Penerapan Industri
Hijau Di Indonesia
Disusun oleh:
Febri Wahyu Utomo
41617110064
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknik
Universitas MercubuanaJakarta
2018
Abstrak
meskipun pembangunan industri
berdampak positif terhadap pembangunan nasional, namun sektor industri juga
berdampak negatif terhadap lingkungan. Dari skala makro, pembangunan industri
ini menyebabkan ketimpangan dan tergesernya lahan pertanian, hingga eksploitasi
sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan investor enggan
berinvestasi. Ketimpangan ini terlihat dari mayoritas kawasan industri yang
terlampau besar berkembang di Pulau Jawa. Sedangkan beralihnya lahan pertanian
bisa dilihat dari kota Karawang yang awalnya lumbung beras saat ini menjadi
kawasan industri. Sedangkan dari skala mikro, pembangunan sektor industri ini
menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sebagai akibat pemanfaatan sumber
daya yang tidak efisien dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah
industri.
Kata kunci
Manfaat, penerapan, implementasi, pencapaian
Pedahuluan
Menurut hidayat(2003),
bahwa memang sulit untuk menjadikan indusri dan lingkungan seiring dan sejalan,
sektor inndusri tidak hhanya meengeksploitir
lingkungan. Namunn juga merawat dan
melestarikan. Demikian pula sebaliknya, faktor lingkungan juga mennunjang
sekktor industri. Alhasil keduanya selalu dalam posisi yanng berimmbang,
sehingga kesan dikotomis dan dilematis ditetapkan sedemikian rupa.
Pembahasan
Dalam hal ini
kementrian perindustrian industri hiaju dapat dicapai antara lainn meelalui:
·
Menngkatkan
upaya pengelolaan internal
·
Daur
ulang bahan/material
·
Mmeningkatkan
proses pengawasan
·
Modiffikasi
peralatann yang ada
·
Teknologi
bersih
·
Modifikasi
produk
·
Pemanfaatan
produk samping
Manfaat Penerapan Industri Hijau
·
Meningkatkan
profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat
mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan
pendapatan dari produk hasil samping
·
Meningkatkan
imageperusahaan
·
Meningkatkan
kinerja perusahaan
·
Mempermudah
akses pendanaan
·
Flexsibelitas
dalam regulasi
·
Terbukanya
peluang pasar baru
·
Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan
Strategi:
·
Mengembangkan
kerjasama internasional terkai tperumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan
dan pengembangan industry hijau;
·
Memperkuat
kapasitas institutional untuk mengembangkan industry hijau;
·
Membangun
koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sector swasta;
·
Mempromosikan/
mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industry
hijau(meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah
lingkungan).
·
Meningkatkan
kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D
Pengembangan
Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua pihak,,yaitu pelaku
industri,pemerintah dan masyarakat.
Pemenuhan
terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan
diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui
suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian
dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor
industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri
hijau.
Untuk
mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun
non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1. mengembangkan industri yang sudah ada
menuju industri hijau; dan
2. membangun industri baru dengan
menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
·
Tersusunnya
standar industri hijau (jenis industri)
·
Terakreditasinya
lembaga sertifikasi (unit)
·
Tersertifikasi
auditor industri hijau (orang)
·
Bantuan
prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
·
Bantuan
fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka
mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Penetapan
standar industri hijau, meliputi antara lain:
·
Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
·
Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·
Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·
Menetapkan
Standar Industri Hijau
·
Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·
Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
·
Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar
Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·
Melakukan
Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2.
Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi
serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
·
Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
·
Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·
Menyusun
Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
·
Menyusun
Modul Pelatihan Industri Hijau
·
Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
·
Menetapkan
Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian
fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
·
Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
·
Fasilitas
non-fiskal
·
pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
·
sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
·
prasarana
fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
·
bantuan
pembangunan penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Datar pustaka:
http://www.kemenperin.go.id/artikel/8803/Penerapan-industri-hijau-minimalisir-dampak-negatif-pembangunan-industri
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.