.

Sabtu, 31 Agustus 2019

Pemanasan Global di Jakarta Akibat Pencemaran udara




Oleh : Febi Widyastutik
Mata Kuliah Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri
Universitas Mercu buana

ABSTRAK
Salah satu penyebab pencemaran udara adalah meningkatnya jumlah kendaraan di Indonesia. Perkembangan volume lalu lintas di perkotaan Indonesia mencapai 15% pertahun dan diperkirakan sekitar 6,5 juta orang meninggal akibat paparan polusi udara. Transportasi di kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang terbesar, dimana 70% pencemaran udara diperkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor. Parameter polusi udara dari kendaraan bermotor seperti karbonmonoksida (CO), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb), karbon dioksida (CO2), Methane (CH4), nonmethane (NonCH4), Sulful dioksida (SO2) dan Partikel (SPM10) dapat menimbulkan efek terhadap pemanasan global. PM10 adalah polutan prediktor kesehatan dan dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang vital.

Kata Kunci : Polusi udara, kendaraaan bermotor

ABSTRACT

One of the causes of air pollution is the increasing number of vehicles in Indonesia. The development of traffic volume in urban Indonesia reaches 15% per year and an estimated 6.5 million people die due to exposure to air pollution. Transportation in big cities is the biggest source of air pollution, where 70% of urban air pollution is caused by motorized activity. Air pollution parameters from motor vehicles such as carbon monoxide (CO), Nitrogen oxide (NOx), Sulfur dioxide (SO2), lead (Pb), carbon dioxide (CO2), Methane (CH4), nonmethane (NonCH4), Sulful dioxide (SO2) ) and Particles (SPM10) can have an effect on global warming. PM10 is a health pollutant predictor and can cause vital lung damage.

Keywords: Air pollution, motorized vehicles


I. Pendahuluan

Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan kota-kota besar seperti kota Jakarta tentunya  sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas jalan kota Jakarta. Gas-gas dari knalpot kendaraan bermotor merupakan salah satu pencemaran lingkungan. Menurut WHO menyatakan bahwa pencemaran udara merupakan risiko gangguan kesehatan terbesar di dunia diperkirakan data tahun 2016 sekitar 6,5 juta orang meninggal tiap tahun akibat paparan polusi udara. Pencemaran udara di Indonesia mengakibatkan 16.000 kematian setiap tahunnya, 1 dari 10 orang menderita infeksi saluran pernapasan atas dan 1 dari 10 anak menderita asma. Polutan udara utama adalah akibat gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat. Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 70 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor transportasi menimbulkan masalah kualitas udara.
Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), Methane (CH4),  nonmethane (NonCH4), Partikel (SPM10), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia. Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu.
Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada di Indonesia menjadi salah satu penyebab terhambatnya pertukaran udara di Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat Indonesia menjadikan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi banyak dan dapat dipastikan mejadikan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tingginya pencemaran udara di Indonesia. Salah satu kota besar di Indonesia adalah Ibu kota Jakarta. Jakarta dengan jumlah penduduk yang cukup banyak tentu tidak lepas dari persoalan kemacetan.
Kemacetan dari banyaknya volume kendaraan bermotor ini pun semakin hari masih belum terselesaikan. Hal ini merembet pada persoalan lingkungan yang cukup serius terutama polusi udara yang disebabkan dari polusi kendaraan bermotor. Kemacetan rutin yang dialami masyarakat ibukota tidak hanya membuang jutaan bensin di jalanan, akan tetapi juga mempertebal pencemaran udara, akibat gas buang kendaraan bermotor.
Seiring dengan meningkatnya populasi penduduk perkotaan, meningkatnya ekonomi masyarakat serta aktivitas kerja yang tinggi. Meningkatnya ekonomi masyarakat perkotaan juga menjadi salah satu alasan semakin cepatnya peningkatan jumlah kendaraan bermotor ditambah lagi dengan berbagai kemudahan yang diberikan dealer untuk dapat memperoleh kendaraan. Aktivitas kerja masyarakat kota yang tinggi, sangat bergantung pada sarana transportasi dalam hal ini kendaraan bermotor. Jarak tempat tinggal dan tempat kerja yang jauh, tidak akan sulit ditempuh jika ada sarana transportasi.

II. Permasalahan

Terjadinya pemanasan Global Warming, hujan asam dan efek rumah kaca di kota Jakarta yang dapat menyebabkan kematian, diperkirakan sekitar 6,5 juta orang meninggal akibat paparan polusi udara.

