Oleh : Febi
Widyastutik
Mata
Kuliah Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri
Universitas
Mercu buana
ABSTRAK
Salah satu penyebab pencemaran udara adalah meningkatnya
jumlah kendaraan di Indonesia. Perkembangan
volume lalu lintas di perkotaan Indonesia mencapai 15% pertahun dan diperkirakan sekitar
6,5 juta orang meninggal akibat paparan polusi udara. Transportasi di
kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang
terbesar, dimana 70% pencemaran udara diperkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor. Parameter polusi udara
dari kendaraan bermotor
seperti karbonmonoksida (CO), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb), karbon dioksida (CO2), Methane (CH4),
nonmethane (NonCH4), Sulful dioksida (SO2) dan Partikel (SPM10)
dapat menimbulkan efek terhadap pemanasan global. PM10 adalah polutan prediktor kesehatan dan
dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang vital.
Kata Kunci : Polusi udara,
kendaraaan bermotor
ABSTRACT
One of the causes of
air pollution is the increasing number of vehicles in Indonesia. The
development of traffic volume in urban Indonesia reaches 15% per year and an
estimated 6.5 million people die due to exposure to air pollution.
Transportation in big cities is the biggest source of air pollution, where 70%
of urban air pollution is caused by motorized activity. Air pollution
parameters from motor vehicles such as carbon monoxide (CO), Nitrogen oxide (NOx),
Sulfur dioxide (SO2), lead (Pb), carbon dioxide (CO2), Methane (CH4),
nonmethane (NonCH4), Sulful dioxide (SO2) ) and Particles (SPM10) can have an
effect on global warming. PM10 is a health pollutant predictor and can cause
vital lung damage.
Keywords: Air pollution,
motorized vehicles
I. Pendahuluan
Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan kota-kota
besar seperti kota Jakarta tentunya
sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Kendaraan bermotor
menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas jalan kota Jakarta.
Gas-gas dari knalpot kendaraan bermotor merupakan salah satu pencemaran
lingkungan. Menurut
WHO menyatakan bahwa pencemaran udara merupakan risiko gangguan kesehatan
terbesar di dunia diperkirakan data tahun 2016 sekitar 6,5 juta orang meninggal
tiap tahun akibat paparan polusi udara. Pencemaran
udara di Indonesia mengakibatkan 16.000 kematian setiap tahunnya, 1 dari 10
orang menderita infeksi saluran pernapasan atas dan 1 dari 10 anak menderita
asma. Polutan udara utama adalah
akibat gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat.
Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 70 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor
transportasi menimbulkan masalah kualitas udara.
Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain
karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida
(SO2), Methane (CH4), nonmethane (NonCH4),
Partikel (SPM10), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa
jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling
banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan
oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon
monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa
ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke
seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh
menjadi terganggu.
Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat
sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara
segar kembali. Jumlah
kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada di
Indonesia menjadi salah satu penyebab terhambatnya pertukaran udara di
Indonesia. Sifat konsumtif
masyarakat Indonesia menjadikan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi
banyak dan dapat dipastikan mejadikan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap
tingginya pencemaran udara di Indonesia. Salah satu kota besar di Indonesia adalah Ibu kota Jakarta. Jakarta dengan jumlah
penduduk yang cukup banyak tentu tidak lepas dari persoalan kemacetan.
Kemacetan dari banyaknya volume kendaraan
bermotor ini pun semakin hari masih belum terselesaikan. Hal ini merembet pada
persoalan lingkungan yang cukup serius terutama polusi udara yang disebabkan
dari polusi kendaraan bermotor. Kemacetan rutin yang dialami masyarakat ibukota
tidak hanya membuang jutaan bensin di jalanan, akan tetapi juga mempertebal
pencemaran udara, akibat gas buang kendaraan bermotor.
Seiring dengan meningkatnya populasi penduduk
perkotaan, meningkatnya ekonomi masyarakat serta aktivitas kerja yang tinggi.
Meningkatnya ekonomi masyarakat perkotaan juga menjadi salah satu alasan
semakin cepatnya peningkatan jumlah kendaraan bermotor ditambah lagi dengan
berbagai kemudahan yang diberikan dealer untuk dapat memperoleh kendaraan. Aktivitas kerja masyarakat kota
yang tinggi, sangat bergantung pada sarana transportasi dalam hal ini kendaraan
bermotor. Jarak tempat tinggal dan tempat kerja yang jauh, tidak akan sulit
ditempuh jika ada sarana transportasi.
II. Permasalahan
Terjadinya
pemanasan Global Warming, hujan asam dan efek rumah kaca di kota Jakarta yang
dapat menyebabkan kematian, diperkirakan sekitar 6,5 juta orang meninggal
akibat paparan polusi udara.
III. Pembahasan
Di kota Jakarta kendaraan hampir memenuhi setiap bagian
di jalan raya. Kendaraan yang memenuhi jalan-jalan Jakarta mayoritas adalah
kendaraan pribadi. Banyaknya kendaraan pribadi di Jakarta dikarenakan rendahnya
nilai bahan bakar dan mudahnya system pembayaran kredit kendaraan di Indonesia.
Sehingga, para masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi
dibandingkan kendaraan umum. Masalah utama dari banyaknya kendaraan di Jakarta
yaitu polusi udara.
