.

Sabtu, 10 Agustus 2019

INDUSTRI DAN KIMIA


Oleh:
Agus Sanjaya Putra
41617120025

Pemakaian kata industri semakin luas, tidak hanya meliputi proses pengolahan bahan baku atau barang setengah jadi, tidak terbatas pada manufaktur, akan tetapi sudah diterapkan untuk bidang-bidang yang lebih luas seperti industri jasa, industri pebankan, industri film, industri pariwisata, bahkan industri pendidikan (Hidayat dan Kholil 2018)


Lantas apa yang dimaksud dengan industri? Menurut Hidayat & Kholil (2018) dalam bukunya, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memnfaatkan sumber dayaindustri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.



Gambar : Industri Kimia

Jika diklasifikasikan, menurut Hidayat dan Kholil (2018) dalam bukunya ada 2 jenis industri yaitu:
1.      Industri Ekstraktif, yaitu jika bahan baku diperoleh dari ekstraksi sumber daya alam, seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan pertambangan.
2.      Industri Non Ektraktif, yaitu jika bahan baku terbentuk setengah jadi untuk proses lebih lanjut, seperti industri otomotif, mesin, elektronik dan kimia.
3.      Industri jasa, yaitu industri dengan produk utama berupa jasa (bukan barang), seperti ekpedisi, transportasi, asuransi, perbankan, pendidikan, rumah sakit.
Dalam kaitannya dengan industri, didalam buku hidayat dan Kholil (2018) kimia dengan lingkungan maka ada beberapa istilah penting, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 Tentang peridustrian (DPR, 2014) di jelaskan beberapa konsep seperti dibawah ini:
1.      Teknologi Industri, adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
2.      Kawasan Industri,adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan insdustri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
3.      Industri Hijau, adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi  dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
4.      Bahan baku, adalah bahan mentah atau barang setengah jadi maupun barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Sumber:
Hidayat, A.A dan Kholil, M. 2018. Kimia dan Pengetahuan Industri. Yogyakarta. Penerbit WR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.