.

Sabtu, 08 Desember 2018

Industri Hijau


Oleh : Erlangga Maulana Sakhi (@K02-Erlangga)







Abstrak

Pesatnya pertumbuhan sektor ekonomi dengan industri sebagai tulang punggungny selalu diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Pencemaran yang diakibatkan limbah industri semakin terasa berbagai aspek kehidupan. Udara dan air semakin tercemar, untuk mencegah semua itu terus terjadi para pelaku industri dan pemerintah telah membuat kebiajakan untuk menerapkan Industri Hijau atau industri yang ramah dengan lingkungan.

Kata kunci : ekonomi, lingkungan, pencemaran, industri, hijau, air, udara


Pembangunan pada sektor industri diindonesia telah berjalan kurang lebih 50 tahun, selain memiliki dampak positif dalam devisa negara atau pendapatan negara. Namun sektor industri juga memberikan dampak negatif bagi lingkungan , telah terjadi pencemaran lingkungan, sumber daya alam menipis karena tidak efisien, SDA menjadi langka karena penggunaan secara tidak bijak yang menyebabkan krisis energi.Oleh sebab itu muncul tuntutan untuk mengembangkan industri ramah lingkungan, yang disebabkan oleh faktor faktor diatas. Atau lebih dikenal sebagai Industri Hijau.

Dari isu diatas, para masyarakat dan perusahaan mulai memperhatikan lebih kepada lingkungan, mereka sudah mulai sadar untuk menjaga lingkungan. Seperti di eropa barat, yang masyarakatnya hanya mau membeli atau mengkonsumsi barang yang berlabel barang ramah lingkungan. Selain peran masyarakat , pemerintah juga memiliki andil dalam membentuk peraturan dalam industri hijau.

Seperti di indonesia yang memiliki kebijakan dengan tujuan pembangunan industri nasional jangka panjang (Perpres No.28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasional). Membangun Industri dengan konsep Pembangunan Berkelanjutan dengan 3 faktor penentu utama yaitu :

1.      Ekonomi, dengan membuka lapangan pekerjaan, menghasilkan barang yg dibutuhkan masyarakat, menghasilkan devisa melalui eksport, dan mengurangi import agar devisa bisa dihemat.
2.      Lingkungan, pembangunan yang menjaga keseimbangan ekosistem, memelihara sumberdaya untuk masa yang akan datang, menghindari eksploitasi berlebihan.
3.      Sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Prinsip dari industri hijau adalah menjadikan sektror industri menjafi ramah lingkungan dengan cara memperhatikan dalam proses produksi, meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam bekerja, mengurangi bahan bahan kimia untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menggunakan bahan bakar secara bijak.

MANFAAT PENERAPAN INDUSTRI HIJAU

·       Meningkatkan keuntungan dengan efisiensi dalam proses produksi, meningkatkan image perusahaan dan feedback dari masyarakat baik menjadikan perusahaan lancar.
·       Tantangannya adalah dalam meningkatkan produksi dengan memodifikasi mesin mesin industri, dan insentif bagi perusahaan yang menggunakan konsep industri hijau.

STRATEGI

Mengembangkan kerjasama dengan pihak internasional, memperkuat kapasitas, membangun hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah, dan mempromosikan atau sosialisasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan industri hijau.

Industri Hijau adalah industri yang mengedepankan kesehatan lingkungan, semua hal yang dilakukan semata mata untuk menjaga lingkungan sekitar, semua hal itu dapat di lakukan dengan masyarakat, pemerintah dan pemimpin perusahaan yang bersatu dalam memperjuangkan terwujudnya industri hijau yang ramah lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA.

·         Faishal,Ahmad. 2016. Hukum Lingkungan : Pengaturan limbah dan paradigma Industri Hijau. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?q=related:QD9JLxdb-csJ:scholar.google.com/&scioq=industri+hijau&hl=id&as_sdt=0,5 , diakses pada (8 Desember 2018)
·         Indonesia,OE. 2016. Pengembangan Energi untuk Mendukung Industri Hijau. Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?q=related:P6ZHDApPNDEJ:scholar.google.com/&scioq=industri+hijau&hl=id&as_sdt=0,5 , diakses pada (8 Desember 2018)
·         Situmorang,JR. 2011. Pemasaran hijau yang semakin menjadi kebutuhan dalam dunia Industri. Dalam http://journal.unpar.ac.id/index.php/JurnalAdministrasiBisnis/article/viewFile/408/392 , diakses pada (8 Desember 2018)
·         Anonim. 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green Industri). Dalam https://scholar.google.co.id/scholar?q=related:IUXn9myiqDkJ:scholar.google.com/&scioq=industri+hijau&hl=id&as_sdt=0,5 , diakses pada (8 Desember 2018)
·         Hidayat.Atep Afia dan Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan pengetahuan lingkungan industri. Wahana Resolusi. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.