Oleh:
Agus Sanjaya Putra
41617120025
Agus Sanjaya Putra
41617120025
Pemakaian kata industri semakin luas, tidak hanya
meliputi proses pengolahan bahan baku atau barang setengah jadi, tidak terbatas
pada manufaktur, akan tetapi sudah diterapkan untuk bidang-bidang yang lebih
luas seperti industri jasa, industri pebankan, industri film, industri pariwisata,
bahkan industri pendidikan (Hidayat dan Kholil 2018)
Lantas apa yang dimaksud dengan industri? Menurut Hidayat
& Kholil (2018) dalam bukunya, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memnfaatkan sumber dayaindustri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
Gambar
: Industri Kimia
Jika diklasifikasikan, menurut Hidayat dan Kholil
(2018) dalam bukunya ada 2 jenis industri yaitu:
1. Industri
Ekstraktif, yaitu jika bahan baku diperoleh dari ekstraksi sumber daya alam,
seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan
pertambangan.
2. Industri
Non Ektraktif, yaitu jika bahan baku terbentuk setengah jadi untuk proses lebih
lanjut, seperti industri otomotif, mesin, elektronik dan kimia.
3. Industri
jasa, yaitu industri dengan produk utama berupa jasa (bukan barang), seperti
ekpedisi, transportasi, asuransi, perbankan, pendidikan, rumah sakit.
Dalam kaitannya dengan industri, didalam buku
hidayat dan Kholil (2018) kimia dengan lingkungan maka ada beberapa istilah
penting, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 3
tahun 2014 Tentang peridustrian (DPR, 2014) di jelaskan beberapa konsep seperti
dibawah ini:
1. Teknologi
Industri, adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam
bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan
perekayasaan, metode dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
2. Kawasan
Industri,adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan insdustri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
perusahaan kawasan industri.
3. Industri
Hijau, adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektifitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.
4. Bahan
baku, adalah bahan mentah atau barang setengah jadi maupun barang jadi yang
dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Sumber:
Hidayat,
A.A dan Kholil, M. 2018. Kimia dan
Pengetahuan Industri. Yogyakarta. Penerbit WR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.