.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Penerapan Industri Hijau Di Indonesia


Penerapan Industri Hijau Di Indonesia




Disusun oleh:

Febri Wahyu Utomo

41617110064

Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknik
Universitas MercubuanaJakarta
2018



                                                 

Abstrak
meskipun pembangunan industri berdampak positif terhadap pembangunan nasional, namun sektor industri juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Dari skala makro, pembangunan industri ini menyebabkan ketimpangan dan tergesernya lahan pertanian, hingga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan investor enggan berinvestasi. Ketimpangan ini terlihat dari mayoritas kawasan industri yang terlampau besar berkembang di Pulau Jawa. Sedangkan beralihnya lahan pertanian bisa dilihat dari kota Karawang yang awalnya lumbung beras saat ini menjadi kawasan industri. Sedangkan dari skala mikro, pembangunan sektor industri ini menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sebagai akibat pemanfaatan sumber daya yang tidak efisien dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri.
Kata kunci
Manfaat, penerapan, implementasi, pencapaian

Pedahuluan
Menurut hidayat(2003), bahwa memang sulit untuk menjadikan indusri dan lingkungan seiring dan sejalan, sektor  inndusri tidak hhanya meengeksploitir lingkungan. Namunn juga merawat  dan melestarikan. Demikian pula sebaliknya, faktor lingkungan juga mennunjang sekktor industri. Alhasil keduanya selalu dalam posisi yanng berimmbang, sehingga kesan dikotomis dan dilematis ditetapkan sedemikian rupa.
Pembahasan
Dalam hal ini kementrian perindustrian industri hiaju dapat dicapai antara lainn meelalui:
·         Menngkatkan upaya pengelolaan internal
·         Daur ulang bahan/material
·         Mmeningkatkan proses pengawasan
·         Modiffikasi peralatann yang ada
·         Teknologi bersih
·         Modifikasi produk
·         Pemanfaatan produk samping

Manfaat  Penerapan Industri Hijau
·         Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
·         Meningkatkan imageperusahaan
·         Meningkatkan kinerja perusahaan
·         Mempermudah akses pendanaan
·         Flexsibelitas dalam regulasi
·         Terbukanya peluang pasar baru
·         Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

Strategi:
·         Mengembangkan kerjasama internasional terkai tperumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industry hijau;
·         Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industry hijau;
·         Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sector swasta;
·         Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industry hijau(meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).
·         Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D

Pengembangan Industri Hijau membutuhkan dukungan dari semua pihak,,yaitu pelaku industri,pemerintah dan masyarakat.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.

Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:

1.      mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2.      membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau

·         Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
·         Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
·         Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
·         Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
·         Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:

·         Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
·         Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·         Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·         Menetapkan Standar Industri Hijau
·         Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·         Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·         Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·         Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:

·         Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
·         Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·         Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
·         Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·         Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
·         Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·         Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·         Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:

·         Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
·         Fasilitas non-fiskal
·         pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
·         sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
·         prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
·         bantuan pembangunan penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Datar pustaka:
http://www.kemenperin.go.id/artikel/8803/Penerapan-industri-hijau-minimalisir-dampak-negatif-pembangunan-industri
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.