.

Sabtu, 10 Agustus 2019

PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN BATU BARA, SUDAHKAN PENGUSAHA MEMAHAMI?


Oleh: Juslina Ria Mahulae
         Supply listrik Indonesia sebagian besar bersumber dari pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masih menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. Selain karena lebih murah hanya Rp.300/kwh (Basuki et al, 2011), keterdiaan bahan bakar fossil ini juga melimpah di Indonesia. Namun dalam perjalanannya sebelum sampai ke PLTU, proses penambangannya sendiri memiliki masalah, salah satu masalahnya yaitu pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan (environmental pollution) merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam lingkungan, yang secara langsung berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan, hewan, dan manusia (Hidayat & Kholil, 2018).
            Dalam metode penambangan terbuka, lapisan tanah yang ada di atas deposit batu bara akan disingkirkan dengan dikeruk untuk mendapatkan batu bara pada karena letaknya ada di lapisan dalam tanah. Akan ada 3 potensi pencemaan lingkungan akibat proses penambangan ini, yang pertama pencemaran air, pencemaran udara dan pencemaran tanah.

1.      Pencemaran air terjadi akibat dari Air Asam Tambang (AAT) atau Acid Mine Drainage (AMD)  yang tebentuk dari hasil oksidasi mineral sulfide tertentu yang dikandung oleh batu bara itu sendiri oleh oksigen di udara pada lingkungan berair. AAT mengakibatkan air disekitar lokasi penambangan tidak layak untuk mendukung masyarakat sekitar. AAT ditandai dengan berubahnya warna air menjadi merah jingga karena ion ferro (Fe2+) yang terdapat pada mineral pirit teroksidasi menjadi ferri (Fe3+) (Widyati, 2009). Belum lagi kolam air yang terbentuk pasca pengerukan yang tidak ditimbun kembali. Kolam-kolam air ini membahayakan masyarakat sekitar dimana tercatat adanya korban jiwa yang sebagian besar adalah anak-anak yang berenang dikolam ini tanpa tau sebenarnya berapa dalam kolam bekas tambang ini.
2.      Pencemaran udara akibat dari debu (flying ashes) yang berbahaya bagi kesehatan penduduk bahkan karyawan penambang itu sendiri. Polusi udara menyebabkan infeksi saluran pernafasann akibat udara kotor yang dihirup.
3.      Pencemaran tanah akibat dari penimbunan akibat pengerukan tanah dimana tanah bagian atas digantikan oleh tanah dari lapisan bawah yang kurang subur, sebaliknya tanah dari lapiran atas yang subur berada di lapisan bawah. demikian juga populasi hayati tanah yang ada di tanah lapisan atas menjadi tebenam, sehingga hilang/mati dan tida berfungsi sebagaimana mestinya. (G.Subowo, 2011)

Melihat banyaknya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri pertambang ini, diharapkan pengusaha lebih peduli dalam pencegahan selama proses penambangan maupun pemulihan pasca penambangan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan dampak buruknya bagi mahluk hidup.



DAFTAR PUSTAKA
            Basuki, Cahyo adi dkk, 2011 Analisis Konsumsi Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Dengan Menggunakan Metode Least Square, jurnal teknik elektro universitas diponegoro
            G, Subowo 2011, PENAMBANGAN SISTEM TERBUKA RAMAH LINGKUNGAN DAN UPAYA REKLAMASI PASCA TAMBANG UNTUK MEMPERBAIKI KUALITAS SUMBERDAYA LAHAN DAN HAYATI TANAH, jurnal sumber daya lahan vol.5 No.2, Desember 2011
            Hidayat, atep afia & Muhammad kholil, 2018, Kimia dan pengetahuan lingkungan industri, Penerbit WR, Yogyakarta
            Widyati, Enny 2009 KAJIAN FITOREMEDIASI SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENURUNKAN AKUMULASI LOGAM AKIBAT AIR ASAM TAMBANG PADA LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA, Jurnal Tekno Hutan Tanaman, Vol 2, No.2 , Agustus 2009, 67-75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.