Proyek 03
Pencemaran lingkungan
Di zaman yang serba modern ini banyak industri dan
tekhnologi yang berkembang dengan pesat, untuk menambah kenyamanan
manusia agar hidupnya lebih efektif dan serba praktis. Disisi lainya manusia
tidak memperhatikan apa pengaruh buruk dari perkembangan industri dan teknologi
bagi lingkungan hidup, banyak pencemaran lingkungan yang terjadi dimana mana
dan menjadi masalah besar bagi umat manusia. Hasilnya zat-zat yang
seharusnya tidak ada tetapi malah merebak dan menjadi polutan bagi alam.
Pencemaran lingkungan berpengaruh pada kehidupan manusia. Jadi, tidak hanya
industri yang menjadi penyebab pencemaran tetapi teknologi yang maju juga
menjadi penyebab merebaknya pencemaran lingkungan yang terjadi.
Keyword :
industri, teknologi dan pencemaran
Pencemaran
dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam
(misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas
pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan..
Karena
kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan
tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi
pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian
masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Suatu zat
dapat dikatakan polutan jika :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada
pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di
tempat yang tidak tepat.
A. Macam-macam Pencemaran Lingkungan
1.
Berdasarkan Tempat Terjadinya
a. Pencemaran Udara
Pencemaran
udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2,
CFC, CO, dan asap rokok.
b. Pencemaran Air
Pencemaran
air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam
air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu
ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna , penyebab pencemaran air
misalna : pembuangan limbah industri , pembuangan limbah rumah tangga dan pemakaian
bahan kimia di pertanian.
c. Pencemaran tanah
Pencemaran
tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri,
kegiatan pertanian, dan peternakan.
2. Berdasarkan Macam Bahan Pencemaran
Menurut
macam bahan pencemarnya, pencemaran dibedakan menjdi berikut ini,
A.
Pencemaran Suara
Polusi suara
disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin
pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu
pendengaran.
b. Pencemaran cahaya
Polusi
cahaya adalah salah satu jenis polusi. Definisi dari polusi cahaya adalah
"dampak buruk akibat cahaya buatan manusia". Polusi cahaya biasanya
berarti intensitas cahayanya terlalu besar.
c. Pencemaran Radioaktif
Pencemaran
radioaktif biasanya adalah akibat hasil tumpahan atau kemalangan semasa
penghasilan atau penggunaan radionuklid (radioisotop), nukleus tidak stabil
yang memiliki tenaga berlebihan. Kurang biasa, guguran nuklear ("nuclear
fallout") iaitu taburan pencemaran radioaktif akibatan ledakan nuklear.
Pengertian Lingkungan
Hidup
Pengertian dari lingkungan hidup
menurut para ahli yaitu adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang
berpengaruh pada kelangsungan perikehidupan dan kesejahtraan manusia serta
mahkluk hidup lainnya. Antara manusia dan lingkungan hidupnya terdapat hubungan
timbal balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya, dan sebaliknya manusia
dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Manusia ada didalam lingkungan hidupnya
dan ia tidak dapat terpisahkan.
Pengertian dari pencemaran
lingkungan yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Definisi ini sesuai
dengan pengertian pencemaran pada (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup No. 4 Tahun 1982.Sedangkan bahan pencemar disebut dengan polutan.
Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan
kerugian terhadap makhluk hidup, hal ini dapat terjadi jika terdapat pada
kondisi : (1)Jumlahnya melebihi jumlah normal (2)Berada pada waktu yang tidak
tepat (3)Berada pada tempat yang tidak tepat. Macam-macam pencemaran
lingkungan yaitu (1)Pencemaran udara (2) pencemaran air (3) pencemaran daratan.
Usaha
penaggulangan dampak pencemaran lingkungan
Untuk
menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama, yaitu Penaggulangan
secara non teknis dan penaggulangan secara teknis. Contoh
penanggulangan secara non teknis yaitu: (1) Penyajian Informasi Lingkungan, (2)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), (3) Perencanaan Kawasan Kegiatan
Industri dan Teknologi, (4) Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan, (4) Menanamkan
perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis dapat dilakukan dengan
cara: (1) mengubah proses, (2) Mengganti sumber energy, (3) Mengolah limbah,
(4) Menambah alat bantu (Wisnu Arya, 1995:160-169).
Kesimpulan
Analisis
mengenai pencemaran lingkungan ini menunjukkan bahwa memang pencemaran
lingkungan 80% terjadi karena ulah manusia yang kurang bertanggung jawab dalam
mengelola alam, sesungguhnya pencemaran lingkungan sangat merugikan manusia.
Maka sudah seharusnya kesadaran manusia dalam mengelola lingkungan harus lebih
di tingkatkan untuk melestarikan lingkungan kita karena lingkungan merupakan
penunjang hidup manusia dan tempat hidup manusia. Apabila lingkungan hidup kita
buruk maka kehidupan manusia juga akan terkena imbasnya. Pelestarian lingkungan
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang bisa di lakukan oleh manusia.
Daftar
pustaka
Budihardjo,
Eko. (ed). (2003), Kota dan Lingkungan, Jakarta: LP3ES
http://www.menlh.go.id/amdal/ “Alternative solusi dampak negative”. Di
unduh pada Minggu, 3 November 2013.
Pengertian-definisi.blogspot.com.(2012) http://pengertian-definisi.blogspot.com/2012/02/definisi-dan-pengertian-lingkungan.html. “Definisi Pencemaran Lingkungan”.
Di unduh pada Rabu, 6 November 2013.
Pengertian
dan Macam-macam _ Perpustakaan Cyber.htm . Di unduh pada Minggu, 3 November
2014.
Republik
Indonesia. (1982). Undang-Undang No. 4/1982 tentang Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Jakarta.
Sastrawijaya,T.A.
(2009), Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Rineka Cipta.
Silalahi,Daud.
(1996), Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan
Indonesia, Bandung: Alumni.
Wardhana,Arya.Wisnu.
(2009), Dampak Pencemaran Lingkungan,Yogyakarta: Andi Offset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.