Pendahuluan
Sektor industri merupakan salah
satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar dalam roda perekonomian
nasional, diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang diolah
guna meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan SDA dan daya
dukung lingkungan, maka menuntut pembangunan industri selain berpedoman pada
peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial jugaharus memperhatikan
perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem secara berkelanjutan.
Industri Hijau adalah sebuah icon
industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses
produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber
daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan
berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan
kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero
waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk
menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri.
Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi
bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain
itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam
dengan melakukan manajemen lingkungan.
Pembahasan
Pemenuhan terhadap Standar
Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya
sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian
proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH)
yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian
sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib
memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan
terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal.
Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju
industri hijau dan membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip
industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau :
1.
Tersusunnya standar industri hijau (jenis
industri)
2.
Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.
Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.
Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM
(unit)
5.
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri
hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan
dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
·
Melakukan benchmarking standar industri hijau di
beberapa negara.
·
Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar
Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau
sistem standar lain yang berlaku.
·
Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau
berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·
Menetapkan Standar Industri Hijau
·
Memberlakukan Standar Industri Hijau secara
wajib yang dilakukan secara bertahap
·
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan
industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan
terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara
wajib.
·
Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA)
dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya
yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri
hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau,
meliputi antara lain:
·
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga
Sertifikasi
·
Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri
Hijau
·
Menyusun Standard Operating Procedure (SOP)
Sertifikasi Industri Hijau
·
Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang
terakreditasi
·
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
a.
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
b.
Fasilitas non-fiskal berupa :
·
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
sumber daya manusia Industri;
·
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya
manusia Perusahaan Industri;
·
bantuan pembangunan prasarana fisik bagi
Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
·
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi
Perusahaan Industri.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.