.

Sabtu, 03 Agustus 2019

Kurangi Kendaran Pribadi Menambah Umurmu

            Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisikkimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
            Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suarapanasradiasi atau polusi cahayadianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokalregional, maupun global.
            Udara merupakan faktor yang penting dalam hidup dan kehidupan. Namun pada era modern ini, sejalan dengan perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, serta berkembangnya transportasi, maka, kualitas udara pun mengalami perubahan yang disebabkan oleh terjadinya pencemaran udara, atau, sebagai berubahnya salah satu komposisi udara dari keadaan yang normal; yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gasgas dan partikel kecil/aerosol) ke dalam udara dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga dapat mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan tanaman (BPLH DKI Jakarta, 2013).
            penyumbang pencemaran terbesar di Indonesia; yaitu oleh kendaraan bermotor. Mengingat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, telah terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat, khususnya oleh pertambahan sepeda motor, yang mencapai 30%. Sekitar lebih kurang 70% terdistribusi di daerah perkotaan. Pada rentang 2005, perbandingan antara jumlah sepeda motor dan penduduk di Indonesia diperkirakan mencapai 1:8. Seterusnya, dari tahun ke tahun, kondisi tersebut semakin meningkat. Akibatnya, ruas jalan di Indonesia semakin padat. Bukan hanya di kota-kota besar, bahkan, sampai ke pelosok daerah (WHO, 1979).
            Menurut data terakhir Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), jumlah kendaraan yang beropersi di seluruh Indonesia pada rentang 2013 mencapai 104,211 juta unit, naik sebesar 12 % dari 2012; yakni sebanyak 94,299 juta unit, dan juga naik sebesar 12 % dari 2011; yakni sebanyak 84,193 juta unit. Dari jumlah tersebut, maka, populasi terbanyak disumbang oleh sepeda motor, yaitu, rata-rata sebanyak 73 %.
            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara ditetapkan kadar dari pencemaran udara. Baku mutu udara nasional karbon monoksida (CO) adalah 15.000 𝜇g/Nm3 , sulfur dioksida (SO2) adalah 632 𝜇g/Nm3 , dan nirogen dioksida (NO2) adalah 316 𝜇g/Nm3 . 6Pencemaran udara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor iklim. Kondisi ini suhu udara yang tinggi akan menyebabkan bahan pencemar dalam udara berbentuk partikel menjadi kering dan ringan sehingga bertahan lebih lama di udara.
            Sumber pencemaran udara disebabkan oleh bertambahnya aktifitas manusia yang menghasilkan polutan, salah satunya adalah penggunaan kendaraan yang menghasilkan emisi gas buang kendaraan adalah CO Tingginya tingkat konsentrasi karbon monoksida (CO) dapat menjadi salah satu penyebab gas rumah kaca yang berpengaruh terhadap naiknya suhu udara dan kelembaban udara di bumi.

Daftar Pustaka:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 : Pengendalian Pencemaran Udara.
Hidayat, A. A., & Kholil, M. (2018). Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta: Wahana Resolusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.