.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Industri Hijau


Oleh: @H27-DINISHA
Industri Hijau @PROYEKH08-DINISHA


Abstrak

Pesatnya pertumbuhan sector ekonomi dengan industry sebagai tulang punggungnya selalu diimbangi dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuhan sector industry hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Dalam hal ini Unido (2011) mengemukakan, bahwa negara – Negara berkembang perlu terus mengembangkan sector industry, antara lain untuk mengurangi kemiskinan, memenuhi kecukupan barang dan jasa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan  meningkatkan standar hidup masyarakat. Namun di sisi lainnya, banyak Negara menghadapi degradasi lingkungan yang parah dan penipisan sumber daya, yang mengancam peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan semakin terbatas sumber daya alam, krisis energy dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industry yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah Industry Hijau terlah menjadi isu penting.

Kata kunci : Industri Hijau, Lingkungan, Sumber daya alam

Isi

        Industri Hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai Negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan lainnya, yang mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien. Dalam hal ini industry hijau merupakan solusi kreatif bagi setiap pemerintah untuk menumbuhkembangkan industry yang hemat sumber daya.
        Menurut Permenperin (2011), Industri Hijau dapat didefiniskan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiansi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
        Penerapan Industri Hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk pengembangan industry yang menyediakan jasa produk untuk “perlindungan” lingkungan. Industri hijau akan terus tumbuh dan berkembangan, dalam hal ini mencakup semua jenis layanan danteknologi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengurangan berbagai dampak negative kegiatan industry terhadap lingkungan (Unido, 2011).
        Menurut Kepenperin (2012), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui:
  1. Meningkatan upaya – upaya pengelolaan internal/housekeeping
  2. Meningkatan proses pengawasan
  3. Daur ulang bahan material
  4. Modifikasi peralatan yang ada
  5. Teknologi bersih
  6. Perubahan bahan baku
  7. Modifikasi produk
  8. Pemanfaatan produk samping

        Adapun manfaat dari penerapan industry hijau diantaranya:
  1. Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisiensi dapat mengurangi biaya operasi
  2. Pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
  3. Mengingkatan image perusahaan
  4. Meningkatkan kinerja perusahaan
  5. Mempermudah akses pendanaan
  6. Flexiibilitas dalam regulasi
  7. Terbukanya peluang pasar baru
  8. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia. Dan Kholil, Muhammad.2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau

Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. Owrkshop Efisiensi Energi di IKM. Jakarta, 28 Maret 2012.

Permenperin. 2011. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 06/M-Ind/PER/1/2011. Tentang Program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.

Unido. 2011. Green Industry – Policies for Supporting Green Industry. United Nations Industrials development Organization. Vienna.   Dalam: http://www.unido.org/fileadmin/user_media/Service/Green_industry/Web_policies_green_industry.pdf Diakses pada 25 Agustus 2018 Jam 12.09.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.