Abstrak
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus
dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai
teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian
sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk
menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan
pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi teknologi
yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat
mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain itu, diperlukan
langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan
manajemen lingkungan.
Melalui Penerapan industri hijau di upayakan
dapat di pastikan bahwa semua industri, yaitu meliputi semua sektor, lokasi dan
ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja lingkunganya, dalam hal ini termasuk
komitmen dalam wujud tindakan untuk mengurangi beragam dampak lingkungan dari
proses produksi, yaitu melalui penggunaan sumber daya dengan lebih efisien,
pngurangan bahkan penghilangan penggunaan bahan kimia beracun, substitusi bahan
bakar fosil dengan energi terbarukan lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan
kerja, tuntutan supaya produsen lebih bertanggung jawab dan pengutangan resiko
secara keseluruhan.
kata kunci: Industri Hijau
Pembangunan Industri
Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri
hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk
industri hijau.
Penerapan industri hijau
dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara
bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap
Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan
diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui
suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian
dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor
industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri
hijau.
Untuk mendorong
percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non
fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
o
mengembangkan industri yang sudah ada
menuju industri hijau dan
membangun
industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
o
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
o
Tersusunnya standar industri hijau
(jenis industri)
o
Terakreditasinya lembaga sertifikasi
(unit)
o
Tersertifikasi auditor industri hijau
(orang)
o
Bantuan prasarana industri hijau pada
sentra IKM (unit)
o
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi
industri hijau (kegiatan)
o
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut
di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar
industri hijau, meliputi antara lain:
Ø Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
Ø Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
Ø Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Ø Menetapkan
Standar Industri Hijau
Ø Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
Ø Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
Ø Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar
Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Ø Melakukan
Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan
pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta
peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
a.
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan
Lembaga Sertifikasi
b.
Menyusun Standar Kompetensi Auditor
Industri Hijau
c.
Menyusun Standard Operating Procedure
(SOP) Sertifikasi Industri Hijau
d.
Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
e.
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau yang terakreditasi
f.
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
g.
Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau
h.
Melakukan pelatihan auditor industri
hijau
3. Pemberian fasilitas untuk
industri hijau, meliputi:
Fasilitas fiskal yang
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fasilitas
non-fiskal berupa :
· pelatihan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan sumber daya manusia Industri
· sertifikasi kompetensi profesi bagi
sumber daya manusia Perusahaan Industri
· bantuan pembangunan prasarana fisik bagi
Perusahaan Industri kecil dan industri menengah dan penyediaan bantuan promosi
hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar Pustaka:
Daftar Pustaka:
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau.Jakarta: Pantona Media
http://www.kemenperin.go.id/artikel/8442/Seminar-Nasional-Teknologi-Industri-Hijau-2014:-Litbangyasa-Untuk-Mendukung-Realisasi-Industri-Hijau
http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.