Oleh: Rofiqoh Awaliyah (@K28-Rofiqoh)
Abstrak Negara-negara berkembang perlu untuk terus mengembangkan sektor industri. Pesatnya pertumbuhan sektor industri hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Maka dari itu kita perlu menerapkan Industri Hijau dalam perindustrian agar tidak merusak mutu lingkungan dan menciptakan hasil produk yang hijau.
Kata Kunci: Industri Hijau
Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaan bagi masyarakat (pemenperin, 2011). Industri hijau dikaitkan dengan aktifitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan di bidaang usaha industri berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Industri hijau adalah industri yang memiliki karakteristik menggunakan bahan kimia yang ramah lingkungan, menerapkan reduce, recycle, reuse, dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, melakukan minimisasi limbah dan menggunakan teknologi rendah karbon.
Industri Hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik didalam maupun diluar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan Industri Hijau didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terus-menerus dan pembangunan berkelanjutan (Simachokedee dalam GIM, 2013).
Perusahaan yang menerapkan industri hija melahirkan produk dengan label ramah lingkungan, produk hemat energi, produk hemat air, produk yang mengandung material daur ulang, produk lokal, produk dari sumber terbarukan, maupun produk yang mengutamakan fungsi dan performance bangunan misalnya yang dapat mengurangi noise, yang dapat memantulkan atau meneruskan cahaya alami, yang tidak mengandung racun atau zat berbahaya bagi manusia, dan juga produk-produk lain yang dapat membantu pencapaian suatu bangunan mendapatkan pengakuan atau sertifikasi bangunan hijau. Semua kriteria atau tolok ukur pencapaian nilai green pada suatu bangunan dapat dilihat pada Rating Tool GREENSHIP yang diterbitkan oleh Green Building Council Indonesia. Untuk dapat memenuhi tolok ukur tersebut, pasti dibutuhkan produk-produk yang sesuai. Untuk itulah produk hijau menjadi sangat penting dalam pembangunan suatu proyek gedung atau bangunan. Kriteria untuk produk hijau banyak dan bervariasi, kita dapat melihat dari berbagai sumber yang ada di internet. Kriteria dapat bermula dari asal bahan baku dan juga pengambilannya, proses produksi, pengolahan limbah, distribusi, sampai ke disain dan spesifikasi produk itu sendiri yang kemudian juga harus diperhatikan kinerjanya, serta pemeliharaan dan perlakuan setelah berakhir masa fungsinya. Manfaat lain yang diharapkan adalah semakin kecil jejak karbon dan jejak airnya.
Peran sangat besar untuk terciptanya suatu produk hijau atau ramah lingkungan adalah bagaimana industri pembuat produk tersebut dapat menerapkan prinsip-prinsip green. Kita namakan prinsip tersebut adalah Prinsip Industri Hijau.
Guna mendorong pelaku bisnis menerapkan konsep ekonomi hijau dalam operasional bsinisnya, pemerintah perlu memberikan insentif kepada pelaku bisnis yang ramah lingkungan dan disinsentif bagi bisnis yang merusak. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), misalnya,telah memberikan rekomendasi program pembebasan atau pengurangan biaya masuk alat-alat instalasi ramah lingkungan kepada produsen pengimpor, seperti instalasi pengolahan air limbah dan penerapan energi terbarukan.
Bagi perusahaan yang tidak atau masih kurang peduli lingkungan, disinsentif tidak hanya berupakesulitan dalam mendapatkan kredit bank, tapi produknya juga akan kurang diminati konsumen yangsemakin sadar lingkungan. Perusahaan nakal yang cenderung mengeksploitasi lingkungan secara tidak bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas dari pemerintah.
Saat ini kota mengonsumsi energi terbesar dari sektor industri, perumahan, gedung komersial, dan transportasi, serta menjadikannya kontributor terbesar emisi karbon dioksida(75%). Dengan konsep pertumbuhan hijau, pembangunan dan pengembangan kota harusmemperhatikan perubahan iklim, pengurangan energi tidak terbarukan, dan pemanfaatanenergi terbarukan seperti surya, bayu, hidro, dan biogas di semua sektor kehidupan. Kedepan, perusahaan harus mampu mengubah cara berproduksi, mengelola lingkungan, daninteraksi dengan masyarakat di sekitar lokasi proyek secara selaras dan harmonis
Penghargaan Industri Hijau merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri menerapkan Prinsip Industri Hijau, mensosialisasikan program Industri Hijau, dan menyiapkan Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH).
Kesimpulan
Untuk menghasilkan produk hijau kita harus menerapkan industri hijau dalam perindustrian. Dengan begitu kita dapat meningkatkan pertumbuhan sektor perindustrian sekaligus menjaga mutu lingkungan. Dan dengan adanya program dari Kementrian Perindustrian semoga dapat memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri agar menerapkan Industri Hijau.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia., Muhammad Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta. Pantona Media.
Anonim. 2018. Produk Hijau Dimulai dengan Industri Hijau. http://greenlistingindonesia.com/berita-212-produk-hijau-dimulai-dari-industri-hijau.html
Mulya, Rudini. 2011. Apa Itu Industri Hijau?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.