.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Pengertian industri hijau

ABSTRAK


INDUSTRI MUTLAK HIJAU
  
Kemenperin dan KLH Siapkan Insentif
Industri hijau atau ramah lingkungan mutlak dikembangkan. Langkah ini akan meningkatkan daya saing produk industri. Pemerintah sedang mencari insentif agar industri tersebut semakin tumbuh dan berkembang di Indonesia.
 
INDUSTRI HIJAU

Definisi:
Industri yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku serta energi yang ramah lingkungan serta terbarukan.
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Tentang Kebijakan Industri Nasional
Kebijakan Pemerintah:
1.     Proses pembangunan industri diarahkan untuk menerapkan pembangunan industri berkelanjutan yang didasarkan pada beberapa aspek, di antaranya pembangunan lingkungan hidup.
2.     Aspek pembangunan lingkungan hidup dilakukan dengan menerapkan pencegahan dan pengendalian pencemaran melalui audit dan konservasi energi, pengurangan emisi gas karbon dioksida (CO2) dan gas-gas efek rumah kaca.
3.     Pemerintah berupaya memberikan fasilitas kepada industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup.


INOVASI HIJAU DALAM INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT SEMI REFINEED CARRAGEENAN (SRC)

Rumput  Laut  saat  ini  menjadi  salah  satu  komoditi  unggulan  Indoensia,  untuk  lebih memberikan nilai tambah kebutuhan untuk mengolah rumput laut menjadi produk olahan menjadi suatu  yang  harus  dilakukan  dibanding  hanya  memproduksi  dalam  bentuk  kering.  Produk  rumput laut olahan mulai dari ATC, SRC sampai dengan karaginan saat ini masih terbuka peluang pasar yang besar baik lokal maupin ekspor. Kondisi ini  membuat pemerintah Indonesia ini mendukung upaya dalam pendirian pabrik pengolahan rumput laut salah satunya SRC. 
Upaya  hilirisasi  produk  tersebut  ada  dampak  yang  perlu  diperhatikan  yaitu  limbah  air limbah  proses  yang  dihasilkan  cukup  besar.  Limbah  yang  bersifat  alkali  akan  berbahaya  bagi lingkungan  jika  dibiarkan  sehingga  perlu  suatu  kajian  untuk  mereduksi  limbah  yang  dihasilkan. Pendekatan  inovasi  hijau  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan  tersebut.  Beberapa  alternatif  yang dikembangkan adaah  dengan  pemanfaatn limbah  menjadi  produk  samping  yang  mempunyai  nilai tambah, dan pemanfaatan air limbah untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan  kajian  literatur  berdasarkan  kemudahan  teknologi  dan  aspek  biaya pemanfaatan  limbah  menjadi  produk  olahan  dalam  bentuk  nata  de  seaweeds  cenderung  dipilih untuk dikembangkan. Kajian terhadap aspek produk secara pasar masih luas terbuka trend untuk mengkonsumsi makanan yang sehat dan harga yang murah akan dapat direspon pasar dengan baik dan akan memberikan dampak minimal terhadap kerusakan lingkungan

 APLIKASI INDUSTRI HIJAU 
Komoditas teh sebagai bahan minuman, sudah dikenal di China, sejak tahun 2.700 SM. Jauh lebih tua dibanding dengan kopi yang baru dikenal sekitar tahun 1.300 M. Dari dua varietas tanaman teh, yakni Camelia sinensis var. assamica dan Camelia sinensis var. sinensis, akan dihasilkan beberapa jenis teh. Varietas assamica umumnya diproduksi menjadi teh hitam (black tea), atau sering pula disebut sebagai english tea. Sementara varietas sinensis diproduksi menjadi teh hijau (green tea), teh putih (white tea), dan teh oolong (oolong tea). Teh hitam kadang-kadang dicampur dengan jeruk nipis (lemon), hingga disebut teh lemon (lemon tea). Sementara teh hijau, sering dicampur dengan bunga melati hingga disebut teh wangi (jasmine tea, chinese tea).

