Abstrak
Pesatnya pertumbuhan sektor ekonomi dengan industri sebagai tulang punggungnya selalu diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuhan sektor industri hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Dalam hal ini Unido (2011) mengemukakan, bahwa negara berkembang perlu terus mengembangkan sektor industri, antara lain untuk mengurangi kemiskinan, memenuhi kecukupan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan standar hidup masyarakat. Industri hijau merupakan salah satu jawaban terwujudnya bumi yang sehat, karena industri hijau merupakan suatu gerakan industri yang berwawasan lingkungan, menselaraskan pembangunan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Industri Hijau
Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business asusual)menjadi yang berwawasan industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
Konsep Industri Hijau menekankan kepada efisiensi serta efektivitas penggunaan bahan baku, jangan sampai terlalu banyak bahan baku yang terbuang percuma. efisiensi dan efektifitas merupakan salah satu kunci utama di konsep hijau. bayangkan betapa banyaknya bahan yang bisa digunakan jika ternyata bahan tersebut tidak terpakai karena penggunaan bahan baku tidak efisien.
Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau, dilakukan melalui berbagai upaya antara lain:
(1) Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas
(2) Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan
(3) Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2
(4) Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2
(5) Panduan pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
(6) Panduan produksi bersih
(7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun 2007
(8) Pemberian penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Manfaat penerapan industri hijau :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan
2. Meningkatkan profit
3. Mempermudah akses kendaraan
Guna mendorong pelaku bisnis menerapkan konsep ekonomi hijau dalam operasional bisnisnya, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pelaku bisnis yang ramah lingkungan dan disinsentif bagi bisnis yang merusak lingkungan. Kementrian Lingkungan Hidup, misalnya, telah memberikan rekomendasi program pembebasan atau pengurangan biaya masuk alat-alat instalasi ramah lingkungan kepada produsen pengimpor, seperti instalasi pengolahan air limbah dan penerapan energi terbarukan.
Bagi perusahaan yang tidak atau masih kurang peduli lingkungan, disinsentif tidak hanya berupa kesulitan dalam mendapatkan kredit bank, tapi produknya juga akan kurang diminati konsumen yang semakin sadar lingkungan. Perusahaan nakal yang cenderung mengeksploitasi lingkungan secara tidak bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas dari pemerintah.
Daftar Pustaka
Hidayat.Atep Afia dan Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan pengetahuan lingkungan industri. Wahana Resolusi. Jakarta
Neraca. 2018. Menperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau. http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau diakses tanggal 8 Desember 2018.
Mulya, Rudini. 2018. Apa Itu Industri Hijau. https://www.scribd.com/document/105397640/Apa-Itu-Industri-Hijau-Rudini-Mulya diakses tanggal 8 Desember 2018,
Anonim. 2018. Pelaku Usaha Dituntut Untuk Berwawasan Industri Hijau. http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau diakses tanggal 8 Desember 2018.
Situmorang,JR. 2011. Pemasaran hijau yang semakin menjadi kebutuhan dalam dunia Industri. http://journal.unpar.ac.id/index.php/JurnalAdministrasiBisnis/article/viewFile/408/392
diunduh tanggal 8 Desember 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.