.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Industri Hijau






Pendahuluan

Sektor industri merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar dalam roda perekonomian nasional, diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang diolah guna meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan SDA dan daya dukung lingkungan, maka menuntut pembangunan industri selain berpedoman pada peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial jugaharus memperhatikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem secara berkelanjutan.

Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan.

Pembahasan

Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu  mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau :
1.       Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.       Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.       Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.       Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.       Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)




Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
·         Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
·         Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·         Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·         Menetapkan Standar Industri Hijau
·         Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·         Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·         Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·         Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:

·         Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
·         Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·         Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
·         Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·         Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
·         Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·         Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·         Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
a.       Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b.      Fasilitas non-fiskal berupa :
·         pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
·         sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
·         bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
·         penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.