Teh hitam diproduksi dengan tahap pelayuan, penggilingan, oksidasi untuk mengaktifkan eszim dalam jaringan daun teh tersebut, kemudian pengeringan (pemanasan), dan sortasi. Hasilnya dibedakan menjadi broken peco (BP), peco fenning (PF), dan dush. Masing-masing masih dibedakan lagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Teh hijau diproduksi dengan tahapan pelayuan, peremasan, dan pengeringan, tanpa proses oksidasi. kualitas teh hijau, ditentukan oleh kualitas pucuk, yang juga bergantung pada lokasi tumbuh. Semakin tinggi lokasi tumbuh, kualitas puvuk akan semakin baik. Teh oolong, diproduksi sama dengan tahapan produksi teh hijau, namun dengan tambahan separo proses oksidasi.

Teh putih adalah pucuk daun teh yang masih kuncup, yang diproses tanpa pelayuan, peremasan atau penggilingan, dan oksidasi. Kuncup pucuk teh ini langsung dikeringkan, baik dengan dioven maupun dijemur. Teh putih paling sedikit produksinya, dan sekaligus juga paling tinggi harganya. Dari beberapa jenis produk teh ini, teh hitam tidak mungkin diproduksi oleh industri kecil maupun perorangan. Produksi teh hitam harus dikerjakan dalam pabrik besar dengan teknologi modern. Yang berpotensi untuk dikerjakan industri kecil maupun perorangan adalah industri teh hijau, teh oolong dan teh putih. Dari tiga jenis teh ini, yang pasarnya paling luas dan paling baik adalah teh hijau.

PRINSIP INDUSTRI HIJAU 
Kementerian Perindustrian optimistis mampu mempercepat terwujudnya industri hijau untuk seluruh sektor di Indonesia. Hal ini karena kesadaran pelaku industri nasional terhadap efektivitas produksi dan kepedulian lingkungan terus meningkat.
“Terlebih lagi, saat ini muncul tren di kalangan perusahaan industri berlomba-lomba meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan sosial,” tutur Sekjen Kemenperin dalam sambutannya pada Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2016 dan Sosialisasi Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Syarif, pelaku industri nasional mulai beralih dari pendekatan business as ussual (BAU) yang sekadar mengejar profit, menuju ke sistem produksi yang lebih terintegrasi dan efisien serta berkelanjutan. “Penerapan prinsip efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam itu disebut industri hijau,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap pengembangan industri hijau, Kemenperin telah menuangkan prinsip tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya pada Pasal 77-83.
“Secara khusus, dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mewujudkan industri hijau secara menyeluruh, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya strategis diantaranya melalui perumusan iklim kebijakan yang mendukung dan pemberian fasilitas,” paparnya.

PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU 

Pembangunan sektor industri di Indonesia telah berjalan sekitar empat puluh lima tahun terhitung sejak lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968. Selama 10 tahun terakhir, industri memberikan kontribusi 25,45-28,96 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kecenderungan meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pendapatan dari sektor non-migas dan pertumbuhan sektor industri didorong hingga mencapai 8,5 persen pada tahun 2014 dan harus terus naik hingga rata-rata sebesar 9,75 persen pada periode 2020-2025.
 
Namun untuk mencapai target pembangunan ekonomi tersebut tidaklah mudah. Terdapat berbagai tantangan bagi industri nasional untuk lebih berdaya saing seperti masalah ketersediaan sumber daya yang semakin menipis juga ketergantungan terhadap bahan baku impor hingga masalah timbulan limbah. Di tingkat global, tuntutan agar diterapkannya standar industri yang menitikberatkan pada upaya efisiensi bahan baku, air dan energi, diversifikasi energi, eco-design dan teknologi rendah karbon dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimalisasi limbah semakin tinggi. Issue lingkungan saat ini menjadi salah satu hambatan perdagangan (barriers to trade) untuk penetrasi pasar suatu negara. Barrier tersebut dilaksanakan dengan cara menerapkan berbagai macam standar, baik itu standar international (ISO, ekolabel) maupun persyaratan pembeli (buyer requirement). Oleh karena itu dunia usaha perlu mengantisipasi hambatan yang diterapkan oleh beberapa negara tujuan ekspor produk Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA 






 


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.