Abstrak
Pesatnya pertumbuhan sector ekonomi
dengan industry sebagai tulang punggungnya selalu diimbangi dengan pesatnya
degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuhan sector industry hampir selalu
mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Dalam hal ini Unido (2011)
mengemukakan, bahwa negara – Negara berkembang perlu terus mengembangkan sector
industry, antara lain untuk mengurangi kemiskinan, memenuhi kecukupan barang
dan jasa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan
meningkatkan standar hidup masyarakat. Namun di sisi lainnya, banyak Negara
menghadapi degradasi lingkungan yang parah dan penipisan sumber daya, yang
mengancam peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan semakin
terbatas sumber daya alam, krisis energy dan menurunnya daya dukung lingkungan,
maka tuntutan untuk mengembangkan industry yang ramah lingkungan atau yang
dikenal dengan istilah Industry Hijau terlah menjadi isu penting.
Kata kunci : Industri Hijau, Lingkungan, Sumber daya alam
Isi
Industri Hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh
berbagai Negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya
alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan lainnya, yang
mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang
bersih dan efisien. Dalam hal ini industry hijau merupakan solusi kreatif bagi
setiap pemerintah untuk menumbuhkembangkan industry yang hemat sumber daya.
Menurut Permenperin (2011), Industri Hijau dapat
didefiniskan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan
pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiansi dan
efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Penerapan Industri Hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk
pengembangan industry yang menyediakan jasa produk untuk “perlindungan”
lingkungan. Industri hijau akan terus tumbuh dan berkembangan, dalam hal ini
mencakup semua jenis layanan danteknologi yang bertujuan untuk memberikan
kontribusi terhadap pengurangan berbagai dampak negative kegiatan industry terhadap
lingkungan (Unido, 2011).
Menurut Kepenperin (2012), Industri Hijau dapat dicapai
antara lain melalui:
- Meningkatan upaya – upaya pengelolaan internal/housekeeping
- Meningkatan proses pengawasan
- Daur ulang bahan material
- Modifikasi peralatan yang ada
- Teknologi bersih
- Perubahan bahan baku
- Modifikasi produk
- Pemanfaatan produk samping
Adapun manfaat dari penerapan industry hijau diantaranya:
- Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisiensi dapat mengurangi biaya operasi
- Pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
- Mengingkatan image perusahaan
- Meningkatkan kinerja perusahaan
- Mempermudah akses pendanaan
- Flexiibilitas dalam regulasi
- Terbukanya peluang pasar baru
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia. Dan Kholil, Muhammad.2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau
Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. Owrkshop Efisiensi Energi di IKM. Jakarta, 28 Maret 2012.
Permenperin. 2011. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 06/M-Ind/PER/1/2011. Tentang Program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.
Unido. 2011. Green Industry – Policies for Supporting Green
Industry. United Nations Industrials development Organization. Vienna.
Dalam: http://www.unido.org/fileadmin/user_media/Service/Green_industry/Web_policies_green_industry.pdf
Diakses pada 25 Agustus 2018 Jam 12.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.