III. Pembahasan

Di kota Jakarta kendaraan hampir memenuhi setiap bagian di jalan raya. Kendaraan yang memenuhi jalan-jalan Jakarta mayoritas adalah kendaraan pribadi. Banyaknya kendaraan pribadi di Jakarta dikarenakan rendahnya nilai bahan bakar dan mudahnya system pembayaran kredit kendaraan di Indonesia. Sehingga, para masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum. Masalah utama dari banyaknya kendaraan di Jakarta yaitu polusi udara. Setiap kendaran menghasilkan hasil sisa pembakaran bahan bakar dalam mesin atau biasa disebut emisi gas buang sehingga menyebabkan pencemaran udara.
Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Bahaya yang ditimbulkan adalah banyaknya Hidrat arang (HC) di udara dapat menyebabkan turunnya hujan asam yang menyebabkan percepatan karat pada besi, matinya tanaman, rusaknya unsur hara dalam tanah maupun iritasi pada kulit, dan meningkatnya suhu udara (global warming) dengan banyaknya produksi Karbon Dioksida (CO2). Menurut Woodford (2014) bahwa pemanasan global merupakan dampak yang luar biasa dari pencemaran udara yang di hasilkan oleh manusia. Persolalan pemanasan global yaitu persoalan kerusakan dibagian atmosfir kebocoran lapisan ozon. Menurut Hidayat dan Kholil (2018) Pencemaran udara pemicuya sangat beragam, begitupula dampak yang ditimbulkannya dan solusi yang harus di tempuh, mulai dari asap rokok sampai pemanasan global dan efek rumah kaca. Solusi pencemaran udara merupakan perpaduan antara solusi teknologi, hukum, perundang-undang dan perilaku kebiasaan manusia.
1.      Solusi teknologi
Dengan menggunakan sumber energi dari panel surya, turbin angina dan sebagainya. Solusi pencemaran udara ialah dengan menggunakan teknologi bersih. Berbagai peralatan untuk mereduksi polutan, menggunakan listrik statis untuk menarik kotoran dan jelaga dari gas yang muncul  di sekitar cerobong asap. Selain itu sudah banyak pembangkit listrik yang dilengkapi dengan carbon capture system, dimana karbon dioksida dijerap, sehingga tidak lepas ke udara.
2.      Peraturan dan perundang-undang
Setiap negara memiliki peraturan perundang-undang tentang pencemaran udara. Di Indonesia melalui peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 Tentang pengendalian pencemaran udara antara lain : Perlindungan mutu udara, pengendalian pencemaran udara, pengawasan, pembiayaan, sanksi.
3.      Meningkatkan kesadaran dan merubah perilaku
Dalam hal ini hukum dapat mengatur dan memberikan sanksi terhadap pelanggar dan pencemar udara, sebagian kasus pencemaran lingkungan terjadi karena pelaku tidak menyadarinya. Pencemaran udara dan kasus lingkungan lainnya merupakan persoalan kolektif yang harus dicari solusinya secara bersama, karena pada dasarnya lingkungan tidak mengenal batas-batas. Kesadaran yang dapat mengurangi pencemaran antar lain: mulai dari hemat energi, hemat air, mengurangi kendaraan bermotor, mengurangi pembakaran sampah, mengembangkan taman organik, mengurangi penggunaan bahan kimia rumah tangga, dan melakukan daur ulang.

IV. Kesimpulan dan saran
Kesimpulan yang dapat diambil adalah penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan menyebabkan peningkatan polusi udara yang sangat tinggi di Jakarta. Maka dari itu sebaiknya kita mulai menggunakan transportasi umum yang telah disediakan pemerintah demi menjaga lingkungan yang sehat, mengurangi penggunaan rumah beekaca dan pemasangan filter pada cerobong perusahaan industri agar udara kotor tidak tersebar kepemukiman penduduk.
Untuk menanggulangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara pemerintah Jakarta harus bertindak tegas memberikan sanksi kepada pelaku dan pemerintah harus menetapkan beberapa kebijakan, seperti: car free day, pembuatan jalur hijau, penambahan fasilitas angkutan umum, menambah jumlah armada kendaraan umum, meningkatkan pajak kendaraan pribadi, menghilangkan subsidi bahan bakar bagi kendaraan pribadi, dan substitusi dengan kendaraan ramah lingkungan (kendaraan dengan bahan bakar listrik, gas, hydrogen, dan alternative lainnya).


Daftar Pustaka

1.      Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, 1983

2.      Holzworth, G.C. & Cormick, R.A., Air Pollution third edition. Academy Press. New York : Air Pollution Climatology. In A.C Stren (Eds). Vol.1, 1976.

3.      Mustofa, M, Metode Penelitian Kriminologi, Fisip UI Press, Jakarta, 2005

4.      Saepudi, Aep, Tri admono, Kajian Pencemaran Udara Akibat Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, LIPI, 2005

5.      Hidayat, Atep Afia dan M.Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta

6.      Sengkey Linna, Sandri, Freddy Jansen, Steeni Wallah, Tingkat Pencemaran Udara Co Akibat Lalu Lintas dengan Model Prediksi Polusi Udara Skala Mikro, Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol. 1, No. 2, Juli 2011

7.      Akmal. Dampak Gas CO terhadap Kesehatan. 2009. http:// vhatal (Akmal): dampak gas CO terhadap kesehatan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.