PRODUKSI DALAM INDUSTRI FARMASI
@ProyekG03
ABSTRAK
Industri farmasi merupakan salah
satu tempat Apoteker melakukan pekerjaan
kefarmasian terutama menyangkut pembuatan, pengendalian mutusediaan farmasi,
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembangan obat.Produksi dalam industri farmasi harus mengikuti pedoman yang
tertera dalam CPOB sehingga menghasilkan produk obat yang senantiasa memenuhi
persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses produksi meliputi pengadaan bahan
awal, pencemaran silang, penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan,
kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses produksi, dan karantina bahan
jadi.
Keyword : Industri kimia, CPOB.
PENDAHULUAN
Produksi adalah kegiatan atau
proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah
bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan (Anonim, 2012). Untuk menjaga mutu
obat yang dihasilkan, maka setiap tahap dalam proses produksi selalu dilakukan
pengawasan mutu In Process Control (IPC). Setiap penerimaan bahan awal baik
bahan baku dan bahan kemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan
spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate
of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Produksi
hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan
memenuhi ketentuan CPOB yang senantiasa dapat menjamin produk obat jadi dan
memenuhi ketentuan izin pembuatan serta izin edar (registrasi) sesuai dengan
spesifikasinya (BPOM, 2006).
PEMBAHASAN
CPOB atau Cara Pembuatan Obat
yang Baik merupakan bagian dari sistem pemastian mutu (Quality Asurance/ QA)
yang mengatur dan memastikan obat diproduksi dan mutunya dikendalikan secara
konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah
ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan produk disamping persyaratan lainnya
(misalnya persyaratan izin edar), sehingga produk tersebut aman dikonsumsi dan
diterima oleh masyarakat. Penerapan CPOB di industri farmasi dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya kesalahan dalam proses produksi obat sehingga tidak
membahayakan jiwa manusia (Bambang Priyambodo, 2007).
Ruang lingkup CPOB meliputi
manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan
higienis, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan
keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan
validasi.
Hal-hal harus
diperhatikan dalam produksi
a. Pengadaan Bahan Awal
Pengadaan
bahan awal hendaklah hanya dari pemasok yang telah disetujui dan memenuhi
spesifikasi yang relevan. Semua penerimaan, pengeluaran dan jumlah bahan
tersisa hendaklah dicatat yang berisi keterangan mengenai pasokan, nomor
bets/lot, tanggal penerimaan, tanggal pelulusan, dan tanggal daluarsa (BPOM,
2006).
b. Pencegahan
Pencemaran Silang
Tiap
tahap proses, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba
dan pencemaran lain. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak
terkendalinya debu, uap, percikan atau organisme dari bahan atau produk yang
sedang diproses, dari sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian kerja
operator. Pencemaran silang hendaklah dihindari dengan tindakan teknis atau
pengaturan yang tepat (BPOM, 2006).
c. Penimbangan dan
Penyerahan
Penimbangan
dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan
dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi yang
lengkap. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang
telah diluluskan oleh pengawasan mutu dan masih belum daluarsa yang boleh
diserahkan (BPOM, 2006).
d. Pengembalian
Semua
bahan awal dan bahan pengemas yang dikembalikan ke gudang penyimpanan hendaklah
didokumentasikan dengan benar (BPOM, 2006).
e. Pengolahan
Semua
bahan yang dipakai didalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum dipakai.
Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan hendaklah diperiksa dan
dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan. Semua kegiatan pengolahan
hendaklah dilaksanakan mengikusi prosedur yang tertulis, tiap penyimpangan
hendaklah dilaporkan, dan semua produk antara hendaklah diberi label yang benar
dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu (BPOM, 2006).
f. Kegiatan Pengemasan
Kegiatan
pengemasan berfungsi mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan
hendaklah dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga
identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas serta dilaksanakan
sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang
tercantum dalam prosedur pengemasan induk.
g. Pengawasan Selama
Proses Produksi
Pengawasan selama proses hendaklah
mencakup :
- Semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan.
- Kemasan akhir diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam prosedur pengemasan induk.
h. Karantina Produk Jadi
Karantina
produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan
siap untuk didistribusikan. Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang,
pengawasan yang ketat hendaklah dilaksanakan untuk memastikan produk dan
catatan pengolahan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan.
KESIMPULAN
CPOB
(Cara Pembuatan yang baik yang diterapkan dalam industri obat) berkonsentrasi
pada:
Seluruh hal tentang perlakuan dan perhatian yang di perlukan untuk memastikan bahwa industry farmasi melaksanakan dan menjaga semua prosedur dengan benar, mulai dari awal dan sepanjang rangkaian kegiatan pembuatan obat, semua itu diselenggarakan agar konsumen memperoleh produk bermutu dana man.
Untuk menghasilkan produk yang berkualitas, industri farmasi harus menerapkan semua aspek CPOB pada seluruh rangkaian kegiatan pembuatan obat.
Seluruh hal tentang perlakuan dan perhatian yang di perlukan untuk memastikan bahwa industry farmasi melaksanakan dan menjaga semua prosedur dengan benar, mulai dari awal dan sepanjang rangkaian kegiatan pembuatan obat, semua itu diselenggarakan agar konsumen memperoleh produk bermutu dana man.
Untuk menghasilkan produk yang berkualitas, industri farmasi harus menerapkan semua aspek CPOB pada seluruh rangkaian kegiatan pembuatan obat.
REFERENSI
Anonim, 2012, PP 72/1998, Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, http://storage.jak-stik.ac.id. Diaksestanggal 4 Juni 2012.
Badan POM, 2006, Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik,
Jakarta.
Priyambodo, B., 2007, Manajemen Farmasi Industri Edisi 1, Yogyakarta: Global Pustaka
Utama.
http://trulypudyautama.blogspot.com/2010/03/cpob-cara-pembuatan-obat-yang-baik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.