Abstrak:
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang
harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. Apalagi saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai
beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya menjadi yang berwawasan
industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna
tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan.
Kata
Kunci: Industri Hijau , SIH, Safety
Isi:
Meningkatnya perkembangan industri di Indonesia
tentunya harus diimbangi oleh besarnya mutu lingkungan di kawasan sekitar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendukung adanya Industri Hijau.
Darsono dalam Hidayat (2014) bahwa Industri Hijau
merupakan penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah
lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil
dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari.
Sehinggga pada penerapannya Industri Hijau
diharapkan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep
produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce
(pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan
Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi
dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi
bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat
ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan
upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang
dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi
bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua
keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi, dan kedua adalah
meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian
lingkungan hidup.
Menurut Hestanto (2016) untuk mendorong percepatan
terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal.
Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1. mengembangkan
industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2. membangun
industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
1. Tersusunnya
standar industri hijau (jenis industri)
2. Terakreditasinya
lembaga sertifikasi (unit)
3. Tersertifikasi
auditor industri hijau (orang)
4. Bantuan
prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5. Bantuan
fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tercapainya Industri
Hijau, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau,
meliputi antara lain:
ü Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
ü Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
ü Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
ü Menetapkan
Standar Industri Hijau
ü Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
ü Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
ü Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar
Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
ü Melakukan
Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga
sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi
auditor industri hijau, meliputi antara lain:
ü Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
ü Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
ü Menyusun
Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
ü Menyusun
Modul Pelatihan Industri Hijau
ü Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
ü Menetapkan
Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ü Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ü Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri
hijau, meliputi:
ü Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
ü Fasilitas
non-fiskal berupa :
ü pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
ü sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
ü bantuan
pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri
menengah; dan
ü penyediaan
bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Menurut Fauzi (2016) bahwa Dengan
penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya
akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga
akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit.
Sedangkan menurut Haris (2015) bahwa Meskipun sudah banyak industri yang telah
menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus
dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan
industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring
dengan meningkatnya efisiensi proses produksi.
Karenanya untuk menjaga
keseimbangan lingkungan kita perlu meningkatkan kecintaan dengan menerapkan
ide-ide industri hijau di Indonesia. Pemerintah juga memiliki tantangan berat
yakni mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green
economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik
Bruto (PDB).
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil.
2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media
Administrator. 2013. Kebijakan
Pengembangan Industri Hijau (Green Industry) Kementerian Perindustrian dalam http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html
(Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)
Hestanto. 2016. Pembangunan
Industri Hijau Indonesia dalam https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
(Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)
Haris. 2015. Pelaku Usaha Dituntut
untuk Berwawasan Industri Hijau. Jakarta dalam http://kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau
(Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)
Fauzi, Muhammad. 2016. Industri
Hijau Definisi dan Konsep. (Diunduh pada tanggal 25 Agustus 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.