Setiap kendaran menghasilkan hasil sisa pembakaran bahan bakar dalam mesin atau
biasa disebut emisi gas buang sehingga menyebabkan pencemaran udara.
Pengertian pencemaran udara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran
Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti
pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah,
sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api
yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI
nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara
adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam
udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Bahaya yang ditimbulkan adalah banyaknya
Hidrat arang (HC) di udara dapat menyebabkan turunnya hujan asam yang
menyebabkan percepatan karat pada besi, matinya tanaman, rusaknya unsur hara
dalam tanah maupun iritasi pada kulit, dan meningkatnya suhu udara (global
warming) dengan banyaknya produksi Karbon Dioksida (CO2). Menurut Woodford
(2014) bahwa pemanasan global merupakan dampak yang luar biasa dari pencemaran udara
yang di hasilkan oleh manusia. Persolalan pemanasan global yaitu persoalan
kerusakan dibagian atmosfir kebocoran lapisan ozon. Menurut Hidayat dan Kholil
(2018) Pencemaran udara pemicuya sangat beragam, begitupula dampak yang ditimbulkannya
dan solusi yang harus di tempuh, mulai dari asap rokok sampai pemanasan global
dan efek rumah kaca. Solusi pencemaran udara merupakan perpaduan antara solusi
teknologi, hukum, perundang-undang dan perilaku kebiasaan manusia.
1. Solusi
teknologi
Dengan menggunakan
sumber energi dari panel surya, turbin angina dan sebagainya. Solusi pencemaran
udara ialah dengan menggunakan teknologi bersih. Berbagai peralatan untuk
mereduksi polutan, menggunakan listrik statis untuk menarik kotoran dan jelaga
dari gas yang muncul di sekitar cerobong
asap. Selain itu sudah banyak pembangkit listrik yang dilengkapi dengan carbon
capture system, dimana karbon dioksida dijerap, sehingga tidak lepas ke udara.
2. Peraturan
dan perundang-undang
Setiap
negara memiliki peraturan perundang-undang tentang pencemaran udara. Di
Indonesia melalui peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 Tentang pengendalian
pencemaran udara antara lain : Perlindungan mutu udara, pengendalian pencemaran
udara, pengawasan, pembiayaan, sanksi.
3. Meningkatkan
kesadaran dan merubah perilaku
Dalam hal
ini hukum dapat mengatur dan memberikan sanksi terhadap pelanggar dan pencemar udara,
sebagian kasus pencemaran lingkungan terjadi karena pelaku tidak menyadarinya.
Pencemaran udara dan kasus lingkungan lainnya merupakan persoalan kolektif yang
harus dicari solusinya secara bersama, karena pada dasarnya lingkungan tidak
mengenal batas-batas. Kesadaran yang dapat mengurangi pencemaran antar lain:
mulai dari hemat energi, hemat air, mengurangi kendaraan bermotor, mengurangi
pembakaran sampah, mengembangkan taman organik, mengurangi penggunaan bahan
kimia rumah tangga, dan melakukan daur ulang.
IV. Kesimpulan dan saran
Kesimpulan yang dapat diambil adalah
penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan menyebabkan peningkatan polusi
udara yang sangat tinggi di Jakarta. Maka dari itu sebaiknya kita mulai
menggunakan transportasi umum yang telah disediakan pemerintah demi menjaga
lingkungan yang sehat, mengurangi penggunaan rumah beekaca dan pemasangan
filter pada cerobong perusahaan industri agar udara kotor tidak tersebar
kepemukiman penduduk.
Untuk menanggulangi dampak yang terjadi
akibat pencemaran udara pemerintah Jakarta harus bertindak tegas memberikan
sanksi kepada pelaku dan pemerintah harus menetapkan beberapa kebijakan,
seperti: car free day, pembuatan jalur hijau, penambahan fasilitas angkutan umum,
menambah jumlah armada kendaraan umum, meningkatkan pajak kendaraan pribadi,
menghilangkan subsidi bahan bakar bagi kendaraan pribadi, dan substitusi dengan
kendaraan ramah lingkungan (kendaraan dengan bahan bakar listrik, gas,
hydrogen, dan alternative lainnya).
Daftar Pustaka
1.
Gosita,
Arif, Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan, Akademika
Pressindo, 1983
2.
Holzworth,
G.C. & Cormick, R.A., Air Pollution third edition. Academy
Press. New York : Air Pollution Climatology. In A.C Stren (Eds). Vol.1, 1976.
3.
Mustofa,
M, Metode Penelitian Kriminologi, Fisip UI Press, Jakarta, 2005
4.
Saepudi,
Aep, Tri admono, Kajian Pencemaran Udara Akibat Emisi Kendaraan Bermotor
di DKI Jakarta, LIPI, 2005
5.
Hidayat, Atep Afia dan M.Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan
Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta
6.
Sengkey
Linna, Sandri, Freddy Jansen, Steeni Wallah, Tingkat Pencemaran Udara Co
Akibat Lalu Lintas dengan Model Prediksi Polusi Udara Skala Mikro, Jurnal
Ilmiah Media Engineering Vol. 1, No. 2, Juli 2011
7.
Akmal. Dampak
Gas CO terhadap Kesehatan. 2009. http:// vhatal (Akmal): dampak gas CO
terhadap kesehatan.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.