Pembangunan
Industri Hijau
OLEH : HIZRA FAZLY *)
PROYEK @G24-HIZRA@G08
Pembangunan Industri
Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri
hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk
industri hijau.
Pemenuhan terhadap
Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan
diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui
suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian
dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor
industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri
hijau.
Untuk mendorong
percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal.
Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan industri yang
sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun industri baru dengan
menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan
Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri
hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga
sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri
hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri
hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk
sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai
sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar
industri hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar
industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum
penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar
Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri
Hijau
- Memberlakukan Standar Industri
Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap
perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara
wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri
mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri
Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual
Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan
standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan
pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta
peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum
Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi
Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard
Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan
Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi
terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor
industri hijau
3. Pemberian fasilitas
untuk industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan
pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi
bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana
fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.