalah memutus rantai makanan pada suatu ekosistem. Contohnya adalah penggunaan pestisida yang berlebihan dapat menyebabkan banyak predator yang mati sehingga jumlah hama akan meledak.
- Punahnya spesies
- Pencemaran air dapat membuat banyak spesies ikan dan biota lain yang ada di lingkungan perairan punah. Hal ini sangat merugikan karena dapat menurunkan jumlah keanekaragaman dalam ekosistem air.
- Keseimbangan lingkungan terganggu
- Keseimbangan lingkungan dapat terganggu saat terjadi perubahan interaksi dalam suatu ekosistem.
- Berkurangnya kesuburan tanah
- Pada pH di bawah bawah 4 dapat menyebabkan tumbuhan air mati karena sebagian besar dari tumbuhan tersebut tidak toleran terhadap kondisi air dengan pH asam.
- Pencemaran air dapat menyebabkan pH air berubah sehingga berakibat pada keanekaragaman biota di ekosistem perairan.
Menurut
Warlina(2004) air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan mempunyai pH
sekitar 6,5 – 7,5. Air akan bersifar asam atau basa tergantung besar kecilnya pH.
Bila pH dibawah pH normal, maka air tersebut bersifat asam, sedangkan air yang
mempunyai pH diatas Ph normal bersifat basa. Air limbah dan bahan buangan industri
akan mengubah pH air yang akhirnya akan mengganggu kehidupan biota akuatik.
AMDAL(analisis
mengenai dampak lingkungan) sebagia salah satu bentuk peranan pemerintah dalam
menangani masalah ini dengan dasar hukum PP NO.27 tahun 2012 tentang izin
lingkungan hidup. AMDAL ini memilki fungsi sebagai berikut :
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai scientific document dan legal document
- Izin kelayakan lingkungan
Sebenarnya
tidak hanya peran pemerintah saja dalam menangani masalah ini,peran masyarakat
juga perlu ikut serta dalam pelaksanaannya karena kesadaraan masyarakat seperti
membuang sampah pada tempatnya dan lain-lain menjadi faktor penting dalam
masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil,
2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri,Penerbit WR. Yogyakarta
Warlina lina,2004, Pencemaran Air: Sumber,
Dampak Dan Penanggulangannya
Puspitasari dinarjati eka,2009, Dampak
pencemaran air terhadap kesehatan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.