.

Jumat, 16 Februari 2018

Penerapan Industri Hijau

oleh: @F17-jaenudin
Abstrak

Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan.


Melalui Penerapan industri hijau di upayakan dapat di pastikan bahwa semua industri, yaitu meliputi semua sektor, lokasi dan ukuran, untuk terus meningkatkan kinerja lingkunganya, dalam hal ini termasuk komitmen dalam wujud tindakan untuk mengurangi beragam dampak lingkungan dari proses produksi, yaitu melalui penggunaan sumber daya dengan lebih efisien, pngurangan bahkan penghilangan penggunaan bahan kimia beracun, substitusi bahan bakar fosil dengan energi terbarukan lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan kerja, tuntutan supaya produsen lebih bertanggung jawab dan pengutangan resiko secara keseluruhan.

kata kunci: Industri Hijau

Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.

Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.

Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
o   mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan
membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
o   Sasaran Pengembangan Industri Hijau
o   Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
o   Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
o   Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
o   Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
o   Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
o   Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
Ø  Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
Ø  Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
Ø  Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Ø  Menetapkan Standar Industri Hijau
Ø  Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
Ø  Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Ø  Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
Ø  Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
a.       Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
b.      Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
c.       Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
d.      Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
e.       Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
f.       Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
g.      Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
h.      Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fasilitas non-fiskal berupa :
·       pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri
·       sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri
·   bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah dan penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Daftar Pustaka:

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau.Jakarta: Pantona Media

http://www.kemenperin.go.id/artikel/8442/Seminar-Nasional-Teknologi-Industri-Hijau-2014:-Litbangyasa-Untuk-Mendukung-Realisasi-Industri-Hijau

http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.