Oleh : Nia Wulandari (@K09-Nia
Abstrak
: Menurut UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, Green industry adalah proses industri yang mengutamakan
efisiensi dan efektiftas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,
sehingga mampu menyesuaikan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup. Green industry juga dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
Kata
Kunci : Green industry, industri hijau, pengembangan
industri hijau.
Pembahasan
:
Perindustrian telah
berkembang kurang lebih sekitar 50 tahun di Indonesia, selain memberikan dampak
positif bagi negara, industri juga memberikan dampak negatif terhadap
permasalahan lingkungan oleh limbah industri dan pemborosan sumber daya alam
serta pemanfaatan sumber daya alam yg tidak efisien, misalkan industri
perkayuan yg menghabiskan beberapa hutan di Indonesia yg tidak diolah dengan
bijak. Semakin terbatasnya sumber daya alam dan krisis daya dukung
lingkungan makan tuntutan untuk mengembangkan "Industri Hijau" yg
ramah lingkungan.
Industri hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau
meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri
hijau. Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang
berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri
dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan
manfaat bagi masyarakat
Prinsip Penerapan Industri Hijau, diantaranya :
1. Ramah Lingkungan.
2. Hemat, Efisien dan Efektif.
3. Renewable.
4. Pendayagunaan SDM yg
berwawasan lingkungan.
5. Penerapan Reduce & Reuse.
6. Non B3.
Industri Hijau dapat dicapai melalui :
1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping.
2. Meningkatkan proses pengawasan.
3. Daur ulang bahan/material.
4. Modifikasi peralatan yg ada.
5. Teknologi bersih.
6. Perubahan bahan baju.
7. Modifikasi produk.
8. Pemanfaatan produk samping.
Pemanfaatan Penerapan Industri Hijau :
1. Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengirangan biaya, pengelolaan limbah san tambahan pendaparan dari produk hasil samping.
2. Meningkatkan image perusahaan.
Meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Mempermudah akses pensanaan.
4. Fleksibelitas dalam regulasi.
5. Terbukanya perluang pasar baru.
6. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Tantangan Pengembangan Industri Hijau :
-Dibutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri.
-Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yg telah mewujudkan industri hijau.
-Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yg telah menerapkan industri hijau.
Strategi Pengembangan Industri Hijau :
-Mengembangkan kerjasama internasional dalam pembangunan pengembangan industri hijau.
-Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi dan memperkuat R&D.
Upaya yg telah dilakukan oleh 'Kemenperin' salam Mengembangkan Industri Hijau :
1. Penggunaan mesin ramah lingkungan.
2. Penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industri.
3. Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih.
Upaya yang akan dilakukan :
1. Penyusunan kebijakan insentif untuk industri hijau.
2. Pengembangan R&D clean teknologi.
3. Bantuan teknis dan pilot project penerapan produksi bersih pada industri.
4. Penyusunan baseline hijau.
Kesimpulan :
Pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua pihak yaitu pelaku industri, pemerintah dan masyarakat.
1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping.
2. Meningkatkan proses pengawasan.
3. Daur ulang bahan/material.
4. Modifikasi peralatan yg ada.
5. Teknologi bersih.
6. Perubahan bahan baju.
7. Modifikasi produk.
8. Pemanfaatan produk samping.
Pemanfaatan Penerapan Industri Hijau :
1. Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengirangan biaya, pengelolaan limbah san tambahan pendaparan dari produk hasil samping.
2. Meningkatkan image perusahaan.
Meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Mempermudah akses pensanaan.
4. Fleksibelitas dalam regulasi.
5. Terbukanya perluang pasar baru.
6. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Tantangan Pengembangan Industri Hijau :
-Dibutuhkan penggantian/modifikasi mesin industri.
-Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yg telah mewujudkan industri hijau.
-Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yg telah menerapkan industri hijau.
Strategi Pengembangan Industri Hijau :
-Mengembangkan kerjasama internasional dalam pembangunan pengembangan industri hijau.
-Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi dan memperkuat R&D.
Upaya yg telah dilakukan oleh 'Kemenperin' salam Mengembangkan Industri Hijau :
1. Penggunaan mesin ramah lingkungan.
2. Penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industri.
3. Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih.
Upaya yang akan dilakukan :
1. Penyusunan kebijakan insentif untuk industri hijau.
2. Pengembangan R&D clean teknologi.
3. Bantuan teknis dan pilot project penerapan produksi bersih pada industri.
4. Penyusunan baseline hijau.
Kesimpulan :
Pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua pihak yaitu pelaku industri, pemerintah dan masyarakat.
Daftar Pustaka :
· Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil.
2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media.
· Hestanto. 2016. Pembangunan
Industri Hijau di Indonesia. Dalam https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/ (Diakses pada 9 Desember
2018)
· Kementrian Perindustrian.
2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau pada Workshop Efisiensi Energi di
IKM. Dalam https://www.yumpu.com/id/document/view/36312487/kebijakan-pengembangan-industri-hijau-iesr/10
(Diakses pada 9 Desember
2018)
· Anonim. 2017. Pembangunan
Industri dengan Green Industry. Dalam http://industriberkicaumc.wixsite.com/home/single-post/2017/02/09/Pembangunan-Industri-dengan-Green-Industry (Diakses pada 9 Desember
2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.