Pencemaran
udara adalah
kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam
jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan,
mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber
alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi
cahayadianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak
pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional,
maupun global.
Udara merupakan faktor yang penting
dalam hidup dan kehidupan. Namun pada era modern ini, sejalan dengan
perkembangan pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, serta
berkembangnya transportasi, maka, kualitas udara pun mengalami perubahan yang
disebabkan oleh terjadinya pencemaran udara, atau, sebagai berubahnya salah
satu komposisi udara dari keadaan yang normal; yaitu masuknya zat pencemar
(berbentuk gasgas dan partikel kecil/aerosol) ke dalam udara dalam jumlah
tertentu untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga dapat mengganggu
kehidupan manusia, hewan, dan tanaman (BPLH DKI Jakarta, 2013).
penyumbang pencemaran terbesar di
Indonesia; yaitu oleh kendaraan bermotor. Mengingat, dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir, telah terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat,
khususnya oleh pertambahan sepeda motor, yang mencapai 30%. Sekitar lebih
kurang 70% terdistribusi di daerah perkotaan. Pada rentang 2005, perbandingan
antara jumlah sepeda motor dan penduduk di Indonesia diperkirakan mencapai 1:8.
Seterusnya, dari tahun ke tahun, kondisi tersebut semakin meningkat. Akibatnya,
ruas jalan di Indonesia semakin padat. Bukan hanya di kota-kota besar, bahkan,
sampai ke pelosok daerah (WHO, 1979).
Menurut data terakhir Korps Lalu
Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), jumlah kendaraan yang
beropersi di seluruh Indonesia pada rentang 2013 mencapai 104,211 juta unit,
naik sebesar 12 % dari 2012; yakni sebanyak 94,299 juta unit, dan juga naik
sebesar 12 % dari 2011; yakni sebanyak 84,193 juta unit. Dari jumlah tersebut,
maka, populasi terbanyak disumbang oleh sepeda motor, yaitu, rata-rata sebanyak
73 %.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara
ditetapkan kadar dari pencemaran udara. Baku mutu udara nasional karbon
monoksida (CO) adalah 15.000 𝜇g/Nm3
, sulfur dioksida (SO2) adalah 632 𝜇g/Nm3
, dan nirogen dioksida (NO2) adalah 316 𝜇g/Nm3
. 6Pencemaran udara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya
adalah faktor iklim. Kondisi ini suhu udara yang tinggi akan menyebabkan bahan
pencemar dalam udara berbentuk partikel menjadi kering dan ringan sehingga
bertahan lebih lama di udara.
Sumber pencemaran udara disebabkan
oleh bertambahnya aktifitas manusia yang menghasilkan polutan, salah satunya adalah
penggunaan kendaraan yang menghasilkan emisi gas buang kendaraan adalah CO Tingginya
tingkat konsentrasi karbon monoksida (CO) dapat menjadi salah satu penyebab gas
rumah kaca yang berpengaruh terhadap naiknya suhu udara dan kelembaban udara di
bumi.
Daftar
Pustaka:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 1999 : Pengendalian Pencemaran Udara.
Hidayat, A. A., & Kholil, M. (2018). Kimia dan
Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta: Wahana Resolusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.